Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengenali Objek dan Tarif PPh Pasal 15

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
5 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Container ship sailing at sunset on calm water, with a plane flying overhead and a distant bridge.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada prinsipnya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan ketentuan khusus yang mengatur pengenaan pajak bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki karakteristik usaha khusus. Berbeda dengan mekanisme penghitungan PPh pada umumnya yang menggunakan pendekatan laba bersih berdasarkan pembukuan, PPh Pasal 15 menggunakan Norma Penghitungan Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh Pasal 15 bersumber dari Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur metode penghitungan penghasilan neto bagi sektor usaha tertentu. Pengaturan tersebut kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan pelaksana yang menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri.

Penggunaan norma khusus ini bertujuan memberikan kepastian dalam menentukan besarnya penghasilan neto bagi sektor usaha yang memiliki kompleksitas transaksi atau karakteristik operasional tertentu. Melalui pendekatan tersebut, penghitungan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto atau nilai kontrak tanpa melalui proses rekonsiliasi fiskal yang kompleks.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU PPh beserta peraturan pelaksananya, terdapat beberapa kelompok usaha yang diwajibkan menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Kelompok tersebut mencakup sektor transportasi, energi, perdagangan, hingga investasi pembangunan aset, antara lain sebagai berikut.

  1. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Internasional

    Kelompok ini mencakup perusahaan asing yang menjalankan kegiatan transportasi penumpang maupun barang yang melewati wilayah yurisdiksi Indonesia. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut dihitung menggunakan norma khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

  2. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

    Wajib Pajak dalam negeri, baik berbentuk badan maupun orang pribadi, yang menjalankan usaha pelayaran dengan menggunakan kapal yang terdaftar di Indonesia maupun luar negeri termasuk dalam kelompok ini.

  3. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

    Kelompok ini mencakup maskapai penerbangan domestik yang menjalankan usaha transportasi udara. Dalam kondisi tertentu, pengenaan PPh Pasal 15 juga dapat berkaitan dengan pembayaran atas kegiatan sewa atau charter pesawat.

  4. Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas Bumi, dan Panas Bumi

    Sektor pengeboran memiliki karakteristik usaha yang kompleks, terutama dalam menentukan atribusi biaya dan penghasilan selama kegiatan eksplorasi maupun produksi. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan metode penghitungan khusus bagi pelaku usaha pada sektor ini.

  5. Kantor Perwakilan Dagang Asing (Representative Office)

    Kantor perwakilan perusahaan asing yang menjalankan fungsi sebagai agen atau perantara di Indonesia termasuk sebagai subjek yang menggunakan norma khusus. Hal ini disebabkan aktivitas usaha tersebut memiliki karakteristik berbeda karena sebagian besar transaksi utama dilakukan oleh kantor pusat di luar negeri.

  6. Investasi Bangun-Guna-Serah (Build, Operate, and Transfer/BOT)

    Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang melakukan pembangunan aset di atas tanah milik pihak lain, kemudian mengoperasikan aset tersebut dalam periode tertentu sebelum menyerahkannya kepada pemilik tanah. Skema ini banyak digunakan dalam pembangunan aset yang melibatkan kerja sama dengan pihak pemerintah maupun swasta.

Selain enam kelompok usaha tersebut, pemerintah juga mengatur kegiatan usaha tertentu lainnya yang menggunakan norma penghitungan khusus, salah satunya adalah jasa maklon internasional untuk produksi mainan anak-anak.

Tarif dan Dasar Penghitungan PPh Pasal 15

Mekanisme penghitungan PPh Pasal 15 dilakukan dengan menerapkan persentase norma tertentu terhadap peredaran bruto, nilai kontrak, atau dasar penghitungan lain yang telah ditentukan dalam masing-masing peraturan. Setelah penghasilan neto ditentukan berdasarkan norma tersebut, tarif PPh yang berlaku akan menghasilkan jumlah pajak terutang.

Besarnya tarif efektif berbeda untuk setiap jenis usaha karena mempertimbangkan karakteristik industri dan pola penghasilan yang diperoleh. Beberapa ketentuan menghasilkan PPh yang bersifat final, sedangkan sebagian lainnya menghasilkan PPh yang dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan.

Rincian ketentuan tarif PPh Pasal 15 berdasarkan masing-masing kelompok usaha dapat dilihat pada tabel berikut.

 Peraturan Turunan Pelaksana PPh Pasal 15

PPh Pasal 15

Dengan adanya mekanisme Norma Penghitungan Khusus, PPh Pasal 15 memberikan pendekatan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha tertentu. Meskipun memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak, Wajib Pajak tetap perlu memahami ketentuan klasifikasi usaha dan dasar pengenaan yang berlaku agar dapat menerapkan tarif secara tepat.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh Pasal 15PPh Pasal 15Tarif PPh Pasal 15
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu Penggelapan Pajak atau Tax Evasion?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Iluistrasi penghindaran pajak atau tax evasion
Analisis

Apa Itu Penggelapan Pajak atau Tax Evasion?

5 Agustus 2026
Cartoon businessman perched on a large bomb labeled 'TAX' while reading a document, symbolizing a tax burden stress test.
Analisis

Mengejar Kepatuhan atau Memperluas Pengawasan?

5 Agustus 2026
PPh Jasa Konstruksi
Analisis

Mengenal Objek dan Tarif PPh Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
Ilustrasi lapor SPT
Analisis

Enggan Lapor SPT? Ketahui Konsekuensi Hukumnya

4 Agustus 2026
Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.