Ketika wajib pajak menghadapi persoalan perpajakan yang kompleks, tidak semua orang memilih untuk mengurusnya sendiri. Sebagian menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu menghitung, memenuhi kewajiban administrasi, hingga mewakili kepentingan mereka dalam urusan perpajakan. Karena profesi ini berhubungan langsung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak, kualitas dan integritas orang yang memberikan jasa tersebut menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini menjadi dasar baru dalam mengatur profesi konsultan pajak sekaligus memperluas pengaturan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. PMK 55/2026 diterbitkan antara lain karena aturan sebelumnya belum mengatur secara memadai pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Siapa yang Boleh Menjadi Konsultan Pajak?
Salah satu ketentuan paling mendasar dalam PMK 55/2026 adalah bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Artinya, seseorang tidak cukup hanya memiliki pengetahuan perpajakan atau pengalaman bekerja di bidang pajak untuk kemudian secara profesional menawarkan diri sebagai konsultan pajak. Ia harus memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sesuai ketentuan.
PMK 55/2026 membagi izin konsultan pajak menjadi tiga tingkat, yaitu tingkat A, B, dan C. Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, dengan pengecualian tertentu. Izin tingkat B dapat digunakan untuk memberikan jasa kepada orang pribadi dan badan, tetapi juga memiliki pengecualian terhadap badan tertentu dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia. Sementara itu, izin tingkat C memiliki cakupan paling luas, yaitu dapat digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Untuk memperoleh izin tersebut, calon konsultan pajak harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Persyaratan yang ditetapkan antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan, lulus ujian profesi konsultan pajak, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau setara. Calon konsultan juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan.
Dengan demikian, PMK ini menempatkan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang membutuhkan kompetensi, pengalaman, dan izin, bukan sekadar kemampuan untuk memberikan pendapat mengenai pajak.
Konsultan Pajak Tidak Hanya Wajib Kompeten, tetapi Juga Diawasi
PMK 55/2026 tidak berhenti pada persoalan bagaimana seseorang memperoleh izin. Setelah memperoleh izin, konsultan pajak juga memiliki kewajiban profesional.
Dalam memberikan jasa perpajakan, konsultan wajib memberikan jasa sesuai dengan klasifikasi izin yang dimiliki, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, serta menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan. Selain itu, konsultan pajak diwajibkan menjadi anggota asosiasi konsultan pajak, mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), memenuhi jumlah Satuan Kredit Poin (SKP) PPL, melaporkan perubahan alamat atau tempat bekerja, serta menyampaikan laporan tahunan.
Ketentuan mengenai benturan kepentingan juga menjadi perhatian. PMK mengatur bahwa hubungan kekerabatan atau kepentingan pribadi tertentu dengan pegawai pada unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dapat menjadi persoalan apabila hubungan tersebut memengaruhi integritas dan profesionalisme konsultan dalam memberikan jasa kepada klien.
Hal ini menunjukkan arah pengaturan yang cukup jelas: konsultan pajak bukan hanya dituntut mengetahui aturan pajak, tetapi juga harus menjaga standar etik dan independensi ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.
Pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan. PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan Kantor Konsultan Pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan secara reguler berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan maupun secara khusus apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dan/atau mengenakan sanksi administratif. Sanksinya terdiri atas peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Bahkan, sistem sanksinya tidak berhenti pada satu kali peringatan. Apabila konsultan pajak atau Kantor Konsultan Pajak telah memperoleh peringatan sebanyak tiga kali dalam lima tahun terakhir dan tetap melakukan pelanggaran, izin dapat dibekukan. Apabila pembekuan juga telah dikenakan tiga kali dalam lima tahun terakhir dan pelanggaran tetap terjadi, izin dapat dicabut.
Bagaimana dengan Orang Lain yang Membantu Wajib Pajak?
Salah satu aspek penting dari PMK 55/2026 adalah pengaturan mengenai Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Sebelumnya, perhatian terhadap profesi konsultan pajak relatif lebih dominan. PMK 55/2026 memberikan kerangka pengaturan yang lebih jelas terhadap pihak lain yang diberi kuasa oleh wajib pajak untuk menjalankan urusan perpajakannya. Pihak lain tersebut bukan konsultan pajak dan bukan keluarga, tetapi dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pihak lain tersebut juga tidak sepenuhnya berada di luar pengawasan. PMK mengatur adanya Surat Keterangan Terdaftar bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, serta mekanisme kompetensi dan pengawasan terhadap mereka. Ketentuan mengenai beberapa larangan konsultan pajak juga diberlakukan terhadap pihak lain tersebut.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pemberian jasa, Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pihak tersebut terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat diberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dan/atau dikenakan sanksi administratif. Sanksinya berupa pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
Dengan demikian, PMK 55/2026 membawa pesan penting bagi wajib pajak: orang yang diberi kuasa untuk menangani urusan perpajakan tidak lagi hanya dilihat dari hubungan kuasanya dengan klien, tetapi juga berada dalam kerangka kompetensi dan pengawasan yang lebih jelas.
Bagi wajib pajak, hal ini memberikan alasan tambahan untuk lebih berhati-hati ketika memilih pihak yang akan menangani persoalan perpajakannya. Konsultan atau kuasa yang digunakan seharusnya memiliki kewenangan dan kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.
PMK 55 Tahun 2026 pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai izin profesi. Peraturan ini membangun sebuah kerangka yang mencakup perizinan, klasifikasi kewenangan, kompetensi, kewajiban profesional, independensi, pengawasan, hingga sanksi bagi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Bagi konsultan pajak, perubahan ini berarti tuntutan profesionalisme menjadi semakin jelas. Memiliki izin saja tidak cukup karena konsultan juga harus menjaga kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan, mematuhi kode etik dan standar praktik, serta menjaga independensi dalam memberikan jasa.
Bagi wajib pajak, perubahan ini memberikan dasar yang lebih kuat untuk memastikan bahwa pihak yang dipercaya menangani urusan perpajakan benar-benar memiliki kewenangan dan kompetensi yang sesuai.
Sementara bagi sistem perpajakan secara keseluruhan, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa konsultan pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak diposisikan sebagai bagian penting dari ekosistem perpajakan yang harus bekerja secara profesional dan berintegritas. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan penerbitan PMK 55/2026 yang menempatkan konsultan pajak dan pihak lain sebagai bagian dari tax intermediaries yang memiliki peran dalam sistem perpajakan nasional.
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, dengan dasar antara lain UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.










