Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Warung Malam dan Upaya Mengatasi Manipulasi Omzet

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
15 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
136 1
A A
0
Ilustrasi Warung Malam

Sumber: Freepik

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 13 Mei 2025, Pemerintah Kota Malang mengumumkan rencana pemungutan pajak terhadap warung makan yang beroperasi di malam hari. Pernyataan ini langsung menarik perhatian publik karena menyasar sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem pajak daerah. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan lapangan terkait praktik manipulasi pelaporan omzet dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil inspeksi dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, banyak pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk warung malam, yang belum tercatat sebagai objek pajak. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan sejumlah praktik manipulasi data oleh pelaku usaha yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Salah satu modus umum adalah pelaporan omzet yang jauh lebih rendah dari realitas. Ada pelaku usaha yang sebenarnya memiliki omzet sekitar Rp100 juta per bulan, namun hanya melaporkan Rp50 juta hingga Rp70 juta. Hal ini tentu menimbulkan ketidakadilan fiskal dan mengancam efektivitas sistem pajak daerah.

Pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak sektor makanan dan minuman di Kota Malang tercatat mencapai Rp171 miliar. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari sektor kuliner terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, dengan pajak dari warung makan yang beroperasi di malam hari menjadi salah satu sumber utama. Namun, pada tahun 2025, target penerimaan pajak diperkirakan menurun menjadi Rp163 miliar. Meskipun demikian, realisasi hingga April 2025 telah mencapai sekitar Rp54 miliar, yang menunjukkan progres positif meskipun ada penurunan target dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Penurunan target ini kemungkinan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kebijakan baru yang memfokuskan pada pemajakan warung makan yang beroperasi di malam hari. Meskipun penerimaan pajak untuk sektor ini mengalami fluktuasi, tetap ada potensi yang besar untuk meningkatkan kontribusi pajak dari usaha kuliner, terutama dengan pendekatan yang lebih formal dan sistematis.

Strategi Ekstensifikasi Pajak

Kondisi ini mendorong Pemkot Malang untuk mengembangkan strategi ekstensifikasi pajak, yakni memperluas basis pajak dengan menjangkau pelaku usaha yang belum terdaftar. Warung-warung malam menjadi fokus utama karena selama ini beroperasi di luar jam pengawasan umum dan seringkali berada di luar sistem formal. Bapenda Malang mendefinisikan warung malam sebagai usaha kuliner yang beroperasi di malam hari, khususnya setelah pukul 18.00 hingga dini hari, dan melayani makan di tempat. Mereka bisa berupa angkringan, pujasera, kafe, warung lalapan, hingga penjual nasi goreng keliling.

Tujuan dari kebijakan ini tidak semata-mata untuk memungut pajak, tetapi juga mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem yang lebih tertib. Dengan menjadi wajib pajak, pelaku usaha terdorong untuk memiliki pencatatan keuangan yang rapi, transparan dalam pelaporan omzet, dan pada akhirnya mendapat akses ke berbagai program formal pemerintah seperti bantuan UMKM, pelatihan, hingga kredit usaha (Hartono, 2021). Pemerintah juga mendorong penggunaan sistem pencatatan digital melalui pemasangan perangkat e-tax pada mesin kasir yang secara otomatis mencatat transaksi dan mengirimkannya ke server pajak daerah, sebagaimana dijelaskan dalam studi oleh Sugiarto dan Prasetyo (2022), yang menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pencatatan transaksi dapat meningkatkan akurasi dan transparansi pajak.

Dalam sistem perpajakan Kota Malang, usaha makanan dan minuman dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen. Namun tidak semua warung malam akan langsung dikenai pajak. Hanya usaha yang memiliki omzet minimal Rp5 juta per bulan yang wajib membayar pajak. Bagi usaha di bawah ambang batas tersebut, pendekatannya masih berupa pembinaan dan pendataan.

Tantangan Memajaki “Warung Malam”

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah membedakan antara warung malam dan warung biasa. Karena istilah “warung malam” lebih bersifat fungsional daripada legal, pemerintah perlu membuat definisi operasional yang jelas. Kriteria seperti jam buka, lokasi, volume transaksi, dan jenis pelanggan bisa menjadi indikator penting (Sari, 2020). Pendekatan ini harus dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil, sebagaimana diungkapkan dalam penelitian oleh Setiawan dan Widodo (2019), yang menunjukkan bahwa pengklasifikasian usaha berdasarkan jam operasional harus mempertimbangkan konteks lokal dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Kota Malang bukanlah daerah pertama yang mencoba memperluas basis pajak melalui sektor kuliner informal. Beberapa kota seperti Yogyakarta dan Surabaya juga pernah melakukan kebijakan serupa. Di Yogyakarta, pemerintah daerah memasang alat pencatat transaksi elektronik di beberapa angkringan dan berhasil meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menurunkan jumlah pengunjung. Sementara di Surabaya, Dinas Pendapatan Daerah melakukan pemetaan warung dan rumah makan berdasarkan zona keramaian dan jam operasional, yang kemudian diikuti dengan sosialisasi dan pembinaan sebelum pemungutan pajak dimulai.

Efektivitas kebijakan ini sangat tergantung pada dua hal utama: sosialisasi yang menyeluruh dan kesiapan sistem. Di Kota Malang, Bapenda mengaku telah menyiapkan prosedur yang mengutamakan edukasi dan transparansi. Sebelum memungut pajak, mereka melakukan verifikasi usaha, memberikan sosialisasi kepada pemilik warung, serta menawarkan pelatihan penggunaan perangkat e-tax. Tujuannya adalah menciptakan budaya taat pajak secara sukarela, bukan karena paksaan.

Kebijakan pemajakan warung malam di Kota Malang merupakan langkah berani yang membutuhkan pendekatan hati-hati. Jika dijalankan dengan benar, ini bisa menjadi model bagi kota-kota lain dalam menangani sektor informal tanpa menekan pelaku usaha kecil. Namun jika terlalu agresif tanpa edukasi, ini bisa menimbulkan resistensi dan justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Oleh karena itu, transparansi, komunikasi yang baik, dan pengawasan berbasis data menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

 

Penulis: Muhammad Rizki Mardhi
Editor: Lambang Wiji Imantoro

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share63Tweet39Send
Previous Post

Isu Gender dalam Kepemimpinan BUMN

Next Post

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Kesehatan Mental pada Kerangka ESG dan Pelaporannya dalam Sustainability Report

Menempatkan Dampak Sosial di Jantung Bisnis

Sumber: Freepik

Filosofi Pemungutan Pajak, Cukai, dan Retribusi

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Strategi Pemeriksaan Berbasis Risiko Sesuai Aturan Terbaru

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.