Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
27 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
132 1
A A
0
Pengawasan

Sumber : Unsplash

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan sistem self-assessment memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Dalam sistem tersebut, pengawasan menjadi bagian penting agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kerangka pengawasan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SE-8/PJ/2026 mengatur pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar berkaitan dengan upaya intensifikasi, sedangkan pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar berkaitan dengan ekstensifikasi.

Pembahasan mengenai Wajib Pajak belum terdaftar menjadi relevan karena aktivitas ekonomi seseorang atau badan dapat menimbulkan kewajiban perpajakan meskipun pihak tersebut belum sepenuhnya teradministrasikan dalam sistem DJP. Karena itu, proses ekstensifikasi diarahkan agar pihak yang telah memenuhi kondisi sebagai Wajib Pajak dapat masuk ke dalam sistem dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dari Pengawasan Berbasis Data hingga Penentuan Sasaran

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar tidak dilakukan secara terpisah dari sistem administrasi perpajakan. PMK 111/2025 menempatkan data dan/atau informasi sebagai salah satu dasar dalam kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan administrasi perpajakan yang semakin memanfaatkan teknologi dan pengolahan data.

Pemanfaatan data dalam pengawasan juga memiliki dasar yang lebih luas dalam ketentuan perpajakan. Pasal 35A UU KUP memberikan kewenangan kepada DJP memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Informasi tersebut dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan seseorang atau badan.

Dengan dukungan data tersebut, pengawasan dapat diarahkan berdasarkan risiko dan prioritas. Aktivitas ekonomi yang tercermin dari berbagai sumber informasi dapat menjadi bahan penelitian guna mengidentifikasi pihak yang berpotensi memiliki kewajiban perpajakan namun belum teradministrasikan secara tepat.

Pendekatan berbasis data kemudian terhubung dengan proses perencanaan ekstensifikasi. SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan penyusunan strategi pengawasan dan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai Komite Kepatuhan.

DPE menjadi daftar sasaran yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan. Daftar tersebut diusulkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat Kantor Pusat DJP.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa ekstensifikasi dirancang melalui proses penentuan prioritas. DJP tidak serta-merta melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang belum terdaftar, melainkan menentukan sasaran berdasarkan strategi dan informasi yang tersedia.

Setelah sasaran ditetapkan, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan oleh Tim Pengawasan Perpajakan pada KPP Pratama melalui penerbitan Surat Perintah Pengawasan.

Dengan demikian, proses ekstensifikasi dapat dipahami sebagai rangkaian yang terdiri atas pengumpulan dan pengolahan informasi, penentuan sasaran, penetapan prioritas, hingga pelaksanaan pengawasan.

Kewajiban Apa Saja yang Menjadi Objek Pengawasan?

Cakupan pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar cukup luas. Pengawasan tidak berhenti pada persoalan apakah seseorang atau badan telah memiliki NPWP. SE-8/PJ/2026 mencakup berbagai kewajiban yang berkaitan dengan administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satunya adalah pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP. Kewajiban tersebut menjadi bagian awal ketika seseorang atau badan telah memenuhi kondisi sebagai Wajib Pajak.

Selanjutnya, pengawasan dapat mencakup pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU serta pelaporan usaha dalam rangka pengukuhan sebagai PKP apabila persyaratannya telah terpenuhi.

Pengawasan juga mencakup pendaftaran objek PBB-P5L, antara lain pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, serta sektor lainnya sesuai ketentuan.

Selain aspek administrasi tersebut, pengawasan dapat mencakup pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan kewajiban perpajakan lainnya.

Luasnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa ekstensifikasi memiliki orientasi yang lebih luas daripada sekadar memperbanyak jumlah Wajib Pajak terdaftar. Proses ini juga berkaitan dengan memastikan bahwa pihak yang telah memiliki kewajiban perpajakan memenuhi kewajibannya secara tepat.

Kondisi tersebut menjadi semakin relevan dalam penerapan administrasi perpajakan berbasis digital. Coretax DJP memberikan dukungan terhadap integrasi proses administrasi dan pengawasan, sementara data yang tersedia dapat digunakan sebagai bagian dari penelitian kepatuhan.

Pengawasan wilayah juga menjadi bagian dari proses tersebut. Melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD), aktivitas ekonomi di suatu wilayah dapat dipetakan dan informasi yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan validasi.

Artinya, sumber informasi dalam pengawasan dapat berasal dari administrasi perpajakan maupun kondisi ekonomi yang ditemukan di lapangan. Kombinasi keduanya membantu DJP memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kewajiban perpajakan.

Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat dan Pelaku Usaha?

Perubahan proses bisnis pengawasan tersebut membawa konsekuensi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Aktivitas ekonomi yang dijalankan semakin mungkin tercermin dalam berbagai sumber data yang digunakan dalam administrasi perpajakan.

Karena itu, kepatuhan sebaiknya dipahami lebih luas daripada sekadar memiliki NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Status administrasi, tempat kegiatan usaha, kewajiban pembayaran, pemotongan atau pemungutan, serta pelaporan SPT perlu disesuaikan dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Bagi pelaku usaha yang baru memulai kegiatan ekonomi, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sejak awal juga dapat mengurangi risiko munculnya permasalahan administrasi di kemudian hari. Ketika kegiatan usaha telah memenuhi kriteria tertentu, pemenuhan kewajiban sebaiknya dilakukan secara proaktif tanpa menunggu adanya kegiatan pengawasan dari DJP.

Pada sisi lain, pendekatan berbasis data membuat proses pengawasan semakin terstruktur. Penentuan sasaran melalui strategi pengawasan dan DPE menunjukkan bahwa ekstensifikasi dilakukan berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan.

Pada akhirnya, SE-8/PJ/2026 memberikan gambaran mengenai bagaimana DJP menjalankan pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar melalui kombinasi data, analisis risiko, perencanaan, edukasi, dan pengawasan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perkembangan ini menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian antara aktivitas ekonomi, status administrasi perpajakan, dan kewajiban yang harus dipenuhi.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Ekstentifikasi PajakKepatuhan PajakPengawasan Wajib PajakSE-8/PJ/2026
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Next Post

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Analisis

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

27 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi membayar pajak

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

PPh 23

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Ilustrasi mengisi SPT

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.