Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 3 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa Itu PSPK 1? Memahami Standar Pengungkapan Keberlanjutan

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
3 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
PSPK 1

#image_title

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isu keberlanjutan semakin berkaitan dengan cara perusahaan menjalankan bisnis dan mengelola risiko. Perubahan iklim, kelangkaan sumber daya, perubahan regulasi, tuntutan konsumen, serta perubahan preferensi investor dapat memengaruhi biaya, pendapatan, investasi, aset, hingga akses perusahaan terhadap pendanaan. Jika suatu perusahaan menghadapi risiko keberlanjutan yang berpotensi memengaruhi arus kas di masa mendatang, informasi mengenai risiko tersebut menjadi relevan bagi investor dan pemberi pinjaman.

Perubahan cara pandang ini mendorong kebutuhan akan informasi keberlanjutan yang lebih terstruktur dan dapat dibandingkan. International Sustainability Standards Board atau ISSB menerbitkan IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information pada Juni 2023 sebagai standar umum untuk pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. IFRS S1 dirancang agar perusahaan mengungkapkan informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang secara wajar dapat diperkirakan memengaruhi arus kas, akses terhadap pendanaan, atau biaya modal dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Indonesia kemudian mengembangkan standar nasional yang mengacu pada kerangka global tersebut. Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia atau DSK IAI mengesahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan atau SPK pada 1 Juli 2025. Dua standar awal yang diterbitkan adalah PSPK 1 dan PSPK 2. PSPK 1 mengatur persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 mengatur pengungkapan terkait iklim. Keduanya merujuk pada IFRS S1 dan IFRS S2 serta memiliki tanggal efektif 1 Januari 2027.

Kebutuhan terhadap PSPK 1 tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya keterkaitan antara isu keberlanjutan dan keputusan ekonomi. World Bank dalam Indonesia Country Climate and Development Report menjelaskan bahwa perubahan iklim dan upaya penanganannya memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia. Transisi menuju ekonomi rendah karbon membutuhkan perubahan kebijakan, sektor energi, investasi, serta pengelolaan risiko.

Situasi itu membuat informasi keberlanjutan semakin relevan bagi para penyedia modal. Bayangkan investor sedang mempertimbangkan dua perusahaan dalam industri yang sama. Perusahaan pertama memiliki strategi yang jelas dalam menghadapi risiko keberlanjutan, sedangkan perusahaan kedua belum dapat menjelaskan bagaimana risiko lingkungan, sosial, atau tata kelola dapat memengaruhi prospek bisnisnya. Informasi yang lebih terstruktur tentu dapat membantu investor melakukan penilaian dengan lebih baik.

PSPK 1 hadir dalam konteks kebutuhan tersebut. Standar ini memberikan landasan agar informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan dapat dikaitkan dengan prospek perusahaan dan kebutuhan pengguna laporan keuangan bertujuan umum.

Apa itu PSPK 1?

PSPK 1 merupakan standar yang mengatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan. Standar ini menjadi kerangka umum bagi entitas untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan informasi mengenai risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek entitas.

Pengertian itu penting karena PSPK 1 tidak dimaksudkan sebagai daftar seluruh aktivitas sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan. Fokusnya pada informasi keberlanjutan yang berkaitan dengan prospek perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan mungkin menjalankan program penghijauan di sekitar lokasi operasional. Program itu dapat menjadi bagian dari aktivitas keberlanjutan, tetapi PSPK 1 mengarahkan perhatian pada pertanyaan yang lebih luas. Apakah isu yang berkaitan dengan lingkungan, sosial, atau tata kelola dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, biaya modal, strategi, atau kemampuan perusahaan dalam mempertahankan model bisnisnya?

Dengan perspektif seperti itu, PSPK 1 menempatkan keberlanjutan lebih dekat dengan pengambilan keputusan bisnis dan keuangan. Kedekatan ini kemudian menuntut perusahaan untuk menentukan informasi keberlanjutan yang relevan bagi pengguna laporan keuangan, sehingga konsep materialitas menjadi bagian penting dalam penerapan PSPK 1. Informasi perlu diungkapkan apabila penghilangan, salah saji, atau pengaburan informasi secara wajar dapat diperkirakan memengaruhi keputusan pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip materialitas dalam IFRS S1.

Konsep materialitas membuat perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik bisnisnya sendiri. Risiko keberlanjutan yang material bagi perusahaan pertambangan belum tentu memiliki tingkat kepentingan yang sama bagi perusahaan jasa teknologi.

Perusahaan juga perlu memperhatikan horizon waktu. Risiko keberlanjutan mungkin belum menghasilkan dampak keuangan pada tahun berjalan, tetapi dapat memengaruhi arus kas atau biaya modal dalam jangka menengah dan panjang. Karena itu, analisis keberlanjutan perlu mempertimbangkan perkembangan bisnis dalam beberapa periode, bukan sekadar melihat kondisi pada akhir tahun buku.

