Isu keberlanjutan semakin berkaitan dengan cara perusahaan menjalankan bisnis dan mengelola risiko. Perubahan iklim, kelangkaan sumber daya, perubahan regulasi, tuntutan konsumen, serta perubahan preferensi investor dapat memengaruhi biaya, pendapatan, investasi, aset, hingga akses perusahaan terhadap pendanaan. Jika suatu perusahaan menghadapi risiko keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi arus kas di masa mendatang, informasi mengenai risiko tersebut menjadi relevan bagi investor dan pemberi pinjaman.
Perubahan cara pandang ini mendorong kebutuhan akan informasi keberlanjutan yang lebih terstruktur dan dapat dibandingkan. International Sustainability Standards Board atau ISSB menerbitkan IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information pada Juni 2023 sebagai standar umum untuk pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. IFRS S1 dirancang agar perusahaan mengungkapkan informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang secara wajar dapat diperkirakan memengaruhi arus kas, akses terhadap pendanaan, atau biaya modal dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Indonesia kemudian mengembangkan standar nasional yang mengacu pada kerangka global tersebut. Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia atau DSK IAI mengesahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan atau SPK pada 1 Juli 2025. Dua standar awal yang diterbitkan adalah PSPK 1 dan PSPK 2. PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 mengatur pengungkapan terkait iklim. Keduanya merujuk pada IFRS S1 dan IFRS S2 serta memiliki tanggal efektif 1 Januari 2027.
Kebutuhan terhadap PSPK 1 tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya keterkaitan antara isu keberlanjutan dan keputusan ekonomi. World Bank dalam Indonesia Country Climate and Development Report menjelaskan bahwa perubahan iklim dan upaya penanganannya memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Transisi menuju ekonomi rendah karbon membutuhkan perubahan kebijakan, sektor energi, investasi, serta pengelolaan risiko.
Situasi itu membuat informasi keberlanjutan semakin relevan bagi para penyedia modal. Bayangkan investor sedang mempertimbangkan dua perusahaan dalam industri yang sama. Perusahaan pertama memiliki strategi yang jelas dalam menghadapi risiko keberlanjutan, sedangkan perusahaan kedua belum dapat menjelaskan bagaimana risiko lingkungan, sosial, atau tata kelola dapat memengaruhi prospek bisnisnya. Informasi yang lebih terstruktur tentu dapat membantu investor melakukan penilaian dengan lebih baik.
PSPK 1 hadir dalam konteks kebutuhan tersebut. Standar ini memberikan landasan agar informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan dapat dikaitkan dengan prospek perusahaan dan kebutuhan pengguna laporan keuangan bertujuan umum.
Apa itu PSPK 1?
PSPK 1 merupakan standar yang mengatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan. Standar ini menjadi kerangka umum bagi entitas untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan informasi mengenai risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek entitas.
Pengertian itu penting karena PSPK 1 tidak dimaksudkan sebagai daftar seluruh aktivitas sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Fokusnya pada informasi keberlanjutan yang berkaitan dengan prospek perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan mungkin menjalankan program penghijauan di sekitar lokasi operasional. Program itu dapat menjadi bagian dari aktivitas keberlanjutan, tetapi PSPK 1 mengarahkan perhatian pada pertanyaan yang lebih luas. Apakah isu yang berkaitan dengan lingkungan, sosial, atau tata kelola dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, biaya modal, strategi, atau kemampuan perusahaan dalam mempertahankan model bisnisnya?
Dengan perspektif seperti itu, PSPK 1 menempatkan keberlanjutan lebih dekat dengan pengambilan keputusan bisnis dan keuangan. Kedekatan ini kemudian menuntut perusahaan untuk menentukan informasi keberlanjutan yang relevan bagi pengguna laporan keuangan, sehingga konsep materialitas menjadi bagian penting dalam penerapan PSPK 1. Informasi perlu diungkapkan apabila penghilangan, salah saji, atau pengaburan informasi secara wajar dapat diperkirakan memengaruhi keputusan pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip materialitas dalam IFRS S1.
Konsep materialitas membuat perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik bisnisnya sendiri. Risiko keberlanjutan yang material bagi perusahaan pertambangan belum tentu memiliki tingkat kepentingan yang sama bagi perusahaan jasa teknologi.
Perusahaan juga perlu memperhatikan horizon waktu. Risiko keberlanjutan mungkin belum menghasilkan dampak keuangan pada tahun berjalan, tetapi dapat memengaruhi arus kas atau biaya modal dalam jangka menengah dan panjang. Karena itu, analisis keberlanjutan perlu mempertimbangkan perkembangan bisnis dalam beberapa periode, bukan sekadar melihat kondisi pada akhir tahun buku.
