Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Gebrakan Pajak Menkeu Purbaya: Langkah Efektif?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
30 September 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
PENURUNAN PENERIMAAN PAJAK 2025?
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 28 September 2025 — Direktur Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Prianto Budi Saptono, menilai penerimaan pajak tahun 2025 berpotensi jauh di bawah target. Ia memproyeksikan realisasi hanya akan mencapai Rp 1.703,1 triliun atau sekitar 82 persen dari outlook APBN apabila tren pelemahan Januari–Agustus berlanjut. Hingga Agustus, penerimaan tercatat Rp 1.135,4 triliun, turun 5,1 persen dibanding periode sama tahun lalu, dan baru memenuhi 54,7 persen dari target Rp 2.076,9 triliun. Artinya, masih ada sisa Rp 941,5 triliun yang harus dikejar dalam empat bulan terakhir.

Prianto menilai gebrakan pemerintah di sisa 2025 tidak cukup efektif mendongkrak penerimaan. Ia menyoroti perbaikan sistem Coretax yang belum stabil, sehingga kontribusinya ke penerimaan tahun ini akan terbatas. Program penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN, kata dia, memang bisa memperluas basis PPN, tetapi berisiko menimbulkan investasi fiktif bila pengawasan perbankan longgar. Penagihan tunggakan pajak bernilai Rp 50–60 triliun terhadap 200 wajib pajak besar juga sangat bergantung pada aset yang dapat segera dilelang. Ia menambahkan, pemerintah belum optimal menindak pengemplang pajak, sementara program pengampunan pajak berulang kali tidak memberi dampak signifikan terhadap kepatuhan formal.

“Dengan sisa waktu empat bulan, Kementerian Keuangan harus berhati-hati menyeimbangkan antara mengejar penerimaan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya pada Minggu (28/9/2025).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan serangkaian langkah cepat atau quick win untuk mempersempit gap antara realisasi dan target penerimaan. Pada konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025), ia memaparkan enam program utama. Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa menaikkan tarif pajak melalui penempatan dana pemerintah di lima bank milik negara agar peredaran uang primer meningkat. Kedua, menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar dengan potensi Rp 50–60 triliun, melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas transaksi keuangan.

Ketiga, mempercepat penyelesaian masalah Coretax dengan mendatangkan ahli IT dari luar negeri agar perbaikan tuntas dalam satu bulan. Keempat, memberantas peredaran rokok ilegal termasuk yang masuk lewat jalur hijau dan platform daring, dengan janji menindak tegas aparat yang terlibat. Kelima, mempercepat belanja kementerian dan lembaga untuk menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat. Keenam, memperkuat pertukaran data perpajakan antarinstansi sesuai Pasal 35A UU KUP, meski implementasinya baru akan terasa dalam jangka menengah.

Purbaya optimistis upaya ini akan menjadi pengungkit penerimaan. “Ada beberapa effort yang sedang kami jalankan. Saya yakin tidak ada masalah,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dua Tantangan Besar Perusahaan: Cara Melunasi Utang dan Mencegah Fraud Internal

Next Post

Memancing Pajak di Kolam Digital

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Memancing pajak di kolam digital

Memancing Pajak di Kolam Digital

Stop Amnesti Pajak Berulang, Saatnya Pemerintah Cari Jalan Lain

Stop Amnesti Pajak Berulang, Saatnya Pemerintah Cari Jalan Lain

Kendaraan bekas

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.