Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
15 Agustus 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 10
A A
0
Pajak tidak sama dengan zakat
161
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah pada 13 Agustus 2025 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan “pajak memiliki keselarasan nilai dengan instrumen ekonomi Islam seperti zakat dan wakaf”, karena sama-sama merupakan mekanisme pengumpulan harta untuk kepentingan umum. Pernyataan ini lantas menuai berbagai komentar, khususnya karena dikemukakan di forum yang sarat dengan sensitivitas keagamaan.

Cacat Logika Secara Konsep

Zakat dan pajak bukanlah instrumen yang sama. Dalam Islam, zakat adalah ibadah wajib dengan aturan yang baku: kadar atau nisab, tarif, waktu penarikan, dan terutama sasaran penerima (8 asnaf) yang ditetapkan dalam Al-Qur’an (QS At-Taubah:60). Adapun pajak adalah kewajiban kenegaraan yang sifatnya ijtihadi dan sepenuhnya ditentukan pemerintah, baik tarif (termasuk perubahan tarifnya), objek, maupun penggunaannya.

Menyamakan keduanya hanya karena sama-sama “mengambil sebagian harta untuk kepentingan umum” adalah fallacy of false equivalence — mengabaikan perbedaan mendasar dalam sumber hukum, tujuan spiritual, dan mekanisme distribusi.

Secara konsep distribusi kekayaan, zakat harus disalurkan langsung kepada 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, ibn sabil). Di sisi lain, pajak tidak memiliki batasan ini; uang pajak bisa digunakan untuk proyek infrastruktur, gaji pejabat, atau bahkan subsidi sektor yang tidak sesuai prinsip syariah (misalnya industri berbasis bunga). Menyamakan pajak dengan zakat mengabaikan perbedaan ketatnya syarat penyaluran pada zakat.

Selain itu dalam Islam, hak orang lain dalam harta memang ada (zakat, infak, sedekah, wakaf), tapi definisinya spesifik. Tidak semua pungutan negara otomatis termasuk “hak orang lain” dalam pengertian syariah. Menyebut pajak sebagai “hak orang lain” tanpa memenuhi syarat-syarat syar’i itu adalah penyempitan makna hak milik yang problematik.

Cacat Logika Secara Legitimasi

Dengan mengasosiasikan pajak dengan zakat, ada potensi Sri Mulyani meminjam legitimasi agama untuk memaksa ketaatan pajak. Ini rawan jatuh ke logical appeal to authority (religion), bukan argumen rasional tentang efektivitas pajak.

Cacat Logika dari Segi Praktis

Zakat memiliki pengelolaan jelas, ada amil yang wajib melapor, penerima spesifik, dan proporsi distribusi terukur. Sebaliknya, realisasi pajak dapat atau bahkan sering tidak transparan, rawan kebocoran, dan sebagian digunakan untuk hal-hal yang tidak memberi manfaat langsung pada golongan miskin. Menyamakan keduanya mengabaikan trust gap yang besar antara publik dan pengelolaan pajak negara.

Sri Mulyani memang menyebut program PKH, bantuan sembako, subsidi UMKM, dll., namun dalam APBN, porsi belanja sosial jauh lebih kecil dibanding belanja rutin, pembayaran bunga utang, dan belanja kementerian/lembaga. Artinya, klaim “pajak kembali ke rakyat miskin” hanya parsial dan tidak menggambarkan realitas penuh.

Secara umum pernyataan Sri Mulyani yang menyebut pajak selaras dengan semangat Islam mengandung setidaknya 4 cacat logika:

  1. False equivalence → menyamakan dua hal yang berbeda secara fundamental.

  2. Religious appeal fallacy → memanfaatkan legitimasi agama untuk mendukung kebijakan sekuler.

  3. Oversimplification → mengabaikan kompleksitas pengelolaan pajak vs. zakat.

  4. Cherry picking → hanya menampilkan program pajak yang membantu rakyat miskin, mengabaikan belanja negara yang tidak terkait langsung dengan distribusi kekayaan.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PajakPemerintahZakat
Share64Tweet40Send
Previous Post

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Next Post

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

GRI Tetap Relevan di Era IFRS Sustainability Standards

Pajak Digital untuk Keadilan

Pajak Digital untuk Keadilan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.