Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
31 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
Ilustrasi Menabung

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menabung di bank merupakan salah satu aktivitas keuangan yang paling umum dilakukan masyarakat. Setiap bulan seseorang mungkin menyisihkan sebagian gajinya ke rekening tabungan untuk dana darurat, biaya pendidikan, membeli rumah, atau kebutuhan lainnya. Karena uang tersebut merupakan hasil dari penghasilan yang sebelumnya sudah dikenai pajak, muncul pertanyaan: apakah uang yang disimpan di bank juga dikenai pajak?

Jawabannya, menyimpan uang di rekening bank tidak dengan sendirinya dikenai pajak. Pajak pada umumnya muncul atas penghasilan berupa bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut, bukan atas pokok uang yang ditabung.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, yang memberikan dasar pengenaan PPh final atas penghasilan tertentu, termasuk bunga deposito dan tabungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bunga deposito dan tabungan diatur dalam PP Nomor 131 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 123 Tahun 2015.

Menabung Tidak Dipajaki, tetapi Bunganya Dapat Dipajaki

Hal pertama yang perlu dibedakan adalah uang yang disimpan dengan penghasilan yang dihasilkan dari uang tersebut. Misalnya seseorang memiliki tabungan Rp100 juta. Ia kemudian menyimpan seluruh uang tersebut di bank. Selama uang tersebut hanya berpindah dari rekening pribadi ke rekening tabungan, tidak ada PPh yang dikenakan hanya karena seseorang memiliki saldo Rp100 juta di bank.

Persoalannya berbeda apabila bank memberikan bunga atas simpanan tersebut. Misalnya saldo tabungan seseorang menghasilkan bunga Rp1 juta. Bunga tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pemilik rekening. Atas bunga tabungan tersebut berlaku ketentuan PPh final sesuai peraturan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bunga deposito dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif normalnya adalah 20% dari jumlah bruto bunga.

Dengan demikian, jika seseorang memperoleh bunga tabungan sebesar Rp1 juta dan ketentuan pemotongan PPh final berlaku, maka secara sederhana:

Bunga tabungan = Rp1.000.000

PPh Final 20% = Rp200.000

Bunga setelah pajak = Rp800.000

Dalam praktiknya, pemotongan tersebut biasanya dilakukan oleh bank sehingga nasabah tidak perlu datang sendiri untuk membayar pajaknya. Inilah alasan mengapa seseorang mungkin melihat bunga yang masuk ke rekeningnya sudah dalam jumlah neto setelah pajak.

Jadi, yang dikenai pajak bukan Rp100 juta uang yang ditabung, melainkan Rp1 juta bunga yang diperoleh dari tabungan tersebut.

Apakah Semua Bunga Tabungan Dipotong 20%?

Tidak selalu. Ketentuan perpajakan memberikan pengecualian terhadap pemotongan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan PP 131 Tahun 2000, pemotongan PPh tidak dilakukan atas bunga deposito dan tabungan apabila jumlah deposito dan tabungan serta SBI tidak melebihi Rp7,5 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Artinya, masyarakat yang memiliki simpanan kecil memperoleh perlakuan berbeda dari pemilik simpanan yang lebih besar. Namun, angka Rp7,5 juta tersebut perlu dipahami dengan hati-hati. Ketentuan ini berkaitan dengan jumlah deposito dan tabungan sebagai dasar pengecualian pemotongan, bukan berarti setiap orang yang memiliki saldo lebih dari Rp7,5 juta langsung dikenai pajak sebesar 20% atas seluruh saldo rekeningnya.

Misalnya seseorang memiliki tabungan Rp100 juta. Tidak berarti pemerintah mengambil 20% dari Rp100 juta tersebut.

Jika dalam satu periode ia memperoleh bunga Rp2 juta, maka yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah bunga Rp2 juta, bukan saldo Rp100 juta.

Apabila tarif 20% berlaku, pajaknya adalah:

Rp2.000.000 × 20% = Rp400.000.

Nasabah tetap memiliki pokok tabungan Rp100 juta. Pajak hanya berkaitan dengan penghasilan berupa bunganya.

