Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Wajib Pajak Mendapatkan Pemeriksaan Pajak?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
15 Agustus 2026
in Uncategorized @id
Reading Time: 4 mins read
125 8
A A
0
Pemeriksaan Pajak

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak tentu dapat menimbulkan pertanyaan bagi Wajib Pajak. Apakah pemeriksaan berarti terdapat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan? Jawabannya belum tentu. Pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maupun memenuhi tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Lantas, dalam kondisi apa seorang Wajib Pajak dapat diperiksa? Memahami dasar pemeriksaan menjadi penting agar Wajib Pajak dapat melihat pemeriksaan secara lebih proporsional dan memahami mengapa dirinya termasuk dalam cakupan pemeriksaan.

Secara umum, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan dilakukan untuk dua tujuan, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan merupakan salah satu instrumen yang digunakan otoritas pajak untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak.

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak selalu muncul karena adanya dugaan pelanggaran. Ada kondisi tertentu yang secara khusus menjadi kriteria pemeriksaan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Kapan Wajib Pajak Dapat Diperiksa?

Jika seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan posisi tertentu atau melakukan perubahan dalam kegiatan perpajakannya, apakah otomatis akan diperiksa? Tidak selalu. Namun, beberapa kondisi memang telah ditetapkan dalam PMK 15 Tahun 2025 sebagai kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

Kriteria tersebut pada dasarnya mencakup beberapa keadaan berikut.

1. Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Salah satu kondisi yang dapat menyebabkan pemeriksaan adalah ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dalam kondisi tersebut diperlukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pengembalian kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan.

Dengan kata lain, permohonan restitusi dapat menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan otoritas untuk memastikan terlebih dahulu apakah jumlah kelebihan pembayaran yang dimohonkan memang sesuai dengan kondisi perpajakan Wajib Pajak.

2. Menyampaikan SPT dengan Status Lebih Bayar atau Rugi

Pemeriksaan juga dapat dilakukan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Selain itu, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dengan status rugi juga termasuk dalam kriteria pemeriksaan yang diatur dalam PMK 15 Tahun 2025.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi SPT tertentu dapat menjadi salah satu dasar bagi otoritas untuk melakukan pengujian lebih lanjut. Namun, keberadaan kriteria tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks ketentuan pemeriksaan secara keseluruhan.

3. Mengalami Perubahan dalam Pembukuan atau Kegiatan Korporasi

Perubahan tertentu dalam kondisi Wajib Pajak juga dapat menjadi kriteria pemeriksaan. PMK 15 Tahun 2025 mencakup antara lain perubahan tahun buku, perubahan metode pembukuan, dan penilaian kembali aktiva tetap.

Selain perubahan tersebut, pemeriksaan juga dapat dilakukan ketika Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Karakteristik perubahan tersebut membuat aspek perpajakan tertentu perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Terpilih Berdasarkan Risiko Kepatuhan

Salah satu kriteria yang penting diperhatikan adalah ketika Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak. Artinya, pemeriksaan dapat menjadi bagian dari pendekatan pengawasan berbasis risiko yang digunakan otoritas pajak.

Pendekatan ini membuat pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada satu indikator tertentu. Data dan informasi yang tersedia dalam administrasi perpajakan dapat digunakan untuk menentukan Wajib Pajak yang perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.

5. Kondisi Tertentu Lainnya

PMK 15 Tahun 2025 juga mengatur kriteria pemeriksaan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta ekspor BKP dan/atau JKP, tetapi telah memperoleh pengembalian atau mengkreditkan Pajak Masukan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan. Selain itu, terdapat kondisi ketika pihak lain tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, alasan seorang Wajib Pajak masuk dalam pemeriksaan dapat berasal dari berbagai kondisi. Tidak semuanya berkaitan dengan adanya kesalahan yang telah terbukti.

Selain untuk menguji kepatuhan, Direktur Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK 15 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Artinya, cakupan pemeriksaan sebenarnya lebih luas daripada sekadar mencari apakah terdapat kekurangan pembayaran pajak. Pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari proses administrasi tertentu yang membutuhkan pengujian, pencocokan, atau pengumpulan informasi.

Jadi, Mengapa Wajib Pajak Bisa Diperiksa?

Dari berbagai kriteria tersebut, dapat dilihat bahwa pemeriksaan memiliki beberapa pintu masuk. Wajib Pajak dapat diperiksa karena mengajukan restitusi, menyampaikan SPT dengan posisi tertentu, melakukan perubahan dalam pembukuan atau aksi korporasi tertentu, terpilih berdasarkan risiko kepatuhan, maupun memenuhi kondisi lain yang ditetapkan dalam ketentuan.

Karena itu, surat pemeriksaan sebaiknya tidak langsung dipersepsikan sebagai tanda bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran. Pada tahap pemeriksaan, otoritas pajak pada dasarnya sedang melakukan proses pengujian berdasarkan tujuan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pemahaman mengenai alasan pemeriksaan menjadi langkah awal bagi Wajib Pajak untuk menghadapi proses tersebut secara tepat. Namun, apakah pemeriksaan berarti Wajib Pajak sedang bermasalah? Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari alasan seseorang masuk dalam pemeriksaan dan akan menjadi pembahasan pada artikel berikutnya

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa NJOP Berbeda dengan Harga Pasar?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

#image_title
Uncategorized @id

“Pemeriksaan Pajak Berbasis Data: Apa yang Perlu Diantisipasi Wajib Pajak?”

31 Desember 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Memandang Jernih Pelaporan SPT

16 Maret 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Tantangan Pembiayaan Program Prabowo-Gibran

17 Januari 2025
Artikel

Tax Amnesty: Solusi bagi Kepatuhan Pajak di Indonesia?

11 Desember 2024
#image_title
Artikel

Mengapa Penyusunan Laporan Tahunan dengan Baik Itu Penting?

3 Desember 2024
ilustrasi Good Corporate Governance: Antara Kepatuhan dan Kesadaran
Liputan Media

GCG, Antara Kepatuhan dan Kesadaran

13 Oktober 2023

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.