Perpajakan internasional mengenal beberapa prinsip yang digunakan negara dalam menentukan hak pemajakannya. Salah satu prinsip utama adalah residence principle atau prinsip domisili. Prinsip ini memberikan dasar bagi suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan status seseorang atau badan sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan.
Negara domisili pada umumnya memiliki hubungan yang lebih berkelanjutan dengan Wajib Pajak dibandingkan dengan negara tempat suatu penghasilan dihasilkan. Hubungan itu muncul karena Wajib Pajak menjalankan kehidupan, kegiatan usaha, atau memiliki pusat pengelolaan di negara yang bersangkutan. Atas dasar hubungan yang relatif erat itu, negara domisili dapat memperoleh kewenangan pemajakan yang lebih luas.
Konsep residensi memiliki posisi penting dalam perpajakan internasional, khususnya ketika dua negara memiliki kepentingan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Pasal 4 OECD Model Tax Convention mendefinisikan resident of a Contracting State sebagai orang yang berdasarkan hukum negara yang bersangkutan dikenai pajak karena domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, atau kriteria lain yang memiliki karakter serupa.
Definisi itu menunjukkan bahwa penentuan status resident pada dasarnya dimulai dari hukum domestik masing-masing negara. Seseorang atau badan perlu terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai penduduk pajak berdasarkan ketentuan nasional sebelum ketentuan P3B digunakan untuk menentukan negara domisili dalam konteks perjanjian.
Status resident menjadi semakin penting ketika Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari berbagai negara. Negara domisili pada prinsipnya dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah negaranya. Pendekatan ini dikenal sebagai worldwide income taxation.
Dengan pendekatan worldwide income taxation, lokasi sumber penghasilan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hak pemajakan. Status residensi Wajib Pajak juga menjadi faktor utama. Karena itu, seorang Wajib Pajak yang berstatus resident di suatu negara dapat memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang berasal dari negara tempat Wajib Pajak tidak berdomisili.
Residence Principle dalam Hukum Pajak Indonesia
Penerapan prinsip domisili dapat ditemukan dalam sistem Pajak Penghasilan Indonesia. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa sumber penghasilan dari luar negeri tetap dapat masuk dalam cakupan penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia apabila diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri. Dengan demikian, hubungan perpajakan Indonesia dengan Wajib Pajak dalam negeri tidak berhenti pada penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.
Sebagai ilustrasi, PT A merupakan badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Dalam satu tahun pajak, PT A memperoleh laba usaha di Indonesia sebesar Rp10 miliar dan menerima dividen dari investasi pada perusahaan di negara lain sebesar Rp2 miliar.
Status PT A sebagai Wajib Pajak dalam negeri Indonesia membuat kedua jenis penghasilan itu perlu dianalisis berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Indonesia. Penghasilan usaha berasal dari kegiatan di Indonesia, sedangkan dividen berasal dari sumber di luar Indonesia. Perbedaan lokasi sumber penghasilan tidak serta-merta mengeluarkan dividen dari cakupan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan kewajiban pajak PT A di Indonesia.
Ilustrasi itu menggambarkan karakter utama residence principle. Hak pemajakan negara domisili didasarkan pada hubungan antara negara dengan Wajib Pajak, sehingga cakupan pemajakan dapat menjangkau penghasilan yang bersumber dari berbagai yurisdiksi.
Pendekatan ini berbeda dengan source principle yang mendasarkan hak pemajakan pada lokasi sumber penghasilan. Dalam praktik perpajakan internasional, kedua prinsip dapat berjalan secara bersamaan. Negara domisili dapat memiliki hak pemajakan karena Wajib Pajak merupakan resident, sementara negara sumber dapat memiliki hak pemajakan karena penghasilan timbul dari kegiatan atau sumber yang berada di wilayahnya.
Residence Principle dan Peran P3B
Dasar pemikiran residence principle dapat dikaitkan dengan ability-to-pay principle. Gagasan dasarnya adalah bahwa kontribusi pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi Wajib Pajak. Negara domisili dipandang memiliki hubungan yang erat dengan Wajib Pajak karena menyediakan kerangka hukum, institusi publik, infrastruktur, perlindungan hukum, dan lingkungan ekonomi tempat seseorang hidup atau badan menjalankan kegiatan usahanya.
Hubungan itu menjelaskan mengapa negara domisili memperoleh dasar pemajakan yang relatif luas. Namun, kewenangan negara domisili tidak secara otomatis menghilangkan hak pemajakan negara sumber.
Sebagai contoh, seorang resident Indonesia dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan atau investasi di negara lain. Negara sumber dapat mengenakan pajak karena penghasilan memiliki hubungan ekonomi dengan wilayah negara itu. Pada saat yang sama, Indonesia sebagai negara domisili dapat memiliki hak pemajakan berdasarkan status resident orang atau badan yang bersangkutan.
Pertemuan dua klaim pemajakan ini dapat menimbulkan juridical double taxation. Kondisi itu terjadi ketika penghasilan atau subjek pajak yang sama dikenai pajak oleh dua yurisdiksi. Apabila tidak terdapat mekanisme koordinasi, pengenaan pajak oleh negara domisili dan negara sumber dapat meningkatkan beban pajak atas penghasilan yang sama.
P3B atau tax treaty kemudian memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan itu. Perjanjian penghindaran pajak berganda pada dasarnya mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber untuk jenis penghasilan tertentu.
OECD Model Tax Convention memberikan kerangka mengenai pembagian hak pemajakan melalui berbagai distributive rules. Suatu jenis penghasilan dapat diberikan hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas tertentu, sementara negara domisili tetap memiliki hak pemajakan. Dalam kondisi seperti itu, negara domisili perlu menerapkan metode penghindaran pajak berganda yang ditentukan dalam perjanjian, seperti exemption method atau credit method, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman mengenai residence principle dengan demikian menjadi dasar penting dalam mempelajari perpajakan internasional. Status residensi menentukan negara yang dapat bertindak sebagai negara domisili, sementara karakter penghasilan dan sumbernya dapat menentukan apakah negara lain juga memiliki hak pemajakan.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki aktivitas lintas negara, penentuan status resident menjadi langkah awal yang penting sebelum menganalisis hak pemajakan. Setelah status residensi ditentukan, analisis dapat dilanjutkan dengan melihat sumber penghasilan, ketentuan domestik, P3B yang berlaku, serta mekanisme penghindaran pajak berganda.
Dengan memahami alur itu, residence principle dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam memahami bagaimana negara membagi hak pemajakan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi.










