Ada kabar baik dari penerimaan pajak. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak Indonesia tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, secara bulanan, penerimaan pada Agustus tercatat tumbuh sekitar 27%. Angka tersebut tentu terlihat impresif, terlebih setelah kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun sebelumnya menghadapi tekanan. Namun, di balik pertumbuhan dua digit tersebut terdapat persoalan yang tidak kalah penting: seberapa dekat pertumbuhan itu membawa pemerintah menuju target?
Berdasarkan perhitungan atas data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak Januari–Agustus 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.409,1 triliun. Angka ini naik sekitar Rp273,7 triliun dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.135,4 triliun. Akan tetapi, terhadap target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, capaian tersebut baru sekitar 59,8%. Artinya, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp948,6 triliun dalam empat bulan terakhir.
Pertumbuhan Tinggi, tetapi Target Belum Aman
Dalam membaca kinerja penerimaan pajak, pertumbuhan year-on-year memang penting. Ia menunjukkan bahwa penerimaan pada tahun berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi pertumbuhan tidak identik dengan pencapaian target.
Jika penerimaan tumbuh 24,1%, tetapi target tahunan sendiri mengharuskan penerimaan meningkat sekitar 23% dari tahun sebelumnya, maka sebagian besar pertumbuhan tersebut pada dasarnya merupakan syarat untuk mengejar target, bukan bonus di atas target. Dengan kata lain, angka 24,1% belum dapat dibaca sebagai kemenangan. Ia baru menunjukkan bahwa mesin penerimaan pajak sedang bergerak cukup cepat.
Masalahnya adalah apakah mesin tersebut mampu mempertahankan kecepatannya hingga Desember. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian hingga Agustus masih belum cukup untuk memastikan target 2026 tercapai. Ia memperkirakan masih terdapat potensi shortfall sekitar Rp80 triliun hingga Rp140 triliun.
Kekhawatiran tersebut menjadi lebih mudah dipahami jika melihat beban empat bulan terakhir. Pemerintah perlu mengumpulkan hampir Rp950 triliun hingga akhir tahun. Secara sederhana, kebutuhan penerimaan September–Desember bahkan lebih besar daripada penerimaan yang telah dikumpulkan sepanjang Januari–April.
Tentu, penerimaan tidak bergerak secara linear. Ada faktor musiman, jatuh tempo pembayaran, restitusi, kinerja korporasi, konsumsi rumah tangga, serta aktivitas ekonomi yang membuat penerimaan pada bulan tertentu jauh lebih besar daripada bulan lainnya. Tetapi justru karena itulah angka pertumbuhan harus dibaca secara hati-hati.
Mengorbankan Basis Pajak?
Pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk mengejar target penerimaan. Apalagi penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan APBN. Ketika penerimaan tidak mencapai target, ruang fiskal pemerintah ikut menyempit. Persoalannya bukan apakah pemerintah harus mengejar pajak. Pemerintah memang harus mengejar penerimaan. Persoalannya adalah bagaimana cara mengejarnya.
Penerimaan yang sehat seharusnya tumbuh karena basis pajak semakin luas, aktivitas ekonomi meningkat, kepatuhan membaik, dan administrasi perpajakan semakin efektif. Bukan semata-mata karena tekanan pemeriksaan, penagihan, atau kebijakan yang membuat wajib pajak dan dunia usaha menanggung beban lebih besar.
Ini penting karena penerimaan pajak pada akhirnya merupakan cerminan dari aktivitas ekonomi. PPN, misalnya, sangat dipengaruhi konsumsi dan transaksi ekonomi. PPh badan dipengaruhi keuntungan perusahaan. PPh orang pribadi berkaitan dengan penghasilan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, strategi meningkatkan penerimaan tidak dapat dilepaskan dari strategi mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Ada hubungan yang sangat sederhana: basis ekonomi yang lebih besar menciptakan basis pajak yang lebih besar.
Sebaliknya, jika penerimaan dikejar dengan cara yang justru menekan konsumsi, investasi, atau arus kas dunia usaha, pemerintah berpotensi memperoleh penerimaan dalam jangka pendek tetapi kehilangan basis pajak dalam jangka lebih panjang. Di titik inilah strategi mengejar target perlu dibedakan dari sekadar mengejar setoran.
Bayang-Bayang Shortfall
Kondisi Agustus 2026 memberikan pelajaran penting bagi reformasi perpajakan Indonesia. Pertumbuhan penerimaan sebesar 24,1% memang patut diapresiasi. Tetapi capaian 59,8% terhadap target tahunan sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah belum berada dalam posisi yang sepenuhnya aman. Bahkan jika pertumbuhan tinggi dapat dipertahankan, ruang yang harus dikejar pada empat bulan terakhir tetap sangat besar. Karena itu, pertanyaan terbesar hingga akhir tahun bukan sekadar apakah DJP mampu mencapai target Rp2.357,7 triliun.
Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana tambahan penerimaan itu akan datang. Apakah dari pertumbuhan ekonomi yang menciptakan transaksi dan penghasilan baru? Dari perluasan basis pajak? Dari perbaikan kepatuhan? Dari digitalisasi administrasi? Atau dari intensifikasi terhadap wajib pajak yang selama ini sudah berada dalam sistem?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan kualitas pertumbuhan penerimaan pajak 2026. Sebab shortfall bukan hanya persoalan selisih antara target dan realisasi. Ia merupakan indikator apakah desain kebijakan fiskal, proyeksi ekonomi, dan strategi administrasi perpajakan benar-benar berjalan sesuai asumsi. Maka, pertumbuhan 24,1% hingga Agustus sebaiknya tidak dirayakan terlalu cepat. Angka tersebut adalah kabar baik, tetapi sekaligus alarm agar pemerintah tidak terlena. Empat bulan terakhir akan menjadi penentu.
Jika target berhasil dicapai melalui perluasan basis, perbaikan kepatuhan, dan pertumbuhan ekonomi yang sehat, maka 2026 dapat menjadi bukti bahwa reformasi perpajakan mulai menghasilkan fondasi penerimaan yang lebih kuat.
Tetapi jika target hanya dikejar dengan semakin keras menekan basis pajak yang sudah ada, maka persoalannya bukan lagi sekadar shortfall. Kita mungkin sedang memindahkan masalah penerimaan hari ini menjadi masalah pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di masa depan.









