Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan kewajiban formal dan material bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. TP Doc disusun sebagai alat pembuktian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle, agar harga atau laba dalam transaksi afiliasi mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
TP Doc terdiri atas master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Seiring dengan meningkatnya kompleksitas transaksi lintas negara serta penyesuaian terhadap standar internasional, pemerintah memandang perlu melakukan pembaruan regulasi transfer pricing yang lebih komprehensif.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) diterbitkan pada akhir 2023. Peraturan ini mengonsolidasikan dan menyempurnakan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk pengaturan mengenai TP Doc, penerapan PKKU, Mutual Agreement Procedure (MAP), serta Advance Pricing Agreement (APA).
PMK 172/2023 mulai diterapkan untuk penyusunan TP Doc tahun pajak 2024. Di samping gabungan beberapa peraturan sebelumnya, PMK 172/2023 juga membawa sejumlah pembaruan yang signifikan. Beberapa poin utama yang perlu di-highlight adalah sebagai berikut:
1. Penambahan Metode Transfer Pricing
Dalam PMK 213/2016, terdapat lima metode penentuan harga transfer yang diperkenankan, yaitu:
1) Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM);
2) Resale Price Method (RPM);
3) Cost-Plus Method (CPM);
4) Transactional Net Margin Method (TNMM); atau
5) Profit Split Method (PSM).
Sementara itu, dalam PMK 172/2023, terdapat penambahan tiga metode baru dalam penentuan harga transfer. Dengan demikian, terdapat delapan metode penentuan harga transfer yang diperkenankan, yaitu:
1) Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM);
2) Resale Price Method (RPM);
3) Cost-Plus Method (CPM);
4) Metode lain, seperti:
-
- Profit Split Method (PSM);
- Transactional Net Margin Method (TNMM);
- Comparable Uncontrolled Transaction Method (CUTM);
- Tangible Asset and Intangible Asset Valuation;
- Business Valuation
2. Penambahan Jenis Transaksi dengan Tahapan Pendahuluan
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu di antaranya meliputi:
- transaksi jasa
- transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi keuangan terkait pinjaman;
- transaksi keuangan lainnya;
- transaksi pengalihan harta;
- restrukturisasi usaha; dan
- kesepakatan kontribusi biaya.
Dalam peraturan sebelumnya di PMK 22/2020, hanya terdapat 6 (enam) jenis transaksi yang perlu dilakukan tahapan pendahuluan. Dalam PMK 172/2023, terdapatan penambahan jenis transaksi baru yaitu transaksi keuangan lainnya. Tahapan pendahuluan atas jenis transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:
- kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
- jenis transaksi keuangan lainnya;
- pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.
Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, maka transaksi tersebut dianggap tidak memenuhi PKKU dan berpotensi diuji dan dikoreksi oleh DJP.
3. Analisis Industri yang Diatur Lebih Rinci
Ketentuan mengenai analisis industri dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 disusun jauh lebih rinci dibandingkan aturan sebelumnya, termasuk PMK 213/2016, PMK 22/2020, serta pedoman terdahulu seperti Lampiran PER-22/2013 dan Lampiran SE-50/2013.
Dalam Lampiran PER-22/PJ/2013, analisis industri hanya disebut sebagai salah satu tahap dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi, dengan fokus pada kondisi yang memengaruhi industri. Penjelasannya terbatas pada aspek-aspek seperti karakter industri Wajib Pajak, identifikasi pesaing, serta faktor ekonomi dan regulasi yang berdampak pada kegiatan usaha. Sementara itu, Lampiran SE-50/PJ/2013 bahkan lebih ringkas, hanya menyebut bahwa analisis industri perlu mempertimbangkan karakteristik utama dan kinerja industri secara umum.
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 172/2023, analisis industri dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor sebagai berikut:
- jenis produk berupa barang atau jasa;
- karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
- pesaing dan tingkat persaingan usaha;
- tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi Wajib Pajak;
- keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar (kurs);
- regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
- faktor-faktor selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.
Dalam PMK 172/2023, analisis industri bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan kondisi pembanding.
4. Adanya Corresponding Adjustment
Ketentuan baru di PMK 172 /2023 memperkenalkan adanya aturan terkait corresponding adjustment untuk transaksi domestik, yaitu penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk menghindari pajak berganda. Artinya, jika otoritas pajak melakukan koreksi transfer pricing pada satu pihak, maka pihak lain dalam transaksi yang sama juga dapat melakukan penyesuaian agar konsisten. Corresponding adjustment dilakukan atas primary adjustment yang dilakukan melalui pemeriksaan dan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak Dalam Negeri lawan transaksi menyetujui Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta tidak melakukan upaya hukum atas SKP tersebut.
Kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah positif karena bertujuan menghilangkan potensi pajak berganda yang dapat timbul jika koreksi hanya diterapkan pada salah satu pihak dalam transaksi afiliasi. Dengan adanya mekanisme corresponding adjustment, perlakuan pajak menjadi lebih seimbang dan mencerminkan prinsip fairness dalam sistem perpajakan. Namun demikian, perlu dicatat bahwa pelaksanaan corresponding adjustment masih terbatas pada tingkat pemeriksaan. Artinya, hasil koreksi dan penyesuaian yang dilakukan pada tahap ini terkadang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi Wajib Pajak, terutama apabila terdapat perbedaan interpretasi atas data atau metode penentuan harga wajar yang digunakan oleh otoritas pajak.
5. Penegasan Ketentuan Koreksi PPN dalam Analisis TP Doc
Selain aspek Pajak Penghasilan, hasil analisis transfer pricing juga perlu memperhatikan implikasi terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Koreksi atas harga jual dalam transaksi afiliasi dapat berpengaruh terhadap besaran PPN keluaran yang harus dipungut. Apabila dalam analisis TP Doc ditemukan bahwa harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah dibandingkan harga pasar wajar dalam transaksi independen, maka atas selisih harga tersebut perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap PPN keluaran.
Konsep penyesuaian atau secondary adjustment terhadap PPN telah diatur dalam ketentuan sebelumnya. Hanya saja, pada PMK 172/2023, hubungan antara koreksi transfer pricing dengan dampaknya terhadap PPN dijelaskan secara lebih eksplisit dan terstruktur, sehingga memberikan kejelasan atas perlakuan PPN dalam kasus adanya koreksi harga jual antar pihak afiliasi. Dengan demikian, penegasan dalam PMK terbaru ini memperkuat pemahaman bahwa koreksi transfer pricing tidak hanya berdampak pada PPh Badan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap PPN yang tidak dapat dikreditkan oleh pihak lawan transaksi.
6. Ketentuan Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) Diperjelas
Prosedur penyelesaian sengketa pajak lintas negara melalui MAP serta mekanisme APA diperjelas dalam PMK 172/2023. Tujuannya agar Wajib Pajak lebih mudah mendapatkan kepastian hukum dalam menghadapi isu transfer pricing yang melibatkan yurisdiksi lain.
7. Penegasan Ketentuan Pelaporan TP Doc
Selain perubahan substansi, PMK 172/2023 juga memperjelas ketentuan mengenai pelaporan dan penyediaan TP Doc. Kewajiban untuk menyiapkan TP Doc sebenarnya telah ada sejak peraturan sebelumnya, namun saat itu masih mengacu pada ketentuan lain dan tidak dijabarkan secara eksplisit dalam PMK 213/2016. Melalui PMK 172/2023, ketentuan tersebut kini ditegaskan secara langsung, dimana TP Doc harus sudah tersedia dan siap diserahkan paling lambat satu bulan sejak diminta oleh otoritas pajak. Penegasan ini menandakan dorongan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan formal serta memastikan perusahaan menyusun dokumentasi secara berkelanjutan dan tepat waktu, bukan hanya ketika pemeriksaan telah dimulai atau menjelang akhir tahun pajak.
Perubahan lain adalah penggunaan data tahun pajak sebelumnya untuk menentukan threshold CbCR. Meski kewajiban melampirkan ikhtisar dalam SPT Tahunan masih sama, kecepatan penyediaan dokumen membuat perusahaan perlu memperkuat sistem internal agar selalu siap menghadapi permintaan otoritas pajak.
PMK 172/2023 menjadi tonggak penting dalam penguatan regulasi transfer pricing di Indonesia. Aturan ini mendorong transparansi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Terdapat beberapa tambahan aturan yang memuat penegasan dan informasi lebih rinci jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan sebelumnya. Bagi Wajib Pajak, adanya PMK 172/2023 ini menjadi tambahan kewajiban sekaligus hak bagi Wajib Pajak dalam menyiapkan dokumentasi Transfer Pricing. Jika dijalankan dengan baik, aturan ini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa bagi Wajib Pajak.
Penulis:
1. Salsabila, S.I.A., Konsultan Transfer Pricing
2. Hadhanah Putri Fatma, S.I.A., Konsultan Transfer Pricing










