Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kontraksi Penerimaan Pajak dan Strategi Pemulihan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
26 Juni 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
Kontraksi Penerimaan Pajak
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejak awal tahun 2025, penerimaan perpajakan Indonesia menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan, tertuang jelas dari data hingga akhir Mei 2025. Realisasi penerimaan pajak neto hanya mencapai Rp 683,3 triliun atau sekitar 31,2 % dari target APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, terkontraksi 10,13 % secara year-on-year dibandingkan capaian Mei 2024 yang sebesar Rp 760,4 triliun.

Jika dilihat secara bruto, penerimaan pajak pada periode yang sama mencapai Rp 895,77 triliun, namun angka neto tertekan oleh peningkatan besaran restitusi yang jatuh tempo sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perekonomian saat ini.

Sementara itu, total penerimaan perpajakan yang mencakup pajak dan bea masuk serta cukai baru mencapai Rp 806,2 triliun atau 32,4 % dari target Rp 2.490,9 triliun, turun 7,2 % dari periode sama tahun sebelumnya. Hampir seluruh jenis pajak utama turut mengalami kontraksi: PPh non-migas mencatat penurunan, begitu pula PPN dan PPnBM yang merosot signifikan, meski pertumbuhan PBB dan pajak-pajak kecil lainnya hanya bertahan pada level rendah.

Pemerintah kemudian mencatat bahwa faktor eksternal seperti pelemahan harga komoditas ekspor, pelambatan pertumbuhan ekonomi global, serta kendala operasional pada sistem administrasi pajak Coretax turut menekan perolehan penerimaan. Akibatnya, defisit APBN hingga akhir Mei 2025 mencapai sekitar Rp 21 triliun atau 0,09 % terhadap PDB, sebagian besar disebabkan oleh realisasi pajak yang kurang optimal.

Pemerintah menilai faktor eksternal turut memperburuk penerimaan: pelemahan harga komoditas ekspor seperti batu bara yang rata-rata berkisar di US$ 95/ton pada semester I 2025, turun 12 % dari US$ 108/ton setahun sebelumnya serta perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang diproyeksikan melemah dari 3,4 % pada 2024 menjadi 3,1 % pada 2025 oleh IMF. Di dalam negeri, gangguan teknis pada sistem administrasi pajak Coretax di bulan Februari dan Maret menyebabkan penundaan pengolahan laporan SPT Masa PPN dan pelunasan PPh Pasal 25, sehingga memengaruhi realisasi penerimaan kuartal I.

Dampak dari kontraksi penerimaan ini langsung tercermin pada defisit APBN. Sampai akhir Mei 2025, defisit APBN tercatat Rp 21 triliun atau 0,09 % terhadap PDB, meningkat dari defisit Rp 4,3 triliun pada April yang sempat mengalami surplus tipis. Dalam kondisi normal, defisit sampai Mei seharusnya berada di kisaran 0,05–0,07 % PDB, sehingga realisasi saat ini menunjukkan tekanan fiskal yang lebih tinggi.

Indonesia Economic Fiscal Research Institute memperingatkan risiko shortfall penerimaan pajak hingga Rp 120–140 triliun jika tren kontraksi ini tidak segera diantisipasi dengan kebijakan fiskal dan perpajakan yang lebih agresif. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan stabilisasi sistem Coretax agar proses restitusi dan pelaporan faktur pajak kembali berjalan lancar.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan serangkaian strategi pemulihan, termasuk percepatan audit dan optimalisasi basis data wajib pajak, guna menutup kesenjangan penerimaan dan menekan potensi kecurangan. Jika langkah-langkah tersebut berhasil diterapkan secara konsisten, pemerintah berharap dapat menahan laju penurunan dan membawa penerimaan pajak kembali ke jalur pertumbuhan yang sehat pada kuartal kedua dan seterusnya.

Selain itu, siasat lain untuk memangkas selisih pajak adalah menambah pendapatan negara dari royalti, di mana Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari cara meningkatkan pendapatan negara dari berbagai komoditas. Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menargetkan Rp 100 triliun dari royalti komoditas.

Selain penguatan administrasi dan percepatan audit, pemerintah juga membidik peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti komoditas sebagai langkah memitigasi selisih penerimaan. Kementerian Keuangan, bekerja sama erat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menargetkan tambahan pendapatan royalti sebesar Rp 100 triliun pada 2025 demi mempersempit gap penerimaan fiskal.

Sejarah PNBP minerba menunjukkan lonjakan dari hanya Rp 35 triliun pada 2020 menjadi Rp 180,4 triliun pada 2022, sebelum menurun sedikit ke Rp 172,1 triliun pada 2023 dan Rp 140,5 triliun pada 2024. Untuk mendukung target ini, sejak April 2025 pemerintah menerapkan tarif royalti progresif 14–19 % pada sektor mineral dan batubara. Dengan kombinasi intensifikasi pajak dan optimalisasi royalti, pemerintah optimistis mampu menahan koreksi penerimaan dan mengembalikan tren pertumbuhan fiskal yang sehat pada kuartal berikutnya.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Penerimaan pajakPNBPRoyalti Komoditas
Share62Tweet39Send
Previous Post

Global Boiling dan Peran Strategis Sektor Keuangan

Next Post

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Sumber: Sahabat Pegadaian

Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT: Perlu Inovasi Baru?

Memetik Untung dan Tantangan Pajak di Marketplace

Mengapa Buruh Membayar Lebih Banyak Pajak Daripada Miliarder

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.