Selain batas Rp7,5 juta tersebut, terdapat pula ketentuan khusus untuk jenis deposito tertentu, terutama yang berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Untuk deposito yang memenuhi persyaratan khusus berdasarkan PP 123 Tahun 2015, tarif PPh final dapat berbeda berdasarkan mata uang dan jangka waktu deposito. Misalnya, deposito DHE dalam rupiah dapat memperoleh tarif 7,5% untuk jangka waktu satu bulan, 5% untuk tiga bulan, dan 0% untuk enam bulan atau lebih. Untuk deposito DHE dalam dolar AS, tarifnya juga berbeda berdasarkan jangka waktu.

Namun, ketentuan khusus tersebut berlaku untuk kondisi yang spesifik. Nasabah tabungan biasa tidak dapat serta-merta menggunakan tarif khusus DHE tersebut.

Bagaimana dengan Saldo Tabungan yang Besar?

Memiliki saldo rekening yang besar juga tidak berarti saldo tersebut otomatis dikenai PPh. Misalnya seseorang memiliki Rp1 miliar hasil dari tabungan dan investasi yang sah. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di bank. Pemerintah tidak mengenakan pajak hanya karena rekening tersebut memiliki saldo Rp1 miliar.

Yang perlu diperhatikan adalah asal-usul uang dan penghasilan yang dihasilkan dari uang tersebut. Jika uang tersebut menghasilkan bunga, maka bunga tersebut dapat menjadi objek PPh final. Sebaliknya, apabila uang hanya disimpan tanpa menghasilkan bunga, tidak terdapat PPh final atas bunga yang tidak ada.

Secara hukum, yang diatur adalah Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan, bukan pajak atas kepemilikan saldo rekening bank. PP 131 Tahun 2000 bahkan menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut berkaitan dengan penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan.

Dengan demikian, memiliki tabungan Rp10 juta, Rp100 juta, atau bahkan lebih besar tidak dengan sendirinya membuat pokok tabungan tersebut dipotong PPh. Hal yang sama juga menjelaskan mengapa menabung di bank berbeda dengan memperoleh penghasilan dari pekerjaan. Ketika seseorang menerima gaji, pajak dikenakan berdasarkan penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan PPh Pasal 21. Ketika seseorang memperoleh bunga dari tabungan atau deposito, terdapat mekanisme khusus berupa PPh final atas bunga tersebut.

Pada akhirnya, pertanyaan “apakah menabung di bank kena pajak?” perlu dijawab dengan membedakan antara pokok tabungan dan bunga tabungan. Pokok uang yang disimpan di rekening tidak dikenai PPh hanya karena disimpan di bank. Sebaliknya, bunga yang diperoleh dari deposito atau tabungan pada prinsipnya merupakan objek PPh final. Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarif umumnya adalah 20% dari jumlah bruto bunga, dengan pengecualian dan tarif khusus tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Sebagai contoh sederhana, seseorang menyimpan Rp100 juta di bank dan memperoleh bunga Rp2 juta. Ia tidak membayar pajak 20% dari Rp100 juta. Jika ketentuan PPh final berlaku, pajak dihitung atas Rp2 juta bunga, sehingga PPh yang dipotong adalah Rp400 ribu.

Karena pemotongan dilakukan oleh bank, nasabah umumnya menerima bunga setelah pajak. Dengan mekanisme tersebut, pajak atas bunga tabungan dapat dipungut secara langsung tanpa membuat setiap nasabah harus menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya.

Jadi, menabung bukanlah kegiatan yang membuat saldo rekening Anda otomatis dikenai pajak. Yang menjadi perhatian perpajakan adalah penghasilan yang dihasilkan dari simpanan tersebut, terutama bunga deposito dan tabungan dari hasil menabung.

Dasar hukum utama: Pasal 4 ayat (2) UU PPh, PP Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 123 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menetapkan PPh final atas bunga deposito dan tabungan, termasuk tarif umum 20% dari jumlah bruto untuk Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: BankPajakPPhTabungan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.