Empat Pilar Utama PSPK 1

PSPK 1 menggunakan 4 area pengungkapan utama yang juga menjadi struktur inti IFRS S1. Keempat area itu terdiri atas tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

  1. Tata kelola menjelaskan bagaimana perusahaan mengawasi risiko dan peluang terkait keberlanjutan. Informasi dapat mencakup pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta peran manajemen dalam mengelola isu keberlanjutan.
  2. Strategi menjelaskan bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan memengaruhi model bisnis, strategi, pengambilan keputusan, serta prospek perusahaan. Perusahaan perlu melihat hubungan antara isu keberlanjutan dengan kondisi bisnis saat ini serta perkembangan di masa mendatang.
  3. Manajemen risiko berkaitan dengan proses perusahaan dalam mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko keberlanjutan. Area ini membuat isu keberlanjutan terhubung dengan sistem manajemen risiko perusahaan.
  4. Metrik dan target memberikan informasi mengenai ukuran yang digunakan perusahaan untuk menilai risiko, peluang, serta kinerja perusahaan. Informasi ini juga mencakup perkembangan perusahaan dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

Keempat pilar itu pada dasarnya membentuk satu rangkaian. Tata kelola menjelaskan siapa yang mengawasi, strategi menjelaskan bagaimana perusahaan merespons, manajemen risiko menjelaskan bagaimana risiko dikelola, sedangkan metrik dan target menunjukkan bagaimana kinerja diukur.

Rangkaian ini menunjukkan bahwa pengungkapan keberlanjutan dalam PSPK 1 perlu ditempatkan dalam konteks kondisi dan kinerja keuangan perusahaan. Isu keberlanjutan tidak ditempatkan sebagai informasi terpisah dari kondisi ekonomi perusahaan, melainkan perlu dihubungkan dengan risiko, peluang, arus kas, akses terhadap pendanaan, serta biaya modal yang relevan bagi perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan yang menghadapi risiko kekurangan air mungkin perlu melakukan investasi pada teknologi efisiensi air. Dari perspektif keberlanjutan, perusahaan dapat menjelaskan risiko kelangkaan air serta strategi mitigasinya. Dari perspektif keuangan, investasi dapat berkaitan dengan belanja modal, biaya operasional, arus kas, serta prospek perusahaan.

Hubungan seperti inilah yang membuat pengungkapan keberlanjutan relevan bagi investor dan penyedia modal. IFRS menjelaskan bahwa informasi dalam IFRS S1 diarahkan pada risiko dan peluang yang dapat memengaruhi arus kas, akses pendanaan, atau biaya modal perusahaan.

Apa arti PSPK 1 bagi perusahaan?

PSPK 1 mengubah cara perusahaan memandang informasi keberlanjutan. Informasi yang sebelumnya mungkin tersebar di berbagai fungsi perlu mulai dipetakan berdasarkan keterkaitannya dengan risiko, peluang, strategi, dan prospek perusahaan.

Implikasinya dapat dirasakan oleh berbagai fungsi. Direksi dan komisaris berkaitan dengan tata kelola. Manajemen risiko perlu mengidentifikasi risiko keberlanjutan. Fungsi keuangan perlu memahami konsekuensi finansial. Tim sustainability perlu memastikan kualitas data. Bahkan, fungsi pajak dapat terlibat ketika strategi keberlanjutan berkaitan dengan investasi, insentif fiskal, biaya, transaksi, atau perubahan model bisnis.

Karena itu, penerapan PSPK 1 sebaiknya tidak hanya dipersiapkan ketika periode pelaporan sudah dekat. Semakin awal perusahaan membangun mekanisme pengumpulan dan pengendalian data, semakin mudah perusahaan menghubungkan informasi keberlanjutan dengan informasi keuangan. Dalam konteks inilah PSPK 1 menjadi penting karena menyediakan kerangka umum bagi perusahaan dalam menyusun pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan.

PSPK 1 dapat dipahami sebagai fondasi umum bagi pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan di Indonesia. Standar ini memberikan kerangka mengenai informasi yang perlu diperhatikan, bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dikaitkan dengan prospek perusahaan, serta bagaimana informasi tersebut disusun melalui 4 area utama, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Pemahaman mengenai PSPK 1 menjadi semakin penting karena isu keberlanjutan semakin masuk dalam pertimbangan ekonomi dan pengambilan keputusan pendanaan. World Bank menempatkan transisi menuju ekonomi rendah karbon dan peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim sebagai bagian yang erat berkaitan dengan agenda pembangunan Indonesia.

Namun, ketika pembahasan beralih dari keberlanjutan secara umum ke isu perubahan iklim, terdapat standar yang memberikan ketentuan yang lebih spesifik. Risiko banjir, perubahan pola cuaca, regulasi emisi, transisi energi, emisi gas rumah kaca, hingga strategi ketahanan perusahaan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih spesifik.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: IFRS S1PSPK 1
Share61Tweet38Send
Previous Post

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

Next Post

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi membeli mobil
Analisis

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

3 September 2026
Ilustrasi penerimaan pajak mengalami shortfall
Analisis

Setoran Pajak Agustus dalam Bayang-Bayang Shortfall

3 September 2026
Pajak Kekayaan
Analisis

Pajak Kekayaan untuk UHNWI, Solusi atau Beban Baru?

3 September 2026
Digital-creator-advertising-business-content-through-video-scaled
Analisis

Apakah Content Creator Wajib Punya NPWP?

2 September 2026
UHWNI
Analisis

Mengawasi UHNWI, Saat Penghasilan Bukan Lagi Gambaran Utuh

2 September 2026
ilustrasi konsultan pajak
Analisis

PMK 55 Tahun 2026: Apa yang Berubah dalam Aturan Konsultan Pajak?

2 September 2026
Next Post
Ilustrasi membeli mobil

Apa Saja Pajak yang Ada dalam Harga Mobil?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.