Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Prinsip Domisili dalam Perpajakan Internasional

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
2 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Prinsip Domisili
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perpajakan internasional mengenal beberapa prinsip yang digunakan negara dalam menentukan hak pemajakannya. Salah satu prinsip utama adalah residence principle atau prinsip domisili. Prinsip ini memberikan dasar bagi suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan status seseorang atau badan sebagai penduduk untuk tujuan perpajakan.

Negara domisili pada umumnya memiliki hubungan yang lebih berkelanjutan dengan Wajib Pajak dibandingkan dengan negara tempat suatu penghasilan dihasilkan. Hubungan itu muncul karena Wajib Pajak menjalankan kehidupan, kegiatan usaha, atau memiliki pusat pengelolaan di negara yang bersangkutan. Atas dasar hubungan yang relatif erat itu, negara domisili dapat memperoleh kewenangan pemajakan yang lebih luas.

Konsep residensi memiliki posisi penting dalam perpajakan internasional, khususnya ketika dua negara memiliki kepentingan untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Pasal 4 OECD Model Tax Convention mendefinisikan resident of a Contracting State sebagai orang yang berdasarkan hukum negara yang bersangkutan dikenai pajak karena domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, atau kriteria lain yang memiliki karakter serupa.

Definisi itu menunjukkan bahwa penentuan status resident pada dasarnya dimulai dari hukum domestik masing-masing negara. Seseorang atau badan perlu terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai penduduk pajak berdasarkan ketentuan nasional sebelum ketentuan P3B digunakan untuk menentukan negara domisili dalam konteks perjanjian.

Status resident menjadi semakin penting ketika Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari berbagai negara. Negara domisili pada prinsipnya dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah negaranya. Pendekatan ini dikenal sebagai worldwide income taxation.

Dengan pendekatan worldwide income taxation, lokasi sumber penghasilan bukan satu-satunya faktor yang menentukan hak pemajakan. Status residensi Wajib Pajak juga menjadi faktor utama. Karena itu, seorang Wajib Pajak yang berstatus resident di suatu negara dapat memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang berasal dari negara tempat Wajib Pajak tidak berdomisili.

Residence Principle dalam Hukum Pajak Indonesia

Penerapan prinsip domisili dapat ditemukan dalam sistem Pajak Penghasilan Indonesia. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa penghasilan yang menjadi objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sumber penghasilan dari luar negeri tetap dapat masuk dalam cakupan penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia apabila diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri. Dengan demikian, hubungan perpajakan Indonesia dengan Wajib Pajak dalam negeri tidak berhenti pada penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.

Sebagai ilustrasi, PT A merupakan badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Dalam satu tahun pajak, PT A memperoleh laba usaha di Indonesia sebesar Rp10 miliar dan menerima dividen dari investasi pada perusahaan di negara lain sebesar Rp2 miliar.

Status PT A sebagai Wajib Pajak dalam negeri Indonesia membuat kedua jenis penghasilan itu perlu dianalisis berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Indonesia. Penghasilan usaha berasal dari kegiatan di Indonesia, sedangkan dividen berasal dari sumber di luar Indonesia. Perbedaan lokasi sumber penghasilan tidak serta-merta mengeluarkan dividen dari cakupan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam penghitungan kewajiban pajak PT A di Indonesia.

Ilustrasi itu menggambarkan karakter utama residence principle. Hak pemajakan negara domisili didasarkan pada hubungan antara negara dengan Wajib Pajak, sehingga cakupan pemajakan dapat menjangkau penghasilan yang bersumber dari berbagai yurisdiksi.

Pendekatan ini berbeda dengan source principle yang mendasarkan hak pemajakan pada lokasi sumber penghasilan. Dalam praktik perpajakan internasional, kedua prinsip dapat berjalan secara bersamaan. Negara domisili dapat memiliki hak pemajakan karena Wajib Pajak merupakan resident, sementara negara sumber dapat memiliki hak pemajakan karena penghasilan timbul dari kegiatan atau sumber yang berada di wilayahnya.

Residence Principle dan Peran P3B

Dasar pemikiran residence principle dapat dikaitkan dengan ability-to-pay principle. Gagasan dasarnya adalah bahwa kontribusi pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi Wajib Pajak. Negara domisili dipandang memiliki hubungan yang erat dengan Wajib Pajak karena menyediakan kerangka hukum, institusi publik, infrastruktur, perlindungan hukum, dan lingkungan ekonomi tempat seseorang hidup atau badan menjalankan kegiatan usahanya.

Hubungan itu menjelaskan mengapa negara domisili memperoleh dasar pemajakan yang relatif luas. Namun, kewenangan negara domisili tidak secara otomatis menghilangkan hak pemajakan negara sumber.

Sebagai contoh, seorang resident Indonesia dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan atau investasi di negara lain. Negara sumber dapat mengenakan pajak karena penghasilan memiliki hubungan ekonomi dengan wilayah negara itu. Pada saat yang sama, Indonesia sebagai negara domisili dapat memiliki hak pemajakan berdasarkan status resident orang atau badan yang bersangkutan.

Pertemuan dua klaim pemajakan ini dapat menimbulkan juridical double taxation. Kondisi itu terjadi ketika penghasilan atau subjek pajak yang sama dikenai pajak oleh dua yurisdiksi. Apabila tidak terdapat mekanisme koordinasi, pengenaan pajak oleh negara domisili dan negara sumber dapat meningkatkan beban pajak atas penghasilan yang sama.

P3B atau tax treaty kemudian memiliki peran penting dalam mengatasi persoalan itu. Perjanjian penghindaran pajak berganda pada dasarnya mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber untuk jenis penghasilan tertentu.

OECD Model Tax Convention memberikan kerangka mengenai pembagian hak pemajakan melalui berbagai distributive rules. Suatu jenis penghasilan dapat diberikan hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas tertentu, sementara negara domisili tetap memiliki hak pemajakan. Dalam kondisi seperti itu, negara domisili perlu menerapkan metode penghindaran pajak berganda yang ditentukan dalam perjanjian, seperti exemption method atau credit method, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai residence principle dengan demikian menjadi dasar penting dalam mempelajari perpajakan internasional. Status residensi menentukan negara yang dapat bertindak sebagai negara domisili, sementara karakter penghasilan dan sumbernya dapat menentukan apakah negara lain juga memiliki hak pemajakan.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki aktivitas lintas negara, penentuan status resident menjadi langkah awal yang penting sebelum menganalisis hak pemajakan. Setelah status residensi ditentukan, analisis dapat dilanjutkan dengan melihat sumber penghasilan, ketentuan domestik, P3B yang berlaku, serta mekanisme penghindaran pajak berganda.

Dengan memahami alur itu, residence principle dapat ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam memahami bagaimana negara membagi hak pemajakan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi lintas yurisdiksi.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Domicile PrincipPerpajakan InternasionalPrinsip Domisili
Share61Tweet38Send
Previous Post

Ketika Tax Avoidance Menguji Kredibilitas ESG

Next Post

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi membeli mobil
Analisis

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

3 September 2026
PSPK 1
Analisis

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

3 September 2026
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall
Analisis

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled
Analisis

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

2 September 2026
UHWNI
Analisis

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

2 September 2026
Next Post
ilustrasi konsultan pajak

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

UHWNI

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.