Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
29 April 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 10
A A
0
Membaca pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2025, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp400,1 triliun, atau setara 16,1% dari target APBN tahun ini. Angka tersebut menandai perubahan penting: terjadi pembalikan tren dari yang sebelumnya kontraksi menjadi kembali tumbuh positif, terutama berkat lonjakan penerimaan pajak di bulan Maret yang mencapai Rp134,8 triliun.

Fenomena pembalikan tren ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak awal tahun, penerimaan pajak Indonesia sebenarnya mengalami tekanan. Pada Januari dan Februari 2025, realisasi penerimaan mencatat kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, memasuki bulan Maret, pola itu berubah drastis. Apa penyebabnya?

Salah satu faktor utama adalah momentum pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret. Di bulan ini, ribuan wajib pajak pribadi melunasi kewajiban mereka, sehingga mendorong penerimaan dalam jumlah signifikan. Selain itu, sejumlah korporasi juga menyesuaikan angsuran PPh 25 mereka berdasarkan proyeksi kinerja tahun berjalan, meningkatkan setoran pajak dari sektor badan usaha.

Khusus untuk jenis pajak tertentu, beberapa indikator menunjukkan penguatan yang menarik. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berasal dari pemotongan atas gaji karyawan, mengalami kenaikan substansial. Kenaikan ini didorong oleh dua hal: meningkatnya upah minimum provinsi hingga 6,5% pada 2025, serta pemulihan sektor ketenagakerjaan di berbagai wilayah. Sebagai catatan, pemerintah memang menargetkan penerimaan PPh 21 naik 46% dibandingkan tahun lalu, sehingga kontribusi sektor ini menjadi sangat penting dalam menjaga momentum pertumbuhan penerimaan.

Di sisi lain, meskipun penerimaan dari PPh Badan secara tahunan masih menunjukkan tren penurunan—sejalan dengan target 2025 yang memang lebih rendah—aktivitas pembayaran di bulan Maret tetap relatif kuat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai menyesuaikan kewajiban perpajakannya di tengah proyeksi bisnis yang membaik.

Adapun dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lonjakan penerimaan pada bulan Maret juga menjadi penopang penting. Setelah mengalami tekanan besar pada Januari akibat transisi sistem administrasi ke Coretax, penerimaan PPN mulai stabil. Ini tidak terlepas dari relaksasi administrasi yang diberikan pemerintah hingga 10 Maret 2025, serta membaiknya konsumsi masyarakat setelah awal tahun yang relatif lesu.

Secara umum, ada empat faktor kunci yang mendasari pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025:

  • Momentum pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,

  • Pemulihan konsumsi domestik dan sektor ketenagakerjaan,

  • Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax yang mulai efektif,

  • Efek perbandingan dari basis penerimaan rendah pada periode yang sama tahun sebelumnya (low base effect).

Meski demikian, penting dicatat bahwa secara kumulatif, penerimaan pajak nasional masih tertinggal dibandingkan kuartal pertama 2024. Ini menandakan bahwa kerja keras untuk mencapai target APBN 2025 belum selesai, dan strategi penguatan basis pajak serta pengawasan kepatuhan tetap harus menjadi prioritas di bulan-bulan berikutnya.

Dengan perkembangan ini, pemerintah setidaknya memperoleh harapan bahwa dinamika penerimaan sepanjang 2025 akan lebih stabil dibandingkan awal tahun. Namun di sisi lain, tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dan volatilitas harga komoditas tetap menjadi faktor eksternal yang perlu diwaspadai.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

Next Post

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Keadilan

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Ilustrasi penurunan penerimaan pajak

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Ilustrasi Bank Emas atau Bullion Bank

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.