Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
29 April 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
127 9
A A
0
Membaca pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga akhir Maret 2025, penerimaan perpajakan telah mencapai Rp400,1 triliun, atau setara 16,1% dari target APBN tahun ini. Angka tersebut menandai perubahan penting: terjadi pembalikan tren dari yang sebelumnya kontraksi menjadi kembali tumbuh positif, terutama berkat lonjakan penerimaan pajak di bulan Maret yang mencapai Rp134,8 triliun.

Fenomena pembalikan tren ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak awal tahun, penerimaan pajak Indonesia sebenarnya mengalami tekanan. Pada Januari dan Februari 2025, realisasi penerimaan mencatat kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, memasuki bulan Maret, pola itu berubah drastis. Apa penyebabnya?

Salah satu faktor utama adalah momentum pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret. Di bulan ini, ribuan wajib pajak pribadi melunasi kewajiban mereka, sehingga mendorong penerimaan dalam jumlah signifikan. Selain itu, sejumlah korporasi juga menyesuaikan angsuran PPh 25 mereka berdasarkan proyeksi kinerja tahun berjalan, meningkatkan setoran pajak dari sektor badan usaha.

Khusus untuk jenis pajak tertentu, beberapa indikator menunjukkan penguatan yang menarik. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berasal dari pemotongan atas gaji karyawan, mengalami kenaikan substansial. Kenaikan ini didorong oleh dua hal: meningkatnya upah minimum provinsi hingga 6,5% pada 2025, serta pemulihan sektor ketenagakerjaan di berbagai wilayah. Sebagai catatan, pemerintah memang menargetkan penerimaan PPh 21 naik 46% dibandingkan tahun lalu, sehingga kontribusi sektor ini menjadi sangat penting dalam menjaga momentum pertumbuhan penerimaan.

Di sisi lain, meskipun penerimaan dari PPh Badan secara tahunan masih menunjukkan tren penurunan—sejalan dengan target 2025 yang memang lebih rendah—aktivitas pembayaran di bulan Maret tetap relatif kuat. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha mulai menyesuaikan kewajiban perpajakannya di tengah proyeksi bisnis yang membaik.

Adapun dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), lonjakan penerimaan pada bulan Maret juga menjadi penopang penting. Setelah mengalami tekanan besar pada Januari akibat transisi sistem administrasi ke Coretax, penerimaan PPN mulai stabil. Ini tidak terlepas dari relaksasi administrasi yang diberikan pemerintah hingga 10 Maret 2025, serta membaiknya konsumsi masyarakat setelah awal tahun yang relatif lesu.

Secara umum, ada empat faktor kunci yang mendasari pembalikan tren penerimaan pajak di Maret 2025:

  • Momentum pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi,

  • Pemulihan konsumsi domestik dan sektor ketenagakerjaan,

  • Implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax yang mulai efektif,

  • Efek perbandingan dari basis penerimaan rendah pada periode yang sama tahun sebelumnya (low base effect).

Meski demikian, penting dicatat bahwa secara kumulatif, penerimaan pajak nasional masih tertinggal dibandingkan kuartal pertama 2024. Ini menandakan bahwa kerja keras untuk mencapai target APBN 2025 belum selesai, dan strategi penguatan basis pajak serta pengawasan kepatuhan tetap harus menjadi prioritas di bulan-bulan berikutnya.

Dengan perkembangan ini, pemerintah setidaknya memperoleh harapan bahwa dinamika penerimaan sepanjang 2025 akan lebih stabil dibandingkan awal tahun. Namun di sisi lain, tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dan volatilitas harga komoditas tetap menjadi faktor eksternal yang perlu diwaspadai.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

Next Post

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
Keadilan

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Ilustrasi penurunan penerimaan pajak

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Ilustrasi Bank Emas atau Bullion Bank

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.