Sustainability reporting atau laporan keberlanjutan semakin menjadi bagian penting dalam praktik pelaporan perusahaan di Indonesia. Jika sebelumnya informasi mengenai lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan lebih banyak dipandang sebagai informasi tambahan, perkembangan regulasi menunjukkan arah yang berbeda. Informasi keberlanjutan mulai ditempatkan sebagai informasi yang relevan bagi pemangku kepentingan, khususnya investor dan kreditur dalam menilai prospek serta risiko perusahaan.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari perkembangan regulasi dalam beberapa tahun terakhir. Apabila pada tahap awal perusahaan berfokus pada pemenuhan kewajiban laporan keberlanjutan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke depan perusahaan perlu mempersiapkan pengungkapan yang semakin terhubung dengan risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi kinerja dan prospek perusahaan.
Lantas, bagaimana perkembangan regulasi sustainability reporting di Indonesia dan ke mana arahnya?
Fondasi Sustainability Reporting melalui POJK 51/2017
Salah satu tonggak penting dalam perkembangan sustainability reporting di Indonesia adalah diterbitkannya POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan yang berlaku sejak 27 Juli 2017 ini menjadi dasar penting penerapan keuangan berkelanjutan bagi sektor jasa keuangan dan perusahaan terbuka.
POJK 51/2017 mengatur sejumlah kewajiban, termasuk penerapan prinsip keuangan berkelanjutan, penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Dalam ketentuan tersebut, Laporan Keberlanjutan merupakan laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup suatu LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Pengaturan tersebut menjadi penting karena sustainability reporting mulai memperoleh dasar hukum yang lebih jelas. Dengan demikian, penyusunan laporan keberlanjutan bagi entitas yang berada dalam cakupan POJK bukan lagi semata-mata merupakan inisiatif sukarela perusahaan.
Perkembangan selanjutnya terlihat dari SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan ini mengatur bentuk dan isi Laporan Tahunan sekaligus memberikan pengaturan mengenai Laporan Keberlanjutan.
Laporan Keberlanjutan dapat disajikan secara terpisah dari Laporan Tahunan atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa informasi keberlanjutan semakin ditempatkan dalam kerangka pelaporan korporasi secara keseluruhan.
Konsekuensinya, perusahaan perlu mulai memperhatikan kualitas data yang digunakan dalam laporan keberlanjutan. Informasi mengenai energi, emisi, tenaga kerja, keselamatan kerja, tata kelola, hingga kontribusi ekonomi perlu memiliki sumber data dan proses dokumentasi yang jelas.
Dengan demikian, tantangan sustainability reporting mulai bergeser dari sekadar menentukan informasi yang perlu disampaikan menjadi membangun sistem yang mampu menghasilkan informasi keberlanjutan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pergeseran Menuju Standar ISSB dan PSPK
Fondasi yang dibangun melalui POJK 51/2017 kemudian berkembang seiring munculnya standar pengungkapan keberlanjutan global. Pada 2023, International Sustainability Standards Board (ISSB) menerbitkan IFRS Sustainability Disclosure Standards yang terdiri atas IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information dan IFRS S2 Climate-related Disclosures.
IFRS S1 berfokus pada pengungkapan informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan. Sementara itu, IFRS S2 secara khusus mengatur pengungkapan mengenai risiko dan peluang terkait iklim.
Perkembangan standar tersebut turut mendorong Indonesia melakukan penyesuaian. OJK pada 2024 menyampaikan rencana pembaruan POJK 51/2017 agar mengikuti perkembangan standar internasional, termasuk IFRS S1 dan IFRS S2.
Langkah tersebut kemudian semakin konkret pada 2025 ketika Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2.
PSPK 1 mengacu pada IFRS S1, sedangkan PSPK 2 mengacu pada IFRS S2. Kedua standar tersebut ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
Kehadiran PSPK 1 dan PSPK 2 menjadi perkembangan penting dalam ekosistem sustainability reporting di Indonesia. Indonesia mulai memiliki standar nasional pengungkapan keberlanjutan yang berbasis pada standar ISSB sehingga arah pelaporan keberlanjutan menjadi semakin selaras dengan perkembangan global.
Perubahan tersebut juga membawa pergeseran dalam cara pandang terhadap sustainability reporting. Laporan keberlanjutan semakin diarahkan untuk menjelaskan hubungan antara isu keberlanjutan dengan risiko, peluang, strategi, tata kelola, serta prospek perusahaan.
Dalam konteks ini, perusahaan perlu memahami bahwa GRI Standards dan PSPK 1–2 memiliki fokus yang berbeda. GRI menggunakan perspektif dampak untuk melihat bagaimana organisasi memengaruhi ekonomi, lingkungan, dan masyarakat. Sementara itu, standar yang berbasis ISSB berfokus pada informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan bagi pengguna laporan keuangan umum dalam mengambil keputusan terkait penyediaan sumber daya kepada entitas.
