Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
2 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjadi content creator kini bukan lagi sekadar aktivitas membuat video, menulis konten, atau membangun pengikut di media sosial. Ketika aktivitas tersebut mulai menghasilkan uang dari iklan, endorsement, program afiliasi, langganan, maupun bentuk penghasilan lainnya, muncul pertanyaan: apakah content creator wajib memiliki NPWP?

Jawabannya, tidak semua orang yang membuat konten otomatis wajib memiliki NPWP. Kewajiban tersebut ditentukan oleh status dan kondisi perpajakannya. Dengan kata lain, hukum pajak tidak membuat kategori khusus bernama “content creator” yang secara otomatis wajib memiliki NPWP. Yang menjadi dasar adalah apakah seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak orang pribadi.

Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. PMK 81/2024 sendiri berlaku sejak 1 Januari 2025.

Kapan Content Creator Wajib Memiliki NPWP?

Pasal 15 PMK 81/2024 mengatur bahwa setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri. Persyaratan subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan apakah orang tersebut menerima atau memperoleh penghasilan atau memiliki kewajiban perpajakan tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Pasal 16 PMK 81/2024 secara khusus menyebut dua kelompok. Pertama, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketentuan ini relevan bagi content creator karena aktivitas membuat konten untuk memperoleh penghasilan dapat masuk dalam kategori kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tergantung pada karakter kegiatan yang dilakukan.

Artinya, seorang content creator yang telah menjalankan aktivitas secara komersial dan memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut pada dasarnya tidak dapat beralasan bahwa dirinya bukan pegawai sehingga tidak perlu memiliki NPWP. Justru, ketika kegiatan tersebut merupakan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban pendaftaran dapat timbul berdasarkan ketentuan perpajakan.

PMK 81/2024 juga memberikan batas waktu yang berbeda. Bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pendaftaran wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Sementara itu, bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memperoleh penghasilan di atas PTKP, pendaftaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan menyebabkan akumulasi penghasilan dalam tahun berjalan sama dengan atau melebihi PTKP.

Dengan demikian, seorang content creator tidak harus menunggu sampai memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu apabila aktivitasnya memang sudah merupakan usaha atau pekerjaan bebas. Ini berbeda dengan orang pribadi yang hanya menerima penghasilan dan tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang kriterianya dikaitkan dengan batas PTKP.

Apakah Content Creator yang Penghasilannya Masih Kecil Tetap Wajib Punya NPWP?

Di sinilah pentingnya membedakan antara kewajiban mendaftarkan diri dan kewajiban membayar PPh.

Content creator yang sudah menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki ketentuan pendaftaran tersendiri sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Sementara itu, seseorang yang belum memenuhi persyaratan objektif karena belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya masih di bawah PTKP dapat berada dalam kondisi yang berbeda. PMK 81/2024 bahkan mengatur bahwa orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat diberikan nomor identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Hal ini menunjukkan bahwa memiliki atau tidak memiliki NPWP bukan satu-satunya ukuran apakah seseorang harus membayar pajak.

Sebagai contoh, seorang mahasiswa membuat konten di TikTok dan YouTube sebagai hobi. Ia belum memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut. Kondisinya tentu berbeda dengan seseorang yang secara rutin menerima pembayaran endorsement, pendapatan iklan, atau komisi afiliasi dan menjadikan aktivitas membuat konten sebagai sumber penghasilan.

Begitu pula dengan content creator yang baru memperoleh penghasilan kecil. Besarnya penghasilan tetap perlu dilihat dalam konteks jenis kegiatan, status perpajakan, serta ketentuan penghitungan PPh yang berlaku. NPWP bukanlah pajak itu sendiri. NPWP merupakan identitas perpajakan yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Dalam sistem administrasi perpajakan saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi digunakan sebagai NPWP. Sementara bagi orang pribadi bukan penduduk, NPWP menggunakan nomor dengan format 16 digit yang diberikan oleh sistem administrasi DJP.

