Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
2 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
132 1
A A
0
UHWNI
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelompok Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) semakin relevan dalam pembahasan administrasi perpajakan. Perkembangan jumlah individu dengan kekayaan yang sangat besar menunjukkan adanya kelompok wajib pajak dengan kapasitas ekonomi yang berbeda dari wajib pajak orang pribadi pada umumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting bagi administrasi pajak, apakah pengawasan berbasis penghasilan masih cukup menggambarkan kemampuan ekonomi UHNWI.

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika Direktorat Jenderal Pajak sedang mendorong peningkatan penerimaan sekaligus memperkuat hubungan dengan wajib pajak melalui pendekatan cooperative compliance. Pada 19 Agustus 2026, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menegaskan target penerimaan sebesar Rp806 triliun dan menempatkan transparansi, kepastian, serta hubungan kemitraan sebagai bagian dari pendekatan terhadap wajib pajak.

Pendekatan ini dapat menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana kelompok dengan kekayaan yang sangat besar seharusnya diawasi. UHNWI memiliki sumber kekayaan yang relatif kompleks. Kepemilikan saham, properti, investasi, dividen, perusahaan, dan aset lintas yurisdiksi dapat membentuk satu jaringan ekonomi yang saling berkaitan. Pengawasan yang hanya melihat penghasilan tahunan berpotensi melewatkan sebagian gambaran tentang kondisi ekonomi individu.

Populasi UHNWI Semakin Berkembang

Data Knight Frank Wealth Report 2024 menunjukkan terdapat 1.479 UHNWI di Indonesia pada 2023. Jumlah ini meningkat 4,2 persen dari 1.420 individu pada 2022. Knight Frank memperkirakan populasi UHNWI di Indonesia mencapai 1.984 individu pada 2028, atau meningkat sekitar 34,1 persen. Dalam laporan yang sama, UHNWI dikategorikan sebagai individu dengan kekayaan bersih minimal US$30 juta.

Pertumbuhan populasi ini tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan kepatuhan pajak. Namun, perkembangan jumlah UHNWI menunjukkan bahwa administrasi perpajakan perlu memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami karakteristik ekonomi kelompok ini.

Persoalannya terletak pada cara kekayaan menghasilkan manfaat ekonomi. Seseorang dapat memiliki saham bernilai puluhan triliun rupiah, tetapi penghasilan tahunan yang dilaporkan dapat relatif rendah ketika sebagian besar kenaikan nilai saham belum direalisasikan. Pola serupa dapat muncul pada properti, perusahaan tertutup, investasi, maupun aset di luar negeri.

Situasi ini tidak berarti bahwa setiap kenaikan nilai aset harus langsung dikenai pajak. Persoalan utamanya adalah bagaimana informasi mengenai perubahan kekayaan dapat digunakan sebagai bagian dari analisis kepatuhan. Pendekatan ini kemudian membawa pembahasan dari pemeriksaan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan menuju pemahaman yang lebih utuh tentang profil kekayaan Wajib Pajak.

Indonesia telah memperkuat progresivitas PPh orang pribadi melalui UU HPP. Tarif tertinggi mencapai 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar. Kebijakan ini memperkuat prinsip kemampuan membayar dalam sistem PPh bagi orang pribadi.

Indonesia telah memperkuat progresivitas PPh orang pribadi melalui UU HPP. Tarif tertinggi mencapai 35 persen untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar. Kebijakan ini memperkuat prinsip kemampuan membayar dalam sistem PPh bagi orang pribadi.

Namun, keberadaan tarif progresif belum menyelesaikan seluruh persoalan dalam pengawasan UHNWI. Penghasilan tahunan merupakan salah satu informasi penting, sedangkan kekayaan memberikan informasi mengenai akumulasi kapasitas ekonomi. Keduanya perlu dibaca secara bersamaan.

Pendekatan wealth profiling dapat menjadi salah satu jawabannya. DJP dapat membangun profil ekonomi wajib pajak berdasarkan kombinasi penghasilan, aset, kepemilikan perusahaan, transaksi, investasi, serta informasi lintas negara. Perubahan kekayaan kemudian dapat dibandingkan dengan penghasilan dan harta yang dilaporkan dalam SPT.

Misalnya, nilai aset seorang wajib pajak meningkat sangat signifikan dalam beberapa tahun, sementara penghasilan yang dilaporkan relatif tidak berubah. Perbedaan ini belum dapat dijadikan bukti ketidakpatuhan. Namun, kondisi ini dapat menjadi indikator risiko yang layak untuk dianalisis lebih lanjut.

Dengan demikian, data kekayaan sebaiknya digunakan sebagai alat pendukung pengawasan, bukan sebagai pengganti SPT. Pendekatan ini memungkinkan DJP menggunakan informasi kekayaan untuk menentukan kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengawasi Individu dan Ekosistem Ekonominya

Kompleksitas struktur kekayaan UHNWI juga menuntut perubahan cara pandang dalam pemeriksaan. Individu dengan kekayaan yang sangat besar sering kali memiliki hubungan dengan berbagai badan usaha dan struktur kepemilikan.

Amerika Serikat memberikan contoh melalui program Global High Wealth di Internal Revenue Service (IRS). Program ini menggunakan pendekatan terintegrasi dengan melihat individu berpenghasilan atau beraset tinggi bersama entitas yang dikendalikan. Pemeriksaan dapat mencakup individu, perusahaan, partnership, trust, hingga pengembalian pajak yang berkaitan dengan warisan dan hibah.