Karena itu, penggunaan GRI dan PSPK tidak perlu dipandang sebagai pilihan yang saling meniadakan. Perusahaan perlu memahami tujuan masing-masing standar dan menentukan pendekatan pelaporan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan serta ketentuan yang berlaku.
Perkembangan tersebut berlanjut pada 2026. OJK melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan OJK mengenai perubahan atas POJK 51/2017. Rancangan tersebut antara lain disusun untuk menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta menyelaraskan ketentuan dengan PSPK 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan IFRS S1 dan IFRS S2.
Perlu dicatat bahwa RPOJK tersebut masih merupakan rancangan. Artinya, perusahaan perlu membedakan ketentuan yang saat ini telah berlaku dengan arah pengaturan yang sedang disiapkan oleh regulator.
Jika perkembangan regulasi tersebut dirangkum, arahnya dapat digambarkan sebagai berikut.
| Periode | Perkembangan Regulasi | Fokus |
|---|---|---|
| 2017 | POJK 51/2017 | Penerapan keuangan berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan |
| 2021 | SEOJK 16/2021 | Bentuk dan isi Laporan Tahunan serta Laporan Keberlanjutan |
| 2023 | IFRS S1 dan IFRS S2 | Standar global pengungkapan keberlanjutan dan iklim |
| 2025 | PSPK 1 dan PSPK 2 | Standar nasional berbasis IFRS S1 dan IFRS S2 |
| 2026 | RPOJK perubahan POJK 51/2017 | Penyelarasan regulasi nasional dengan standar keberlanjutan |
| 2027 | PSPK 1 dan PSPK 2 efektif | Penerapan standar pengungkapan keberlanjutan nasional |
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa regulasi Indonesia bergerak dari kewajiban penyusunan laporan keberlanjutan menuju pengungkapan informasi keberlanjutan yang semakin terhubung dengan informasi keuangan dan prospek perusahaan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?
Perubahan regulasi tersebut sebaiknya mulai diperhatikan perusahaan sebelum standar baru berlaku. Jika perusahaan baru membangun sistem data keberlanjutan ketika kewajiban sudah efektif, proses penyesuaian berpotensi menjadi lebih kompleks.
Langkah pertama adalah memetakan data keberlanjutan yang telah tersedia. Data energi, penggunaan air, emisi, limbah, keselamatan kerja, pelatihan karyawan, keberagaman, tata kelola, dan rantai pasok perlu diidentifikasi, termasuk sumber data, metode pengukuran, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumentasinya.
Selanjutnya, perusahaan perlu mulai menghubungkan isu keberlanjutan dengan risiko dan peluang bisnis. Misalnya, perubahan regulasi lingkungan dapat meningkatkan biaya operasional, perubahan iklim dapat mengganggu rantai pasok, sedangkan perubahan preferensi konsumen dapat memengaruhi permintaan produk. Pendekatan seperti ini menjadi semakin relevan dengan penerapan standar yang berbasis IFRS S1 dan IFRS S2.
Perusahaan juga perlu memperkuat governance atas data keberlanjutan. Pertanyaan seperti siapa yang bertanggung jawab atas data emisi, bagaimana metode perhitungannya, siapa yang melakukan review, dan bagaimana informasi tersebut dikonsolidasikan perlu memiliki jawaban yang jelas.
Bagi staf pajak dan keuangan, perkembangan ini juga relevan. Data keberlanjutan dapat bersinggungan dengan belanja modal, biaya energi, investasi teknologi, insentif, kewajiban lingkungan, hingga pengelolaan risiko perusahaan. Karena itu, penyusunan sustainability report secara bertahap akan membutuhkan koordinasi antara fungsi sustainability, finance, tax, legal, risk management, human resources, dan operasional.
Pada akhirnya, perkembangan regulasi sustainability reporting di Indonesia menunjukkan bahwa laporan keberlanjutan sedang memasuki tahap baru. POJK 51/2017 telah membangun fondasi kewajiban pelaporan keberlanjutan, sedangkan PSPK 1 dan PSPK 2 membawa arah pelaporan menuju standar pengungkapan yang semakin selaras dengan IFRS S1 dan IFRS S2.
Apabila PSPK 1 dan PSPK 2 mulai berlaku efektif pada 2027, perusahaan yang sejak sekarang telah membangun sistem data, governance, risk assessment, dan dokumentasi akan memiliki kesiapan yang lebih baik. Sustainability reporting pada akhirnya bukan sekadar persoalan menyusun laporan pada akhir periode, melainkan mencerminkan seberapa baik perusahaan mampu menghasilkan dan mengelola informasi keberlanjutan dari proses bisnisnya.







