Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Analisis Industri sebagai Kunci Akurasi Transfer Pricing Documentation Menurut PMK 172 Tahun 2023

Ria Sagita DewiMuhamad NaspiyanibyRia Sagita DewiandMuhamad Naspiyani
22 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 4
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merujuk pada Pasal 4 ayat (4) PMK 172 Tahun 2023, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dilakukan melalui 6 (enam) tahapan. Salah satu tahapan yang dimaksud adalah melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Analisis industri ini menduduki posisi krusial sebagai tahapan kedua setelah mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi.

Ketentuan mengenai analisis industri dalam PMK 172 Tahun 2023 ini dinformasikan lebih rinci dibandingkan dengan peraturan yang telah dicabut sebelumnya, yaitu PMK 213/PMK.03/2016 dan PMK 22/PMK.03/2020. Hal yang sama juga berlaku jika dibandingkan dengan peraturan terdahulu, seperti Lampiran PER-22/2013 dan Lampiran SE-50/2013.

Dalam Lampiran PER-22/PJ/2013, analisis industri merupakan salah satu tahapan dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dengan fokus pada kondisi yang memengaruhi industri Wajib Pajak. Kondisi yang dimaksud meliputi:

  1. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
  2. Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor; dan
  3. Faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang memengaruhi bisnis Wajib Pajak.

Serupa dengan Lampiran PER-22/PJ/2013, analisis industri dalam Lampiran SE-50/PJ/2013 juga merupakan salah satu tahapan dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi. Namun demikian, faktor analisis industri yang perlu diperhatikan terbatas pada karakteristik utama industri Wajib Pajak dan performa industri.

Sementara itu, dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, analisis industri dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri Wajib Pajak. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi:

  1. Jenis produk berupa barang atau jasa.
  2. Karakteristik industri dan pasar, seperti: pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai.
  3. Pesaing dan tingkat persaingan usaha.
  4. Tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak.
  5. Keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs.
  6. Regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri.
  7. Faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) PMK 172 Tahun 2023 menyebutkan bahwa hasil analisis industri digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dalam hal terdapat perbedaan kondisi, Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material terhadap indikator harga transaksi.

Contoh Implementasi Analisis Industri

Ketika menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) untuk menganalisis kewajaran transaksi afiliasi, Wajib Pajak pada umumnya menggunakan database komersial pihak ketiga untuk mencari pembanding yang sebanding. Dalam hal ini, hasil analisis industri memegang peranan penting dalam proses pemilihan pembanding, seperti dalam proses penyeleksian berdasarkan kriteria karakteristik industri dan produk. Berdasarkan informasi yang tersedia dari database, Wajib Pajak dapat membandingkan karakteristik industri dan produknya dengan calon pembanding.

Dalam penerapan TNMM, kesamaan produk memang bukan merupakan persyaratan utama. Namun, apabila ditemukan calon pembanding dengan produk serupa, hal ini dapat menjadi nilai tambah dalam tingkat kesebandingan. Dalam hal tidak ditemukan calon pembanding dengan produk serupa, kesebandingan ditentukan terutama berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko.

Kesimpulan

Dalam penyusunan Transfer Pricing Documentation, analisis industri merupakan bagian penting untuk memahami kondisi kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Hasil analisis industri merupakan kunci akurasi saat mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dengan penerapan analisis industri yang tepat, pemeriksaan perpajakan terkait Transfer Pricing Documentation dapat dilakukan secara lebih akurat, adil, dan efektif. Baik otoritas perpajakan maupun Wajib Pajak diharapkan menjadikan proses ini sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.

Penulis:
1. Ria Sagita Dewi, S.E., Konsultan Transfer Pricing
2. Muhamad Naspiyani, S.E., Konsultan Transfer Pricing

author avatar
Ria Sagita Dewi
See Full Bio
Tags: PMK 172/2023TP DocTransfer Pricing
Share63Tweet39Send
Previous Post

Ekualisasi Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Penyebab Selisih dengan Objek PPN

Next Post

Tax Control Framework untuk Manajemen Pajak yang Efektif

Ria Sagita Dewi

Ria Sagita Dewi

Muhamad Naspiyani

Muhamad Naspiyani

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Next Post
Tax Control Framework

Tax Control Framework untuk Manajemen Pajak yang Efektif

Ilustrasi cara membaca annual report dan sustainability report

Cara Efektif Membaca Annual Report & Sustainability Report

Enam Modal Penciptaan Nilai dalam Integrated Reporting

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.