Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Ilustrasi membeli mobil

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika membeli mobil baru, konsumen mungkin pernah bertanya-tanya: mengapa harga mobil yang ditawarkan dealer bisa jauh lebih tinggi daripada harga kendaraan sebelum pajak? Bahkan, pada beberapa jenis mobil, selisih antara harga dasar kendaraan dan harga yang harus dibayar konsumen bisa cukup besar.

Jawabannya adalah karena pembelian mobil dapat melibatkan beberapa jenis pajak. Ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas penyerahan kendaraan sebagai Barang Kena Pajak, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan yang tergolong mewah, serta ada pungutan daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ketika terjadi penyerahan pertama kendaraan.

Karena itu, ketika seseorang melihat harga mobil on the road, angka tersebut tidak selalu hanya mencerminkan harga kendaraan dan keuntungan dealer. Di dalamnya terdapat pula komponen perpajakan dan biaya lain yang berkaitan dengan kendaraan.

Mobil Bukan Hanya Barang, tetapi Juga Objek Pajak

Secara umum, mobil merupakan Barang Kena Pajak. Dalam ketentuan PPN, penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikenai PPN. Ketentuan mengenai perlakuan PPN saat ini antara lain diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

PMK tersebut mengatur bahwa PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dikenakan dengan tarif 12%. Namun, untuk Barang Kena Pajak selain barang yang tergolong mewah, PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Dengan mekanisme tersebut, beban efektif PPN untuk barang nonmewah tetap setara dengan 11% dari harga jual atau nilai impor. Sementara itu, kendaraan yang tergolong barang mewah menggunakan ketentuan PPN atas dasar pengenaan pajak harga jual atau nilai impor.

Artinya, tidak semua mobil dikenai PPN dengan mekanisme yang persis sama. Perlakuannya bergantung pada klasifikasi kendaraan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Selain PPN, terdapat pula PPnBM. Pajak ini berbeda dengan PPN. Jika PPN pada dasarnya dikenakan secara luas atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, PPnBM ditujukan terhadap barang tertentu yang tergolong mewah.

Kendaraan bermotor termasuk salah satu kelompok barang yang dapat dikenai PPnBM. Penentuan jenis kendaraan yang terkena PPnBM tidak hanya didasarkan pada harga mobil. Ketentuannya mempertimbangkan karakteristik kendaraan, antara lain jenis kendaraan, kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, tingkat emisi, serta teknologi yang digunakan. PMK Nomor 141/PMK.010/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 mengatur klasifikasi dan tarif PPnBM kendaraan bermotor. Tarifnya bervariasi sesuai spesifikasi kendaraan dan dapat berada dalam rentang 10% sampai 95%.

Karena itu, tidak tepat jika semua mobil dianggap otomatis terkena PPnBM dengan tarif yang sama. Mobil dengan spesifikasi dan karakteristik berbeda dapat memperoleh perlakuan pajak yang berbeda pula.

Lalu Mengapa Ada BBNKB?

Selain pajak pusat seperti PPN dan PPnBM, pembelian mobil baru juga berkaitan dengan pajak daerah. Salah satunya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan merupakan subjek sekaligus wajib pajak BBNKB. Dasar pengenaannya adalah nilai jual kendaraan bermotor, sedangkan tarifnya ditetapkan melalui peraturan daerah dengan batas paling tinggi 12% untuk daerah provinsi pada umumnya.

Di sinilah muncul istilah harga on the road. Ketika dealer menawarkan harga mobil on the road, harga tersebut pada dasarnya sudah memperhitungkan berbagai komponen yang diperlukan agar kendaraan dapat digunakan dan didaftarkan sesuai ketentuan, termasuk komponen pajak dan administrasi kendaraan yang relevan.

Namun, penting untuk membedakan pajak atas pembelian mobil dengan pajak atas kepemilikan atau penggunaan mobil.

PPN dan PPnBM berkaitan dengan transaksi atau penyerahan kendaraan dalam rantai perdagangan. BBNKB berkaitan dengan penyerahan pertama kendaraan. Sementara setelah kendaraan dimiliki dan terdaftar, pemilik dapat memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan pajak daerah.

Dengan kata lain, pajak tidak hanya muncul ketika seseorang membeli mobil. Setelah mobil menjadi miliknya, terdapat pula kewajiban perpajakan daerah yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan tersebut.

Jadi, Apakah Pajak Membuat Mobil Menjadi Mahal?

Jawabannya: pajak memang menjadi salah satu komponen yang memengaruhi harga yang dibayar konsumen, tetapi bukan satu-satunya faktor.

Harga akhir sebuah mobil juga dipengaruhi oleh biaya produksi, impor apabila kendaraan berasal dari luar negeri, distribusi, margin produsen dan dealer, serta berbagai biaya lainnya. Pajak kemudian dikenakan sesuai karakteristik transaksi dan kendaraan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Yang menarik, sistem tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperlakukan seluruh kendaraan dengan cara yang sama. Kendaraan yang tergolong mewah dapat dikenai PPnBM, sementara klasifikasi PPnBM sendiri mempertimbangkan karakteristik seperti kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, emisi, dan teknologi kendaraan. Bahkan, kendaraan listrik memperoleh perlakuan fiskal tertentu dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Jadi ketika melihat harga mobil di dealer, pertanyaannya bukan sekadar “mengapa mobil dikenai pajak?”, tetapi juga “pajak apa yang dikenakan, kepada siapa, atas transaksi apa, dan mengapa tarifnya berbeda antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya?”

Memahami perbedaan tersebut penting agar konsumen tidak menganggap seluruh selisih antara harga kendaraan dan harga on the road sebagai satu jenis pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa pungutan dengan dasar hukum, objek, pemungut, dan tujuan yang berbeda.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PPNPPnBM
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

PSPK 1
Analisis

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

3 September 2026
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall
Analisis

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled
Analisis

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

2 September 2026
UHWNI
Analisis

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

2 September 2026
ilustrasi konsultan pajak
Analisis

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

2 September 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.