Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Mekanisme Pajak Digital di Indonesia

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
29 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
Pajak Digital
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak digital di Indonesia didesain sebagai respons terhadap semakin besarnya transaksi lintas batas yang terjadi melalui platform elektronik, sehingga pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan yang jelas untuk memastikan konsistensi penerimaan. Dasar hukum utama untuk pengenaan PPN atas transaksi digital adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 yang menetapkan bahwa pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dikonsumsi di Indonesia dikenai PPN dan harus dipungut oleh pihak tertentu (PMSE).

Dalam rangka menerapkan ketentuan tersebut, pemerintah membedakan peran pelaku di ekosistem digital sehingga aturan menjadi praktis untuk dijalankan. Pemerintah menetapkan kategori Pemungut PPN PMSE, yakni perusahaan platform atau penyelenggara sistem elektronik yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilayani kepada pengguna di Indonesia. Mekanisme ini membuat beban administrasi pemungutan PPN berada pada penyelenggara platform (pihak luar) sehingga kepatuhan dapat ditingkatkan tanpa harus memaksa setiap konsumen individu untuk melaporkan sendiri.

Dalam praktik operasionalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat daftar perusahaan yang ditunjuk menjadi pemungut dan menyediakan fasilitas teknis seperti portal PMSE dan integrasi e-faktur yang memudahkan pemungut melaporkan transaksi dan melakukan penyetoran PPN.

Skema pemungutan ini ditujukan untuk menjawab dua tujuan sekaligus. Pertama, memperluas basis pajak atas konsumsi digital lintas batas dan menjaga kesetaraan perlakuan antara penyedia layanan lokal dan asing. Dengan pemungutan yang dilakukan oleh platform, negara mendapatkan kepastian pemungutan PPN pada konsumen Indonesia tanpa harus menuntut setiap pembeli asing melakukan registrasi pajak domestik. Selain itu, pendekatan ini relatif kompatibel dengan prinsip hukum internasional sehingga mengurangi risiko sengketa bilateral.

Capaian Penerimaan Pajak Digital

Sejak kebijakan diberlakukan pada 1 Juli 2020, capaian penerimaan dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren pertumbuhan yang nyata. DJP melaporkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai puluhan triliun rupiah pada periode-periode terakhir. Sampai dengan 30 September 2025 tercatat Rp42,53 triliun,terdiri atas PPN PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pemungutan lain.

Lebih rinci, PPN PMSE sendiri mengalami kenaikan tahunan sejak 2020 dimulai dari sekitar Rp731 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp8,44 triliun pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh penunjukan bertahap ratusan perusahaan pemungut dan perluasan cakupan objek pajak digital.

Pencapaian penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari PPN PMSE, kontribusi signifikan juga datang dari segmen pajak kripto dan layanan fintech yang semakin diatur dan dipungut secara sistematis oleh otoritas pajak. DJP melaporkan kontribusi multisegmen ini dalam siaran persnya, menunjukkan bahwa “pajak digital” sebagai kategori agregat mencakup beragam instrumen fiskal yang kini dikelola lebih terintegrasi.

Meski hasilnya positif, otoritas menghadapi tantangan terkait administrasi dan kepastian hukum. Tantangan seperti kepastian semua pemungut asing mematuhi kewajiban, meningkatkan kapasitas audit berbasis data, serta mengurangi risiko eror atau penghindaran. Oleh karena itu, DJP menambah jumlah pemungut yang ditunjuk, menguatkan integrasi data, serta memperbarui pedoman teknis agar pelaporan dan pemungutan berjalan efisien.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022Pajak DigitalPPN PMSE
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

Next Post

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
#image_title

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

#image_title

Menyelaraskan Tema Laporan Tahunan dengan Perjalanan dan Pencapaian Perusahaan

#image_title

Keterkaitan Tema dan Visual dalam Laporan Tahunan yang Kredibel

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.