Empat Pilar Utama PSPK 1
PSPK 1 menggunakan 4 area pengungkapan utama yang juga menjadi struktur inti IFRS S1. Keempat area itu terdiri atas tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
- Tata kelola menjelaskan bagaimana perusahaan mengawasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan. Informasi dapat mencakup pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta peran manajemen dalam mengelola isu keberlanjutan.
- Strategi menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan memengaruhi model bisnis, strategi, pengambilan keputusan, serta prospek perusahaan. Perusahaan perlu melihat hubungan antara isu keberlanjutan dengan kondisi bisnis saat ini serta perkembangan di masa mendatang.
- Manajemen risiko berkaitan dengan proses perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko keberlanjutan. Area ini membuat isu keberlanjutan terhubung dengan sistem manajemen risiko perusahaan.
- Metrik dan target memberikan informasi mengenai ukuran yang digunakan perusahaan untuk menilai risiko, peluang, serta kinerja perusahaan. Informasi ini juga mencakup perkembangan perusahaan dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Keempat pilar itu pada dasarnya membentuk satu rangkaian. Tata kelola menjelaskan siapa yang mengawasi, strategi menjelaskan bagaimana perusahaan merespons, manajemen risiko menjelaskan bagaimana risiko dikelola, sedangkan metrik dan target menunjukkan bagaimana kinerja diukur.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa pengungkapan keberlanjutan dalam PSPK 1 perlu ditempatkan dalam konteks kondisi dan kinerja keuangan perusahaan. Isu keberlanjutan tidak ditempatkan sebagai informasi terpisah dari kondisi ekonomi perusahaan, melainkan perlu dihubungkan dengan risiko, peluang, arus kas, akses terhadap pendanaan, serta biaya modal yang relevan bagi perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan yang menghadapi risiko kekurangan air mungkin perlu melakukan investasi pada teknologi efisiensi air. Dari perspektif keberlanjutan, perusahaan dapat menjelaskan risiko kelangkaan air serta strategi mitigasinya. Dari perspektif keuangan, investasi dapat berkaitan dengan belanja modal, biaya operasional, arus kas, serta prospek perusahaan.
Hubungan seperti inilah yang membuat pengungkapan keberlanjutan relevan bagi investor dan penyedia modal. IFRS menjelaskan bahwa informasi dalam IFRS S1 diarahkan pada risiko dan peluang yang dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, atau biaya modal perusahaan.
Apa arti PSPK 1 bagi perusahaan?
PSPK 1 mengubah cara perusahaan memandang informasi keberlanjutan. Informasi yang sebelumnya mungkin tersebar di berbagai fungsi perlu mulai dipetakan berdasarkan keterkaitannya dengan risiko, peluang, strategi, dan prospek perusahaan.
Implikasinya dapat dirasakan oleh berbagai fungsi. Direksi dan komisaris berkaitan dengan tata kelola. Manajemen risiko perlu mengidentifikasi risiko keberlanjutan. Fungsi keuangan perlu memahami konsekuensi finansial. Tim sustainability perlu memastikan kualitas data. Bahkan, fungsi pajak dapat terlibat ketika strategi keberlanjutan berkaitan dengan investasi, insentif fiskal, biaya, transaksi, atau perubahan model bisnis.
Karena itu, penerapan PSPK 1 sebaiknya tidak hanya dipersiapkan ketika periode pelaporan sudah dekat. Semakin awal perusahaan membangun mekanisme pengumpulan dan pengendalian data, semakin mudah perusahaan menghubungkan informasi keberlanjutan dengan informasi keuangan. Dalam konteks inilah PSPK 1 menjadi penting karena menyediakan kerangka umum bagi perusahaan dalam menyusun pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan.
PSPK 1 dapat dipahami sebagai fondasi umum bagi pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan di Indonesia. Standar ini memberikan kerangka mengenai informasi yang perlu diperhatikan, bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dikaitkan dengan prospek perusahaan, serta bagaimana informasi tersebut disusun melalui 4 area utama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.
Pemahaman mengenai PSPK 1 menjadi semakin penting karena isu keberlanjutan semakin masuk dalam pertimbangan ekonomi dan pengambilan keputusan pendanaan. World Bank menempatkan transisi menuju ekonomi rendah karbon dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim sebagai bagian yang erat berkaitan dengan agenda pembangunan Indonesia.
Namun, ketika pembahasan beralih dari keberlanjutan secara umum ke isu perubahan iklim, terdapat standar yang memberikan ketentuan yang lebih spesifik. Risiko banjir, perubahan pola cuaca, regulasi emisi, transisi energi, emisi gas rumah kaca, hingga strategi ketahanan perusahaan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih spesifik.








