Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengertian dan Kriteria Pemeriksaan Pajak

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
29 September 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 7
A A
0
pemeriksaan pajak
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak melalui peraturan Undang-undang memberikan kewenangan bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri (Self Assessment). Pemilihan sistem Self Assessment mengakibatkan DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dalam mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Lantas, apakah definisi pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia? Kemudian, apa tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak? Mari kita Bahas pemeriksaan pajak pada artikel ini

Pengertian Pemeriksaan Pajak

Pengaturan mengenai pemeriksaan pajak diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

 Merujuk pada Pasal 1 ayat (25) UU KUP, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan pengertian dari pemeriksaan pajak, tujuan dari kegiatan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak

DJP akan melakukan pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan. Adapun Pemeriksaan akan dilakukan jika memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK-184/2015 sebagai berikut :

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7B Undang:-Undang KUP;
  2. terdapat keterangan lain berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang KUP; konkret ayat (1)
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  4. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  5. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, pdeburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
  8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  9. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 70 PMK-184/2015 sehubungan dengan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan;
  2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  4. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  6. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  7. pencocokan data dan/ atau alat keterangan;
  8. Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  9. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  10. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  11. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau
  12. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Kriteria Pemeriksaan PajakPemeriksaan PajakPengertian Pemeriksaan PajakPMK-184/2015
Share63Tweet40Send
Previous Post

Bagaimana Perlakuan PPh atas Imbalan Natura dan Kenikmatan?

Next Post

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
standar akuntansi keuangan

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

penerimaan pajak

Penerimaan Pajak Tahun Ini Diperkirakan Bisa Lampaui Target

penerimaan pajak

Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tahun Ini Semakin Terjaga

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.