Setelah memahami bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan hanya dapat digunakan apabila memenuhi syarat formal dan syarat material, pembahasan selanjutnya beralih pada bagaimana mekanisme pengkreditan tersebut diterapkan dalam praktik. Undang-Undang PPN tidak hanya mengatur persyaratan agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi juga menetapkan kapan hak pengkreditan tersebut harus digunakan, bagaimana perlakuannya apabila terjadi keterlambatan, serta konsekuensi yang timbul apabila hasil penghitungan menunjukkan posisi kurang bayar atau lebih bayar.
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengkreditan Pajak Masukan tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan netralitas PPN. Oleh karena itu, bagian ini menguraikan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan secara lebih komprehensif, mulai dari ketentuan normal, relaksasi pasca-UU HPP, hingga implikasi administratif yang timbul dari selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Ketentuan Normal dan Keterlambatan Pengkreditan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pada prinsipnya Pajak Masukan dikreditkan pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Namun demikian, undang-undang masih memberikan ruang apabila Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan pada masa yang seharusnya. Dalam hal ini, PKP masih diperkenankan untuk mengkreditkan Pajak Masukan paling lama dalam jangka waktu tiga Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Pengkreditan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN atau dilaporkan dalam Masa Pajak berjalan, sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya dan belum menjadi objek pemeriksaan oleh otoritas pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem PPN tetap memberikan fleksibilitas terbatas, namun tetap dalam kerangka pengawasan yang ketat.
Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca-UU HPP
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah memperkenalkan perubahan yang cukup fundamental dalam mekanisme pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a), (9b), dan (9c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Perubahan ini membuka ruang pengkreditan Pajak Masukan dalam kondisi yang sebelumnya tidak diperkenankan.
Pertama, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kini dapat dikreditkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9a), dengan mekanisme penghitungan khusus, yaitu sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Pengaturan ini memberikan keadilan bagi pengusaha yang baru melampaui batas peredaran bruto dan sebelumnya belum memiliki status PKP.
Kedua, Pajak Masukan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun kemudian ditemukan dalam proses pemeriksaan oleh otoritas pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurang ketetapan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9b), yang secara substansi mengurangi risiko hilangnya hak pengkreditan akibat kelalaian administratif.
Ketiga, Pajak Masukan atas perolehan BKP atau JKP yang ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak juga dapat dikreditkan, sepanjang pokok PPN tersebut telah dilunasi oleh PKP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) dan memberikan kepastian bahwa pajak yang telah dibayar tetap dapat dimanfaatkan dalam mekanisme kredit pajak.
Dengan adanya relaksasi ini, sistem pengkreditan Pajak Masukan menjadi lebih adaptif dan mencerminkan prinsip netralitas PPN, di mana pajak tidak seharusnya menjadi beban bagi pelaku usaha, melainkan hanya dibebankan pada konsumsi akhir.
Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK – PM)
Dalam mekanisme PPN yang berbasis credit method, posisi akhir pajak ditentukan oleh selisih antara Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM). Selisih ini akan menghasilkan dua kemungkinan, yaitu kondisi kurang bayar atau lebih bayar, yang masing-masing memiliki konsekuensi administratif dan risiko yang berbeda.
Bagaimana Jika PK Lebih Besar dari PM (Kurang Bayar)?
Dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak wajib menyetor selisih kekurangan tersebut ke kas negara.
Berdasarkan Pasal 15A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pembayaran atau penyetoran PPN dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai jatuh tempo diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, yang menyatakan bahwa apabila tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud mencakup hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari libur pemilihan umum, serta cuti bersama yang ditetapkan secara nasional. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas administratif bagi PKP dalam memenuhi kewajiban penyetoran pajak.
Bagiamana Jika PK Lebih Kecil dari PM (Lebih Bayar)?
Dalam kodisi Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, PKP berada pada posisi lebih bayar. Atas kondisi ini, terdapat dua opsi yang dapat dipilih oleh PKP, yaitu mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi.
Namun demikian, pilihan untuk melakukan kompensasi tidak lepas dari risiko pemeriksaan di kemudian hari. Dalam praktik, sering dijumpai pola di mana PKP melakukan kompensasi Pajak Masukan secara berturut-turut dari Masa Pajak Januari sampai dengan November, dan baru mengajukan restitusi pada Masa Pajak Desember.
