Ketika membeli mobil baru, konsumen mungkin pernah bertanya-tanya: mengapa harga mobil yang ditawarkan dealer bisa jauh lebih tinggi daripada harga kendaraan sebelum pajak? Bahkan, pada beberapa jenis mobil, selisih antara harga dasar kendaraan dan harga yang harus dibayar konsumen bisa cukup besar.
Jawabannya adalah karena pembelian mobil dapat melibatkan beberapa jenis pajak. Ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan kendaraan sebagai Barang Kena Pajak, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan yang tergolong mewah, serta ada pungutan daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ketika terjadi penyerahan pertama kendaraan.
Karena itu, ketika seseorang melihat harga mobil on the road, angka tersebut tidak selalu hanya mencerminkan harga kendaraan dan keuntungan dealer. Di dalamnya terdapat pula komponen perpajakan dan biaya lain yang berkaitan dengan kendaraan.
Mobil Bukan Hanya Barang, tetapi Juga Objek Pajak
Secara umum, mobil merupakan Barang Kena Pajak. Dalam ketentuan PPN, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikenai PPN. Ketentuan mengenai perlakuan PPN saat ini antara lain diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
PMK tersebut mengatur bahwa PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dikenakan dengan tarif 12%. Namun, untuk Barang Kena Pajak selain barang yang tergolong mewah, PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Dengan mekanisme tersebut, beban efektif PPN untuk barang nonmewah tetap setara dengan 11% dari harga jual atau nilai impor. Sementara itu, kendaraan yang tergolong barang mewah menggunakan ketentuan PPN atas dasar pengenaan pajak harga jual atau nilai impor.
Artinya, tidak semua mobil dikenai PPN dengan mekanisme yang persis sama. Perlakuannya bergantung pada klasifikasi kendaraan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Selain PPN, terdapat pula PPnBM. Pajak ini berbeda dengan PPN. Jika PPN pada dasarnya dikenakan secara luas atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, PPnBM ditujukan terhadap barang tertentu yang tergolong mewah.
Kendaraan bermotor termasuk salah satu kelompok barang yang dapat dikenai PPnBM. Penentuan jenis kendaraan yang terkena PPnBM tidak hanya didasarkan pada harga mobil. Ketentuannya mempertimbangkan karakteristik kendaraan, antara lain jenis kendaraan, kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, tingkat emisi, serta teknologi yang digunakan. PMK Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 mengatur klasifikasi dan tarif PPnBM kendaraan bermotor. Tarifnya bervariasi sesuai spesifikasi kendaraan dan dapat berada dalam rentang 10% sampai 95%.
Karena itu, tidak tepat jika semua mobil dianggap otomatis terkena PPnBM dengan tarif yang sama. Mobil dengan spesifikasi dan karakteristik berbeda dapat memperoleh perlakuan pajak yang berbeda pula.
Lalu Mengapa Ada BBNKB?
Selain pajak pusat seperti PPN dan PPnBM, pembelian mobil baru juga berkaitan dengan pajak daerah. Salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan merupakan subjek sekaligus wajib pajak BBNKB. Dasar pengenaannya adalah nilai jual kendaraan bermotor, sedangkan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas paling tinggi 12% untuk daerah provinsi pada umumnya.
Di sinilah muncul istilah harga on the road. Ketika dealer menawarkan harga mobil on the road, harga tersebut pada dasarnya sudah memperhitungkan berbagai komponen yang diperlukan agar kendaraan dapat digunakan dan didaftarkan sesuai ketentuan, termasuk komponen pajak dan administrasi kendaraan yang relevan.
Namun, penting untuk membedakan pajak atas pembelian mobil dengan pajak atas kepemilikan atau penggunaan mobil.
PPN dan PPnBM berkaitan dengan transaksi atau penyerahan kendaraan dalam rantai perdagangan. BBNKB berkaitan dengan penyerahan pertama kendaraan. Sementara setelah kendaraan dimiliki dan terdaftar, pemilik dapat memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan pajak daerah.
Dengan kata lain, pajak tidak hanya muncul ketika seseorang membeli mobil. Setelah mobil menjadi miliknya, terdapat pula kewajiban perpajakan daerah yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan tersebut.
Jadi, Apakah Pajak Membuat Mobil Menjadi Mahal?
Jawabannya: pajak memang menjadi salah satu komponen yang memengaruhi harga yang dibayar konsumen, tetapi bukan satu-satunya faktor.
Harga akhir sebuah mobil juga dipengaruhi oleh biaya produksi, impor apabila kendaraan berasal dari luar negeri, distribusi, margin produsen dan dealer, serta berbagai biaya lainnya. Pajak kemudian dikenakan sesuai karakteristik transaksi dan kendaraan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Yang menarik, sistem tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperlakukan seluruh kendaraan dengan cara yang sama. Kendaraan yang tergolong mewah dapat dikenai PPnBM, sementara klasifikasi PPnBM sendiri mempertimbangkan karakteristik seperti kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, emisi, dan teknologi kendaraan. Bahkan, kendaraan listrik memperoleh perlakuan fiskal tertentu dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Jadi ketika melihat harga mobil di dealer, pertanyaannya bukan sekadar “mengapa mobil dikenai pajak?”, tetapi juga “pajak apa yang dikenakan, kepada siapa, atas transaksi apa, dan mengapa tarifnya berbeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya?”
Memahami perbedaan tersebut penting agar konsumen tidak menganggap seluruh selisih antara harga kendaraan dan harga on the road sebagai satu jenis pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pungutan dengan dasar hukum, objek, pemungut, dan tujuan yang berbeda.