Australia juga mengembangkan program bagi privately owned and wealthy groups. ATO membagi kelompok wajib pajak kaya ke dalam beberapa segmen dan menyesuaikan pendekatan pengawasan berdasarkan karakteristik serta tingkat risikonya.

Pengalaman ini memberikan pelajaran bahwa pengawasan UHNWI tidak harus berarti pemeriksaan yang lebih intensif terhadap seluruh individu kaya. Pendekatan yang lebih proporsional adalah membangun risk scoring berdasarkan karakteristik ekonomi dan kepatuhan masing-masing wajib pajak.

Wajib Pajak dengan profil risiko rendah dapat memperoleh kepastian dan komunikasi yang lebih baik. Sebaliknya, Wajib Pajak dengan indikator risiko tinggi dapat menjadi prioritas pemeriksaan. Penerapan pendekatan berbasis risiko pada akhirnya bergantung pada kemampuan otoritas pajak dalam memperoleh, mengintegrasikan, dan menganalisis informasi yang relevan terkait kondisi ekonomi Wajib Pajak.

Kekuatan pengawasan kemudian ditentukan oleh kualitas data yang tersedia. Pendekatan berbasis kekayaan membutuhkan infrastruktur informasi yang mampu menggambarkan kepemilikan dan aktivitas ekonomi secara lebih komprehensif. Informasi mengenai kepemilikan saham, properti, rekening keuangan, kendaraan bernilai tinggi, transaksi perusahaan, pembayaran dividen, serta informasi keuangan lintas negara dapat menjadi bagian dari profil risiko Wajib Pajak.

Data domestik juga perlu dipadukan dengan informasi lintas yurisdiksi. AEOI dan CRS dapat mendukung pengawasan atas aset keuangan yang berada di luar negeri. Tantangan berikutnya adalah mengubah data yang tersedia menjadi informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengawasan.

Karena itu, kualitas data matching perlu berjalan seiring dengan kemampuan analitik. Sistem yang mampu mengumpulkan banyak data tetapi tidak mampu mengidentifikasi pola risiko akan menghasilkan biaya administrasi yang tinggi tanpa memberikan manfaat pengawasan yang sepadan.

Cooperative Compliance dan Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan UHNWI juga perlu ditempatkan dalam kerangka cooperative compliance. Pendekatan ini dapat menghubungkan kepastian pajak dengan pengawasan berbasis risiko.

Wajib pajak yang transparan dan memiliki tingkat kepatuhan tinggi dapat memperoleh kepastian yang lebih baik. Pada saat yang sama, otoritas tetap memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan mendalam terhadap profil yang menunjukkan risiko lebih tinggi.

Pendekatan seperti ini membuat hubungan antara otoritas pajak dan UHNWI tidak semata-mata bersifat pemeriksaan. Transparansi informasi dapat menjadi dasar untuk membangun kepastian, sedangkan analisis risiko memastikan sumber daya pengawasan diarahkan pada kasus yang paling membutuhkan perhatian. Cara pandang ini menunjukkan bahwa penguatan pengawasan perlu menjadi perhatian sebelum pemerintah mempertimbangkan penambahan instrumen pajak baru.

Persoalan pemajakan UHNWI pada akhirnya tidak selalu memerlukan instrumen pajak baru. Pemerintah dapat memperoleh manfaat besar dari penguatan administrasi atas instrumen pajak yang sudah berlaku. Ketika otoritas pajak memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai penghasilan, aset, kepemilikan, dan transaksi Wajib Pajak, efektivitas pemajakan dapat meningkat tanpa harus segera mengubah struktur tarif atau memperkenalkan jenis pajak baru.

Jika DJP mampu menghubungkan penghasilan, aset, kepemilikan, transaksi, dan informasi lintas negara, kualitas pemeriksaan PPh dapat meningkat. Basis data yang lebih baik juga dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian tanpa harus terlebih dahulu membentuk pajak kekayaan baru.

Karena itu, agenda pengawasan UHNWI sebaiknya dimulai dari 4 fondasi, yaitu wealth profiling, risk scoring, data matching, dan cooperative compliance. Keberhasilannya dapat dilihat dari peningkatan kesesuaian data aset dan SPT, peningkatan kualitas data matching, penurunan tax gap pada kelompok berisiko tinggi, serta terbentuknya profil risiko UHNWI yang diperbarui secara berkala.

Pertanyaan kebijakan yang relevan bukan lagi sekadar berapa banyak pajak yang dapat ditarik dari kelompok kaya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah administrasi perpajakan telah memiliki informasi dan kemampuan analitik yang memadai untuk memahami kapasitas ekonomi kelompok dengan kekayaan yang sangat besar.

Jika jawabannya belum, penguatan administrasi perlu menjadi prioritas. Ketika fondasi data dan pengawasan sudah memadai, pemerintah memiliki basis yang lebih kuat untuk menentukan apakah instrumen pajak baru memang diperlukan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kepatuhan PajakUltra High Net Worth Individuals (UHNWI)
Share61Tweet38Send
Previous Post

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

Next Post

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi membeli mobil
Analisis

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

3 September 2026
PSPK 1
Analisis

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

3 September 2026
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall
Analisis

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled
Analisis

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

2 September 2026
ilustrasi konsultan pajak
Analisis

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

2 September 2026
Next Post
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

Pajak Kekayaan

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.