Pendekatan ini secara administratif diperbolehkan, tetapi mengandung risiko. Apabila dalam proses pemeriksaan otoritas pajak ditemukan bahwa Pajak Masukan yang dikompensasikan tersebut tidak memenuhi syarat formal atau material, maka kompensasi tersebut dapat dibatalkan.
Konsekuensinya, PKP wajib membayar kembali pajak yang sebelumnya telah dikompensasikan, ditambah sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sanksi administratif berupa kenaikan yang sebelumnya sebesar 100% telah diturunkan menjadi 75% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, PPN atau PPnBM tersebut tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya direstitusi.
Di sisi lain, undang-undang juga memberikan fasilitas bagi PKP tertentu, seperti eksportir, untuk mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4), (4a), dan (4b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam praktik, strategi yang sering digunakan adalah melakukan kompensasi sepanjang tahun berjalan, kemudian pada akhir tahun melakukan pembetulan SPT dengan mengubah status dari kompensasi menjadi permohonan restitusi. Namun, strategi ini hanya disarankan apabila PKP telah memastikan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi syarat formal dan material, sehingga risiko koreksi oleh otoritas pajak dapat diminimalkan.
Ikhtisar Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan (Update UU HPP & Aturan Turunan Terbaru)
| No | Deskripsi | Jul-15 | Agu-15 | Sep-15 | Okt-15 | Nov-15 | Des-15 |
| I. | Restitusi Enam Bulanan | ||||||
| I.A. | Simulasi Rekapitulasi SPT Masa PPN (Dilaporkan WP) | ||||||
| 1. | Pajak keluaran | – | – | – | – | – | – |
| 2.
|
Kredit pajak | ||||||
| a. Pajak masukan | 20.000 | 20.100 | 20.200 | 20.300 | 20.400 | 20.500 | |
| b. Kompensasi bulan lalu | – | 20.000 | 40.100 | 60.300 | 80.600 | 101.000 | |
| c. Total kredit pajak [a+b] | 20.000 | 40.100 | 60.300 | 80.600 | 101.000 | 121.500 | |
| 3. | PPN (Lebih) Kurang Bayar [1-2c] | (20.000) | (40.100) | (60.300) | (80.600) | (101.000) | (121.500) |
| 4. | Dikompensasi ke masa berikutnya | 20.000 | 40.100 | 60.300 | 80.600 | 101.000 | – |
| 5. | PPN direstitusi (Diklaim WP) | – | – | – | – | – | (121.500) |
| I.B. | Simulasi Hasil Pemeriksaan KPP (Sanksi UU HPP) | SKPKB | SKPKB | SKPKB | SKPKB | SKPKB | SKPLB |
| 1. | Pajak keluaran | – | – | – | – | – | – |
| 2. | Kredit pajak yang Diakui Fiskus | ||||||
| a. Pajak masukan | 15.000 | 15.100 | 15.200 | 15.300 | 15.400 | 15.500 | |
| b. Kompensasi bulan lalu | – | 20.000 | 40.100 | 60.300 | 80.600 | 101.000 | |
| c. Total kredit pajak | 15.000 | 35.100 | 55.300 | 75.600 | 96.000 | 116.500 | |
| 3. | PPN (Lebih) Kurang Bayar [1-2c] | (15.000) | (35.100) | (55.300) | (75.600) | (96.000) | (116.500) |
| 4. | Dikompensasi ke masa berikutnya | 20.000 | 40.100 | 60.300 | 80.600 | 101.000 | – |
| 5. | PPN tidak seharusnya dikompensasi | 5.000 | 5.000 | 5.000 | 5.000 | 5.000 | (116.500) |
| 6. | Sanksi 75% (Psl 13 ayat 3 UU KUP) | 3.750 | 3.750 | 3.750 | 3.750 | 3.750 | – |
| 7. | PPN yg masih harus dibayar [5+6] | 8.750 | 8.750 | 8.750 | 8.750 | 8.750 | 43.750* |
| 8. | PPN direstitusi neto (oleh KPP) | (72.750) |
(Catatan: Angka 43.750 di bulan Desember berasal dari total PPN yang harus dibayar bulan Jul-Nov, sehingga Restitusi Neto = SKPLB 116.500 dikurangi tagihan 43.750).







