Dalam praktik perpajakan internasional maupun domestik, dua istilah sering menjadi sorotan utama, yakni tax evasion dan tax avoidance. Meskipun keduanya berujung pada berkurangnya penerimaan negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas dan pendekatan.
Dalam sistem perpajakan modern, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya memungut pajak, tetapi memastikan bahwa basis pajak tidak tergerus oleh praktik-praktik penghindaran kewajiban. Di tengah kompetisi ekonomi global, strategi korporasi semakin kompleks, batas yurisdiksi makin kabur, dan skema pemindahan laba menjadi semakin halus. Karena itu, agenda anti–tax avoidance dan pengendalian transfer pricing tidak lagi sekadar isu teknis, tetapi telah berubah menjadi pilar penting dalam menjaga kedaulatan fiskal negara.
Perbedaan Tax Evasion dan Tax Avoidance
Tax evasion adalah penghindaran pajak yang bersifat ilegal, seperti memalsukan laporan keuangan, menyembunyikan penghasilan, atau tidak melaporkan transaksi secara benar. Praktik ini jelas melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sementara itu, tax avoidance adalah penghindaran pajak yang dilakukan secara legal melalui celah hukum (loophole) atau perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Walaupun tidak melanggar hukum secara eksplisit, tax avoidance sering kali bertentangan dengan semangat keadilan dan kepatuhan sukarela dalam sistem perpajakan.
Strategi Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Tax Evasion dan Tax Avoidance
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius dalam mengatasi kedua isu tersebut. Untuk tax evasion, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sistem pengawasan, antara lain dengan pemanfaatan data dari Automatic Exchange of Information (AEoI) serta Kebijakan Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sementara itu, untuk tax avoidance, pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang lebih strategis melalui pendekatan anti-avoidance rules, baik secara umum (General Anti-Avoidance Rules/GAAR) maupun khusus (Specific Anti-Avoidance Rules/SAAR). Salah satu pendekatan paling signifikan adalah penguatan ketentuan transfer pricing dan kewajiban dokumentasi yang lebih ketat, sesuai dengan ketentuan OECD dalam kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Peran Pasal 18 UU PPh dalam Mengatasi Tax Avoidance
Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi fondasi penting dalam menghadapi praktik transfer pricing dan berbagai bentuk tax avoidance. Pasal ini dirancang untuk memperkuat posisi fiskus dalam memastikan bahwa transaksi yang dilakukan wajib pajak, terutama yang melibatkan pihak-pihak berelasi, mencerminkan prinsip kewajaran dan tidak dimanfaatkan untuk menggerus basis pajak Indonesia.
Salah satu instrumen utamanya adalah ketentuan anti–thin capitalization yang membatasi ruang bagi wajib pajak untuk mengurangi beban pajak melalui struktur pembiayaan yang tidak wajar. Dalam praktiknya, beberapa perusahaan cenderung memperbesar porsi utang dibandingkan modal agar dapat mengakui biaya bunga yang besar dan pada akhirnya menurunkan laba kena pajak. Untuk mengantisipasi strategi ini, Pasal 18 ayat (1) UU PPh, bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015, menetapkan rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio) sebagai batasan yang harus dipatuhi. Ketentuan ini memastikan bahwa struktur pembiayaan perusahaan tetap proporsional dan tidak digunakan sebagai alat penghindaran pajak.
Selain itu, Pasal 18 ayat (2) mengatur Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules, yakni ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tidak diperdagangkan di bursa, dengan kepemilikan paling rendah 50%. Aturan ini bertujuan mencegah penundaan pengenaan pajak atas dividen melalui penempatan laba di negara-negara dengan tarif pajak rendah. Dengan adanya CFC Rules, pemerintah dapat memastikan bahwa penghasilan tersebut tetap dikenai pajak meskipun secara formal belum didistribusikan.
Lebih jauh lagi, Pasal 18 ayat (3) menjadi payung utama dalam penanganan transfer pricing, yaitu praktik pengalihan penghasilan atau biaya antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related party). Dalam ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besaran penghasilan, pengurangan, maupun struktur utang yang digunakan wajib pajak apabila ditemukan indikasi bahwa transaksi tersebut tidak mencerminkan kondisi yang seharusnya terjadi di antara pihak independen. Melalui kewenangan ini, otoritas pajak dapat mengoreksi laba yang dilaporkan perusahaan dan menyesuaikannya dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
Secara keseluruhan, berbagai ketentuan dalam Pasal 18 UU PPh menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengamanan penerimaan negara melalui mitigasi transfer pricing abuse dan praktik tax avoidance lainnya. Kerangka regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen teknis perpajakan, tetapi juga strategi penting dalam menjaga keadilan fiskal serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi memberikan kontribusi yang proporsional kepada negara.
Transfer Pricing sebagai Instrumen Tax Avoidance
Transfer pricing, pada dasarnya, adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini sah secara hukum, namun sering disalahgunakan untuk memindahkan laba ke yurisdiksi pajak rendah (tax haven) atau negara dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga pajak yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil.
Ciri-ciri Wajib Pajak yang tidak patuh yaitu dengan menerapkan aggressive tax planning. Dalam bidang Transfer pricing, ciri-ciri tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Memiliki transaksi afiliasi dengan lawan transaksi yang memiliki tarif pajak efektif lebih rendah.
- Melibatkan transaksi dengan entitas tanpa substansi ekonomi dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomi apapun (re-invoicing).
- Memiliki porsi transaksi afiliasi yang besar.
- Umumnya memiliki transaksi yang spesifik seperti jasa manajemen, royalty, cost distribution arrangements, serta pinjaman dan bunga.
- Terdapat transaksi non-routine atau dalam bentuk bisnis restrukturisasi.
- Terlepas dari metode apa yang digunakan, umumnya performa keuangan Wajib Pajak yang tidak patuh berada dibawah rata-rata entitas yang berada di industri yang sama.
- Mengalami kerugian terus menerus tanpa penjelasan latar belakang kerugian yang jelas.
- Memiliki transaksi dengan anggota grup dalam negeri yang mengalami kerugian dan memiliki kompensasi kerugian pajak.
Secara umum, ciri-ciri tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya transfer pricing abuse pada transaksi lintas negara maupun transaksi domestik.
Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi untuk menyusun Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang terdiri atas Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013, yang kemudian diperkuat dengan PMK No. 213/PMK.03/2016 sebagaimana telah dirubah menjadi PMK No. 172/PMK/PMK.03/2023.
Dokumentasi ini membantu DJP dalam menilai kewajaran transaksi dan mencegah erosi basis pajak melalui praktik transfer pricing yang tidak wajar.
Mencegah Tax Avoidance
Melalui regulasi yang terus diperkuat dan kerja sama internasional, pemerintah Indonesia berupaya keras menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan. Wajib Pajak, terutama yang memiliki transaksi lintas negara dan afiliasi, dituntut untuk semakin transparan dan patuh terhadap prinsip arm’s length serta regulasi perpajakan yang berlaku.
Mencegah tax avoidance dan menyusun dokumentasi transfer pricing bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan sistem fiskal negara.
Dasar Hukum:
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)
- PMK No. 213/PMK.03/2016, sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No. 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa
- OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2022










