Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Korporasi Wajib Menyusun Sustainability Report?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
23 Desember 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 2 mins read
134 8
A A
0
Laporan Keberlanjutan
163
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkembangan tata kelola perusahaan modern, sustainability report (SR) semakin dipandang sebagai instrumen penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi kepada pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai alat untuk mengaitkan kinerja non-keuangan dengan strategi bisnis dan keberlanjutan jangka panjang.

Secara internasional, SR umumnya disusun dengan mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) yang menekankan pengungkapan dampak, serta standar International Sustainability Standards Board (ISSB) yang berfokus pada materialitas finansial atas risiko dan peluang keberlanjutan (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Di Indonesia, status kewajiban sustainability report tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 secara tegas mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun laporan keberlanjutan.

Ketentuan ini menempatkan SR sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bagi entitas yang berada di bawah pengawasan OJK, bukan sekadar praktik sukarela. OJK kemudian memperjelas aspek teknis dan substansi laporan melalui Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 yang mengatur bentuk, isi, serta mekanisme penyampaian laporan keberlanjutan (OJK, 2017; OJK, 2021).

Dengan demikian, bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia, sustainability report bersifat wajib dan menjadi bagian dari rezim kepatuhan regulasi. Sebaliknya, bagi perusahaan non-terdaftar dan entitas di luar pengawasan OJK, penyusunan SR pada umumnya masih bersifat sukarela.

Namun demikian, sifat sukarela ini semakin bersifat de facto mandatory karena tekanan pasar, tuntutan investor, serta persyaratan rantai pasok global yang mensyaratkan transparansi ESG sebagai prasyarat kerja sama bisnis (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Di tingkat global, kecenderungan regulasi juga menunjukkan pergeseran dari pendekatan sukarela menuju kewajiban pelaporan keberlanjutan. Uni Eropa, misalnya, telah memberlakukan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang secara signifikan memperluas cakupan perusahaan yang wajib melaporkan informasi keberlanjutan.

Di sisi lain, penerbitan IFRS S1 dan IFRS S2 oleh ISSB pada tahun 2023 memberikan kerangka global yang dapat diadopsi regulator nasional untuk menjadikan pelaporan keberlanjutan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan korporasi yang setara dengan laporan keuangan (European Commission, 2023; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Dalam konteks tersebut, sustainability report tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai laporan tambahan atau alat pencitraan perusahaan. Bagi entitas yang diwajibkan, SR merupakan kewajiban hukum yang melekat pada prinsip tata kelola dan manajemen risiko.

Sementara bagi entitas yang belum diwajibkan, SR berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kredibilitas, menurunkan risiko reputasi, serta mempersiapkan perusahaan menghadapi rezim regulasi yang semakin menekankan transparansi dan keberlanjutan. Oleh karena itu, perdebatan mengenai wajib atau sukarela pada akhirnya bergeser menuju bagaimana kualitas, integrasi, dan relevansi pengungkapan keberlanjutan dalam mendukung penciptaan nilai jangka panjang perusahaan (OJK, 2017; GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Kami berpengalaman menyusun Laporan Keberlanjutan yang memenuhi ketentuan OJK (POJK No.51/2017 dan SEOJK No.16/2021) serta selaras dengan praktik internasional (GRI, ISSB), membantu lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyajikan pengungkapan ESG yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kewajiban Penyusunan SRLaporan KeberlanjutanPeraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017Sustainability Report
Share65Tweet41Send
Previous Post

PPh Final dalam Kerangka Presumptive dan Withholding Tax

Next Post

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Boston Tea Party dan Konflik Perpajakan Menjelang Revolusi Amerika

Puncak Konflik Boston: Penghancuran Objek Pajak

Ilustrasi insentif pajak

Apa Itu Tax Holiday dan Tax Allowance?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.