Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menghindari Pemajakan Berganda

Tie Breaker Rule: Pengurai Kerumitan World Wide Income dan Dual Residency

Fahri AfiantobyFahri Afianto
31 Desember 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 4
A A
0
PMK No. 131 Tahun 2024
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sobat Pratama, apakah kalian tahu bahwa Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menganut prinsip World Wide Income (WWI)? Prinsip ini berdampak signifikan bagi kita.

Menurut Professor Haula Rosdiana dalam bukunya, WWI adalah asas perpajakan yang mengenakan PPh atas semua jenis penghasilan, tanpa memandang asal penghasilan tersebut, baik dari dalam negeri maupun luar negeri (Rosdiana & Rianto, 2012). Akibat berlakunya asas WWI, kita wajib melaporkan seluruh penghasilan kita dalam SPT PPh, termasuk penghasilan yang diterima di luar negeri.

Prinsip WWI ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:….” (UU PPh)

Penerapan WWI selain memberatkan kita sebagai subjek pajak Indonesia, juga dapat menimbulkan masalah bagi mereka yang menjadi subjek pajak di dua negara (dual residency), terutama jika kedua negara tersebut sama-sama menganut WWI. Salah satu negara selain Indonesia yang menganut asas WWI adalah Amerika Serikat. Di Amerika Serikat, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi subjek pajak Amerika Serikat jika ia memiliki izin menetap atau green card. Dengan status dual residency ini, WNI tersebut wajib melaporkan seluruh penghasilannya kepada dua negara, tanpa memandang asal penghasilan tersebut.

Status dual residency menyebabkan kedua negara sama-sama memperebutkan hak pemajakan atas subjek yang sama dan penghasilan yang sama. Professor Gunadi menyebut pemajakan berganda ini sebagai “juridicial double taxation” dalam bukunya (Gunadi, 2013). Untuk menghindari pajak berganda (double taxation) dan mencegah pengelakan pajak (tax evasion), Pemerintah Indonesia memiliki wewenang untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang biasa disebut sebagai Tax Treaties. Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki P3B untuk menghindari pemajakan berganda.

Untuk menghindari pemajakan berganda bagi subjek-subjek yang memiliki status dual residency, P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki mekanisme khusus berupa “tie breaker rule” di Pasal 4 Ayat 2 P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat. Aturan ini memberikan panduan untuk menentukan status subjek pajak seseorang yang memiliki dual residency dengan cara berikut:

  1. Seseorang akan dianggap sebagai subjek pajak (resident/tax resident) dari negara tempat orang tersebut memiliki tempat tinggal permanen (permanent home). Jika orang tersebut memiliki permanent home di kedua negara terkait, ia akan dianggap sebagai subjek pajak di negara tempat ia memiliki hubungan personal dan ekonomi (center of vital interest);
  2. Jika negara tempat center of vital interest tidak dapat ditentukan, orang tersebut akan dianggap sebagai subjek pajak di tempat ia menjalankan kebiasaan (habitual abode);
  3. Jika orang tersebut memiliki habitual abode di kedua negara, ia akan dianggap sebagai subjek pajak di negara tempat ia memegang kewarganegaraan; dan
  4. Jika seseorang menjadi warga negara di kedua negara atau tidak menjadi warga negara dari kedua negara, otoritas terkait dari kedua negara akan memutuskan status subjek pajak orang tersebut dengan kesepakatan bersama.

Dengan demikian, tie breaker rule membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat seseorang menjadi subjek pajak di dua negara yang menganut WWI. Selain masalah dual residency, P3B juga memiliki berbagai mekanisme lainnya untuk mengatasi permasalahan pajak berganda.


Referensi:

Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media.

Rosdiana, H., & Rianto, E. S. (2012). Pengantar Imu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.

author avatar
Fahri Afianto
See Full Bio
Tags: P3BPenghindaran Pajak BergandaWorld Wide Income
Share63Tweet39Send
Previous Post

Apakah Pengusaha kos-kosan dikenakan Pajak Hotel?

Next Post

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Fahri Afianto

Fahri Afianto

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Next Post
assurance sustainability report atau laporan keberlanjutan

Melirik Urgensi Assurance Laporan Keberlanjutan di Indonesia

Ilustrasi Pengenaan PPN

Aturan Baru PPN 12% Berlaku, Bagaimana Cara Penghitungannya?

image by freepik

Kunci Sukses Menyusun Annual Report Organisasi Nirlaba

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.