Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
13 Oktober 2023
in Konsultasi
Reading Time: 3 mins read
198 15
A A
0
beasiswa
244
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban

Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan sbb.:

  1.  Beasiswa tidak dikenakan PPh apabila penerima beasiswa memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, beasiswa terutang PPh dan Perusahaan Ibu wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan.
  2. Jika beasiswa tersebut termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan maka beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.
  3. Beasiswa tidak dikenakan PPN apabila diberikan dalam bentuk uang, dalam hal ini, uang termasuk negative list PPN (Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN).
  4. Penyerahan bantuan beasiswa dalam bentuk barang (kecuali yang diatur dalam Pasal 1A dan 4A UU PPN) merupakan objek PPN.
  5. Perusahaan Ibu perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih atas pertanyaannya Ibu Nia. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi yang bukan karyawan dapat dikenakan ataupun tidak dikenakan PPh dan PPN dengan beberapa catatan terkait dengan aspek PPh dan PPN sbb.:

A. Aspek PPh

1. Bantuan dana pendidikan berupa bantuan dana beasiswa yang diberikan kepada Orang Pribadi tersebut sesuai dengan definisi beasiswa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK-68/2020. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh, beasiswa dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi syarat tertentu. Beasiswa yang diterima Orang Pribadi tersebut tetap dapat menjadi non-objek PPh selama memenuhi persyaratan di Pasal 2 ayat (3) dan (6) PMK-68/2020 sbb.:

a. Penerima beasiswa harus Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan beasiswa tersebut harus digunakan untuk pendidikan formal atau non-formal.

b. Penerima beasiswa tidak boleh memiliki:

  • hubungan usaha, kepemilikan, dan/atau penguasaan dengan Wajib Pajak (“WP”) Badan pemberi beasiswa (PKT);
  • hubungan keluarga (baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat) dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP Badan pemberi beasiswa (PKT); atau
  • hubungan usaha dengan WP Orang Pribadi pemberi beasiswa.

2. Apabila beasiswa yang diterima WP tidak memenuhi persyaratan di butir 1, beasiswa tersebut menjadi objek PPh. Perusahaan Ibu sebagai pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika beasiswanya diberikan kepada karyawan perusahaan. Beasiswa yang diberikan kepada non-karyawan perusahaan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 karena tidak termasuk sebagai imbalan/penggantian sehubungan dengan pekerjaan/jasa. Namun, adakalanya perbedaan interpretasi dapat terjadi sehubungan dengan pengertian “penghasilan atas kegiatan” di Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh. Apabila termasuk sebagai penghasilan atas kegiatan/hadiah atas kegiatan, beasiswa menjadi objek PPh Pasal 21.

3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto PPh badan (deductible expense) bagi pemberi beasiswa (perusahaan Ibu). Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

B. Aspek PPN

1. Apabila bantuan dana pendidikan diberikan dalam bentuk uang, bantuan tersebut tidak dikenakan PPN karena uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN (negative list) sebagaimana diatur di Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

2. Akan tetapi, apabila bantuan pendidikan diberikan dalam bentuk barang dan barang tersebut tidak termasuk ke dalam negative list di Pasal 4A atau non-penyerahan BKP Pasal 1A UU PPN, bantuan tersebut merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sesuai Pasal 1A ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN. Perusahaan Ibu selaku pihak yang melakukan penyerahan BKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP.

3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-121/2015 s.t.d.t.d. PMK-71/2022 (“PMK-121/2015”), Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPN untuk pemberian cuma-cuma BKP adalah nilai lain, yaitu harga jual setelah dikurangi laba kotor.

4. Sehubungan dengan bantuan pendidikan dalam bentuk barang, Perusahaan Ibu juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai fasilitas PPN (disesuaikan dengan barang yang diberikan), misalnya pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran sesuai PMK-5/2020.

Demikianlah uraian jawaban kami atas pertanyaan Ibu. Terima kasih dan semoga membantu.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: dana beasiswaObjek PajakObjek PPhObjek PPNPPhPPh 21PPN
Share98Tweet61Send
Previous Post

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

Next Post

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

11 Agustus 2026
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

24 Juli 2026
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

23 Juli 2026
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025
Next Post
setoran pajak

Setoran Pajak Tahun Ini Bisa Melampaui Target

judi online

Penghasilan dari Judi Termasuk PPh, Mungkinkah Pajak untuk Judi Online Diberlakukan?

insentif perpajakan

Nilai Insentif Perpajakan Perlu Diturunkan Secara Bertahap

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.