Menjadi content creator kini bukan lagi sekadar aktivitas membuat video, menulis konten, atau membangun pengikut di media sosial. Ketika aktivitas tersebut mulai menghasilkan uang dari iklan, endorsement, program afiliasi, langganan, maupun bentuk penghasilan lainnya, muncul pertanyaan: apakah content creator wajib memiliki NPWP?
Jawabannya, tidak semua orang yang membuat konten otomatis wajib memiliki NPWP. Kewajiban tersebut ditentukan oleh status dan kondisi perpajakannya. Dengan kata lain, hukum pajak tidak membuat kategori khusus bernama “content creator” yang secara otomatis wajib memiliki NPWP. Yang menjadi dasar adalah apakah seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak orang pribadi.
Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. PMK 81/2024 sendiri berlaku sejak 1 Januari 2025.
Kapan Content Creator Wajib Memiliki NPWP?
Pasal 15 PMK 81/2024 mengatur bahwa setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri. Persyaratan subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan apakah orang tersebut menerima atau memperoleh penghasilan atau memiliki kewajiban perpajakan tertentu.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Pasal 16 PMK 81/2024 secara khusus menyebut dua kelompok. Pertama, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketentuan ini relevan bagi content creator karena aktivitas membuat konten untuk memperoleh penghasilan dapat masuk dalam kategori kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tergantung pada karakter kegiatan yang dilakukan.
Artinya, seorang content creator yang telah menjalankan aktivitas secara komersial dan memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut pada dasarnya tidak dapat beralasan bahwa dirinya bukan pegawai sehingga tidak perlu memiliki NPWP. Justru, ketika kegiatan tersebut merupakan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban pendaftaran dapat timbul berdasarkan ketentuan perpajakan.
PMK 81/2024 juga memberikan batas waktu yang berbeda. Bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pendaftaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Sementara itu, bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memperoleh penghasilan di atas PTKP, pendaftaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan menyebabkan akumulasi penghasilan dalam tahun berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.
Dengan demikian, seorang content creator tidak harus menunggu sampai memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu apabila aktivitasnya memang sudah merupakan usaha atau pekerjaan bebas. Ini berbeda dengan orang pribadi yang hanya menerima penghasilan dan tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang kriterianya dikaitkan dengan batas PTKP.
Apakah Content Creator yang Penghasilannya Masih Kecil Tetap Wajib Punya NPWP?
Di sinilah pentingnya membedakan antara kewajiban mendaftarkan diri dan kewajiban membayar PPh.
Content creator yang sudah menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki ketentuan pendaftaran tersendiri sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Sementara itu, seseorang yang belum memenuhi persyaratan objektif karena belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya masih di bawah PTKP dapat berada dalam kondisi yang berbeda. PMK 81/2024 bahkan mengatur bahwa orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat diberikan nomor identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Hal ini menunjukkan bahwa memiliki atau tidak memiliki NPWP bukan satu-satunya ukuran apakah seseorang harus membayar pajak.
Sebagai contoh, seorang mahasiswa membuat konten di TikTok dan YouTube sebagai hobi. Ia belum memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut. Kondisinya tentu berbeda dengan seseorang yang secara rutin menerima pembayaran endorsement, pendapatan iklan, atau komisi afiliasi dan menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan.
Begitu pula dengan content creator yang baru memperoleh penghasilan kecil. Besarnya penghasilan tetap perlu dilihat dalam konteks jenis kegiatan, status perpajakan, serta ketentuan penghitungan PPh yang berlaku. NPWP bukanlah pajak itu sendiri. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam sistem administrasi perpajakan saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi digunakan sebagai NPWP. Sementara bagi orang pribadi bukan penduduk, NPWP menggunakan nomor dengan format 16 digit yang diberikan oleh sistem administrasi DJP.
Karena itu, istilah “wajib punya NPWP” saat ini tidak selalu berarti seseorang harus memiliki kartu atau nomor NPWP 15 digit seperti yang dikenal sebelumnya. Bagi penduduk, identitas perpajakannya menggunakan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.
Bagaimana dengan Penghasilan dari Endorsement, YouTube, dan Afiliasi?
Kewajiban memiliki identitas perpajakan perlu dibedakan dari jenis penghasilan yang diterima content creator.
Content creator dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, pembayaran endorsement dari perusahaan, pendapatan iklan dari platform digital, komisi affiliate marketing, pemberian dari platform, penjualan produk sendiri, atau pembayaran atas jasa pembuatan konten.
Masing-masing penghasilan dapat memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruh penghasilan content creator langsung dikatakan dikenai satu jenis pajak dengan satu tarif.
Yang lebih penting adalah menentukan sumber dan karakter penghasilan tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang content creator memperoleh Rp10 juta dari jasa promosi produk sebuah perusahaan, penghasilan tersebut secara substansi merupakan imbalan atas kegiatan atau jasa yang dilakukan. Berbeda halnya apabila ia memperoleh penghasilan dari penjualan barang miliknya sendiri atau menjalankan kegiatan usaha perdagangan melalui platform digital.
Dengan demikian, memiliki NPWP tidak berarti seluruh uang yang masuk ke rekening content creator otomatis dipotong pajak dengan tarif tertentu. NPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan, sedangkan pengenaan pajak ditentukan berdasarkan jenis dan karakter penghasilan serta ketentuan PPh yang berlaku.
Content creator juga perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pendaftaran. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan penghasilan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pelaporan SPT orang pribadi saat ini antara lain diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Pada akhirnya, pertanyaan “apakah content creator wajib punya NPWP?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat profesinya.
Jika aktivitas content creator tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dapat timbul sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 PMK 81/2024. Untuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, pendaftaran dilakukan paling lama satu bulan sejak kegiatan tersebut mulai dilakukan. Sementara bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban pendaftaran dikaitkan dengan diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan dalam tahun berjalan mencapai atau melebihi PTKP.
Jadi, menjadi content creator tidak otomatis membuat seseorang harus membayar pajak atau memiliki NPWP hanya karena memiliki akun media sosial. Namun, ketika aktivitas tersebut telah menjadi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan mulai memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.
Yang juga perlu diingat, memiliki NPWP dan membayar pajak adalah dua hal yang berbeda. NPWP merupakan identitas perpajakan, sedangkan apakah seseorang benar-benar memiliki PPh yang harus dibayar dan berapa jumlahnya ditentukan berdasarkan penghasilan, biaya atau norma penghitungan yang relevan, status perpajakan, serta ketentuan PPh yang berlaku.
Dengan demikian, content creator sebaiknya tidak melihat NPWP semata-mata sebagai kewajiban administratif. Ketika aktivitas membuat konten sudah berkembang menjadi sumber penghasilan atau kegiatan profesional, memiliki administrasi perpajakan yang tertib akan memudahkan pengelolaan penghasilan, pemenuhan kewajiban pajak, dan pelaporan SPT.
Dasar hukum utama: PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK No. 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi. Dalam konteks pelaporan SPT, ketentuan teknisnya antara lain diatur dalam PER-11/PJ/2025.










