Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengertian dan Langkah Menghadapi SP2DK

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
3 September 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
137 9
A A
0
apa itu sp2dk dan langkah menghadapi sp2dk
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SP2DK sudah umum menjadi hadiah yang dapat membuat khawatir para penerimanya, khususnya bagi para pegawai suatu perusahaan. Ia bahkan juga akrab dijuluki “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, apa itu SP2DK? Mengapa SP2DK sering membuat khawatir penerimanya? Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan saat wajib pajak menerima SP2DK?

Pengertian SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak, karena adanya indikasi atau dugaan wajib pajak belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada dasarnya SP2DK bertujuan untuk melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam bentuk kunjungan agar dapat berjalan optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

Bagi wajib pajak, penerbitan SP2DK dapat menjadi self-assessment apabila terdapat kesalahan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak dapat memberikan tanggapan yang sesuai dengan permintaan Account Representative atau AR, maka wajib pajak mendapat   kesempatan untuk melakukan pembetulan pada SPT dengan sanksi yang lebih ringan.

LANGKAH MENGHADAPI SP2DK

Ada tiga langkah yang sebaiknya dilakukan oleh wajib pajak apabila menerima SP2DK dari kantor pajak.

Pertama, wajib pajak sebaiknya menerima SP2DK dengan tenang dan tidak panik, tidak perlu gelisah, sehingga mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas operasional sehari-hari.

Kedua, wajib pajak harus membaca dan memahami secara komprehensif konteks yang tertuang dalam SP2DK agar dapat memahami maksud, tujuan, dan hal yang dikehendaki oleh AR serta batas waktu penyampaian tanggapan.

Jika wajib pajak telah memahami dengan baik maksud dan tujuan SP2DK, maka wajib pajak akan lebih mudah dalam memberikan tanggapan dan menentukan langkah selanjutnya.

Ketiga, wajib pajak harus memberikan tanggapan atas SP2DK sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh AR. Hal ini sangat penting dan berpengaruh bagi kelanjutan perjalanan SP2DK. Mengapa demikian? Agar risiko pemeriksaan yang diusulkan oleh AR dapat dihindari. Hal yang sering terjadi adalah wajib pajak tidak menanggapi, atau menanggapi SP2DK menurut perspektifnya sendiri sehingga tidak tercapai titik temu antara AR dan wajib pajak.

Kiat Menghadapi Surat Cinta SP2DK dari Ditjen Pajak
author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPPemeriksaan PajakSP2DK
Share66Tweet42Send
Previous Post

Kalender Pajak September 2024

Next Post

Jeratan Pengangguran di Kalangan Generasi Muda

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Laporan Tahunan
Analisis

Risiko Jika Perusahaan Telat Menyampaikan Laporan Tahunan

10 Juli 2026
Cartoon businessman in a suit sitting on a large bomb labeled TAX, reading a document as a stack of paper leans nearby.
Analisis

Panduan Lengkap PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

10 Juli 2026
Pajak Kendaraan Bermotor
Analisis

Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan dan Manfaatnya

10 Juli 2026
Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi pengangguran

Jeratan Pengangguran di Kalangan Generasi Muda

Ilustrasi Keberlanjutan

Pentingnya Pelaporan ESG sebagai Kunci Kepercayaan Investor

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak

Tips Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.