Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Service Charge Gedung: PPh Pasal 4 ayat (2) atau 23?

Sewa vs Jasa

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
22 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
287 22
A A
0
gedung
353
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak hanya satu atau dua kali Wajib Pajak dibingungkan dengan peraturan-peraturan pajak yang begitu banyak. Dengan banyaknya peraturan pajak yang ada, Wajib Pajak seringkali cukup kesulitan menentukan pengenaan pajak yang tepat atas suatu objek pajak.

Salah satu kasus yang umum ditemui adalah perihal service charge (biaya layanan) gedung yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan sewa oleh pemilik gedung. Untuk mengetahui pengenaan pajak yang tepat atas biaya layanan gedung tersebut, kita perlu mencermati klausul-klausul pada ketentuan terkait, baik di PPh Pasal 23 maupun di PPh Pasal 4 ayat (2).

PPh Pasal 23

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh (UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 6/2023), objek pemotongan PPh Pasal 23 di antaranya adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010, yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung di dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh, objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) di antaranya adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Dengan mengacu ke Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2017 (PP 34/2017), khususnya Pasal 4 ayat (2), nilai bruto persewaan tanah dan/atau bangunan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

PPh 23 vs PPh 4 ayat (2)

Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, objek PPh Pasal 23 di antaranya adalah jasa, sementara itu, objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sewa atas tanah dan/atau bangunan. Sekilas, biaya layanan gedung memang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa manajemen. Akan tetapi, kita perlu meneliti klausul di Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017.

Berdasarkan PP 34/2017, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Di dalam PP 34/2017 juga ditekankan bahwa meskipun biaya layanannya disediakan melalui perjanjian yang terpisah dengan perjanjian sewa, biaya layanan tersebut tetap menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2), sepanjang biaya layanan tersebut berkaitan dengan transaksi penyewaan gedung.

Kesimpulan 

Sesuai Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, biaya layanan gedung merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Namun demikian, Wajib Pajak tetap perlu meneliti kembali ke perjanjian yang ada, apakah biaya layanan tersebut sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung atau tidak. Jika layanan yang diterima oleh Wajib Pajak bukan sehubungan dengan transaksi penyewaan gedung, tagihan atas layanan/jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

Dhanika Purnasari, Tax Consultant

author avatar
Dhanika Purnasari
Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: 4 ayat (2)JasaPajak PenghasilanPPhPPh FinalPPh Final SewaPPh Pasal 23Service Charge GedungSewa
Share141Tweet88Send
Previous Post

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022

Next Post

Perjanjian Pranikah : Bagaimana Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak?

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
perjanjian pranikah

Perjanjian Pranikah : Bagaimana Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak?

kenikmatan

Jenis Natura atau Kenikmatan yang Menjadi Objek Pajak?

corporate social responsibility

Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.