Karena itu, istilah “wajib punya NPWP” saat ini tidak selalu berarti seseorang harus memiliki kartu atau nomor NPWP 15 digit seperti yang dikenal sebelumnya. Bagi penduduk, identitas perpajakannya menggunakan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP.

Bagaimana dengan Penghasilan dari Endorsement, YouTube, dan Afiliasi?

Kewajiban memiliki identitas perpajakan perlu dibedakan dari jenis penghasilan yang diterima content creator.

Content creator dapat memperoleh penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, pembayaran endorsement dari perusahaan, pendapatan iklan dari platform digital, komisi affiliate marketing, pemberian dari platform, penjualan produk sendiri, atau pembayaran atas jasa pembuatan konten.

Masing-masing penghasilan dapat memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda. Karena itu, tidak tepat jika seluruh penghasilan content creator langsung dikatakan dikenai satu jenis pajak dengan satu tarif.

Yang lebih penting adalah menentukan sumber dan karakter penghasilan tersebut.

Sebagai contoh, apabila seorang content creator memperoleh Rp10 juta dari jasa promosi produk sebuah perusahaan, penghasilan tersebut secara substansi merupakan imbalan atas kegiatan atau jasa yang dilakukan. Berbeda halnya apabila ia memperoleh penghasilan dari penjualan barang miliknya sendiri atau menjalankan kegiatan usaha perdagangan melalui platform digital.

Dengan demikian, memiliki NPWP tidak berarti seluruh uang yang masuk ke rekening content creator otomatis dipotong pajak dengan tarif tertentu. NPWP berkaitan dengan administrasi perpajakan, sedangkan pengenaan pajak ditentukan berdasarkan jenis dan karakter penghasilan serta ketentuan PPh yang berlaku.

Content creator juga perlu memahami bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pendaftaran. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban perpajakan harus mempertanggungjawabkan penghasilan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban melalui SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan pelaporan SPT orang pribadi saat ini antara lain diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah content creator wajib punya NPWP?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat profesinya.

Jika aktivitas content creator tersebut merupakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dapat timbul sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 PMK 81/2024. Untuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, pendaftaran dilakukan paling lama satu bulan sejak kegiatan tersebut mulai dilakukan. Sementara bagi orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas, kewajiban pendaftaran dikaitkan dengan diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan dalam tahun berjalan mencapai atau melebihi PTKP.

Jadi, menjadi content creator tidak otomatis membuat seseorang harus membayar pajak atau memiliki NPWP hanya karena memiliki akun media sosial. Namun, ketika aktivitas tersebut telah menjadi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan mulai memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan.

Yang juga perlu diingat, memiliki NPWP dan membayar pajak adalah dua hal yang berbeda. NPWP merupakan identitas perpajakan, sedangkan apakah seseorang benar-benar memiliki PPh yang harus dibayar dan berapa jumlahnya ditentukan berdasarkan penghasilan, biaya atau norma penghitungan yang relevan, status perpajakan, serta ketentuan PPh yang berlaku.

Dengan demikian, content creator sebaiknya tidak melihat NPWP semata-mata sebagai kewajiban administratif. Ketika aktivitas membuat konten sudah berkembang menjadi sumber penghasilan atau kegiatan profesional, memiliki administrasi perpajakan yang tertib akan memudahkan pengelolaan penghasilan, pemenuhan kewajiban pajak, dan pelaporan SPT.

Dasar hukum utama: PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PMK No. 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PMK Nomor 1 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi. Dalam konteks pelaporan SPT, ketentuan teknisnya antara lain diatur dalam PER-11/PJ/2025.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: NPWPPPh
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

Next Post

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi membeli mobil
Analisis

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

3 September 2026
PSPK 1
Analisis

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

3 September 2026
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall
Analisis

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
UHWNI
Analisis

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

2 September 2026
ilustrasi konsultan pajak
Analisis

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

2 September 2026
Next Post
Pajak Kekayaan

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

PSPK 1

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.