Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
3 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada kabar baik dari penerimaan pajak. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak Indonesia tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, secara bulanan, penerimaan pada Agustus tercatat tumbuh sekitar 27%. Angka tersebut tentu terlihat impresif, terlebih setelah kinerja penerimaan pajak sepanjang tahun sebelumnya menghadapi tekanan. Namun, di balik pertumbuhan dua digit tersebut terdapat persoalan yang tidak kalah penting: seberapa dekat pertumbuhan itu membawa pemerintah menuju target?

Berdasarkan perhitungan atas data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak Januari–Agustus 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1.409,1 triliun. Angka ini naik sekitar Rp273,7 triliun dibandingkan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.135,4 triliun. Akan tetapi, terhadap target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, capaian tersebut baru sekitar 59,8%. Artinya, pemerintah masih harus mengumpulkan sekitar Rp948,6 triliun dalam empat bulan terakhir.

Pertumbuhan Tinggi, tetapi Target Belum Aman

Dalam membaca kinerja penerimaan pajak, pertumbuhan year-on-year memang penting. Ia menunjukkan bahwa penerimaan pada tahun berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi pertumbuhan tidak identik dengan pencapaian target.

Jika penerimaan tumbuh 24,1%, tetapi target tahunan sendiri mengharuskan penerimaan meningkat sekitar 23% dari tahun sebelumnya, maka sebagian besar pertumbuhan tersebut pada dasarnya merupakan syarat untuk mengejar target, bukan bonus di atas target. Dengan kata lain, angka 24,1% belum dapat dibaca sebagai kemenangan. Ia baru menunjukkan bahwa mesin penerimaan pajak sedang bergerak cukup cepat.

Masalahnya adalah apakah mesin tersebut mampu mempertahankan kecepatannya hingga Desember. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai capaian hingga Agustus masih belum cukup untuk memastikan target 2026 tercapai. Ia memperkirakan masih terdapat potensi shortfall sekitar Rp80 triliun hingga Rp140 triliun.

Kekhawatiran tersebut menjadi lebih mudah dipahami jika melihat beban empat bulan terakhir. Pemerintah perlu mengumpulkan hampir Rp950 triliun hingga akhir tahun. Secara sederhana, kebutuhan penerimaan September–Desember bahkan lebih besar daripada penerimaan yang telah dikumpulkan sepanjang Januari–April.

Tentu, penerimaan tidak bergerak secara linear. Ada faktor musiman, jatuh tempo pembayaran, restitusi, kinerja korporasi, konsumsi rumah tangga, serta aktivitas ekonomi yang membuat penerimaan pada bulan tertentu jauh lebih besar daripada bulan lainnya. Tetapi justru karena itulah angka pertumbuhan harus dibaca secara hati-hati.

Mengorbankan Basis Pajak?

Pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk mengejar target penerimaan. Apalagi penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan APBN. Ketika penerimaan tidak mencapai target, ruang fiskal pemerintah ikut menyempit. Persoalannya bukan apakah pemerintah harus mengejar pajak. Pemerintah memang harus mengejar penerimaan. Persoalannya adalah bagaimana cara mengejarnya.

Penerimaan yang sehat seharusnya tumbuh karena basis pajak semakin luas, aktivitas ekonomi meningkat, kepatuhan membaik, dan administrasi perpajakan semakin efektif. Bukan semata-mata karena tekanan pemeriksaan, penagihan, atau kebijakan yang membuat wajib pajak dan dunia usaha menanggung beban lebih besar.

Ini penting karena penerimaan pajak pada akhirnya merupakan cerminan dari aktivitas ekonomi. PPN, misalnya, sangat dipengaruhi konsumsi dan transaksi ekonomi. PPh badan dipengaruhi keuntungan perusahaan. PPh orang pribadi berkaitan dengan penghasilan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, strategi meningkatkan penerimaan tidak dapat dilepaskan dari strategi mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Ada hubungan yang sangat sederhana: basis ekonomi yang lebih besar menciptakan basis pajak yang lebih besar.

Sebaliknya, jika penerimaan dikejar dengan cara yang justru menekan konsumsi, investasi, atau arus kas dunia usaha, pemerintah berpotensi memperoleh penerimaan dalam jangka pendek tetapi kehilangan basis pajak dalam jangka lebih panjang. Di titik inilah strategi mengejar target perlu dibedakan dari sekadar mengejar setoran.

Bayang-Bayang Shortfall 

Kondisi Agustus 2026 memberikan pelajaran penting bagi reformasi perpajakan Indonesia. Pertumbuhan penerimaan sebesar 24,1% memang patut diapresiasi. Tetapi capaian 59,8% terhadap target tahunan sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah belum berada dalam posisi yang sepenuhnya aman. Bahkan jika pertumbuhan tinggi dapat dipertahankan, ruang yang harus dikejar pada empat bulan terakhir tetap sangat besar. Karena itu, pertanyaan terbesar hingga akhir tahun bukan sekadar apakah DJP mampu mencapai target Rp2.357,7 triliun.

Pertanyaan yang lebih penting adalah dari mana tambahan penerimaan itu akan datang. Apakah dari pertumbuhan ekonomi yang menciptakan transaksi dan penghasilan baru? Dari perluasan basis pajak? Dari perbaikan kepatuhan? Dari digitalisasi administrasi? Atau dari intensifikasi terhadap wajib pajak yang selama ini sudah berada dalam sistem?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan kualitas pertumbuhan penerimaan pajak 2026. Sebab shortfall bukan hanya persoalan selisih antara target dan realisasi. Ia merupakan indikator apakah desain kebijakan fiskal, proyeksi ekonomi, dan strategi administrasi perpajakan benar-benar berjalan sesuai asumsi. Maka, pertumbuhan 24,1% hingga Agustus sebaiknya tidak dirayakan terlalu cepat. Angka tersebut adalah kabar baik, tetapi sekaligus alarm agar pemerintah tidak terlena. Empat bulan terakhir akan menjadi penentu.

Jika target berhasil dicapai melalui perluasan basis, perbaikan kepatuhan, dan pertumbuhan ekonomi yang sehat, maka 2026 dapat menjadi bukti bahwa reformasi perpajakan mulai menghasilkan fondasi penerimaan yang lebih kuat.

Tetapi jika target hanya dikejar dengan semakin keras menekan basis pajak yang sudah ada, maka persoalannya bukan lagi sekadar shortfall. Kita mungkin sedang memindahkan masalah penerimaan hari ini menjadi masalah pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di masa depan.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: PajakPenerimaanShortfall
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

Next Post

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi membeli mobil
Analisis

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

3 September 2026
PSPK 1
Analisis

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled
Analisis

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

2 September 2026
UHWNI
Analisis

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

2 September 2026
ilustrasi konsultan pajak
Analisis

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

2 September 2026
Next Post
PSPK 1

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Ilustrasi membeli mobil

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.