Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
5 Mei 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto menegaskan urgensi reformasi sistem perpajakan bagi kelompok Ultra High Net Worth Individuals (UHNWI) demi mewujudkan keadilan fiskal yang selama ini timpang di Indonesia. Selama ini, pemerintah mengandalkan PPh Pasal 21 dari pekerja bergaji untuk menopang sebagian besar penerimaan negara, sementara kelompok superkaya—yang kekayaannya mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah—nyaris luput dari beban pajak proporsional. Kondisi ini menggerus kepercayaan publik dan berpotensi melemahkan basis pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut The Wealth Report 2024, Indonesia memiliki sekitar 1.479 UHNWI mereka yang memiliki kekayaan bersih minimal US$ 30 juta dan diproyeksikan tumbuh 34 % hingga 2028, menjadikan Indonesia salah satu pasar UHNWI dengan laju pertumbuhan tercepat di Asia. Pertumbuhan jumlah orang superkaya ini menunjukkan besarnya potensi basis pajak yang belum tergarap. Namun ironisnya, kontribusi mereka pada penerimaan negara selama 2023 hanyalah 0,00011 % atau sekitar Rp 2,06 miliar.

Sebaliknya, para buruh yang dipajaki melalui PPh Pasal 21 menyumbang sekitar 11,1 % atau hampir Rp 201,36 triliun terhadap total penerimaan negara. Fakta ini mencerminkan beban berat yang ditanggung kelas menengah ke bawah, sementara kelompok terkaya menikmati celah-celah pajak yang sangat luas. Ketimpangan ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan dan solidaritas sosial.

Untuk menambal jurang keadilan fiskal tersebut, pemerintah perlu menerapkan pajak kekayaan bersih tahunan (net wealth tax) dengan ambang minimal Rp 100 miliar setelah dikurangi utang. Kebijakan ini akan mengenakan tarif progresif mulai 0,5 % untuk kekayaan Rp 100–500 miliar, 1 % untuk Rp 500 miliar–1 triliun, dan 1,5–2 % untuk kekayaan di atas Rp 1 triliun—sejalan dengan praktik di Spanyol, Norwegia, dan Swiss. Skema ini mampu menjangkau total aset, bukan sekadar aliran pendapatan, sehingga basis pajaknya jauh lebih luas.

Sebagai pelengkap, Indonesia sebaiknya bergabung dalam kerangka pajak minimum global (global minimum tax) yang dikembangkan EU Tax Observatory, menetapkan tarif paling rendah 2 % per tahun bagi miliarder dengan kekayaan di atas US$ 1 miliar. Langkah ini akan mencegah arbitrase pajak melalui struktur offshore dan mempersempit celah penghindaran melalui transfer pricing. Dengan demikian, keseragaman tarif minimal internasional memperkuat posisi tawar Indonesia dalam kerjasama perpajakan lintas negara.

Selanjutnya, pengenaan pajak atas capital gains dan dividen perlu diperkuat. Pemerintah dapat menaikkan tarif capital gains hingga 20 %, ditambah levy sosial 1–2 % untuk mendanai program kesejahteraan, serta meningkatkan inclusion rate ke 66 % atas keuntungan modal di atas ambang tertentu. Kebijakan ini akan memastikan bahwa setiap keuntungan yang dihasilkan dari investasi dan aset modal turut berkontribusi secara adil.

Tak kalah penting adalah penerapan estate & inheritance tax secara progresif, dengan tarif 20–45 % untuk nilai warisan di atas Rp 50–100 miliar. Instrumen ini telah efektif meredam akumulasi kekayaan antargenerasi di Jepang dan Amerika Serikat, serta mencegah terbentuknya dinasti ekonomi yang memperlebar jurang sosial. Estate tax juga menjadi alat strategis untuk menghimpun dana publik demi kepentingan umum.

Untuk memastikan semua kebijakan di atas berjalan efektif, perlu dibentuk Satgas Pajak Khusus UHNWI di bawah Direktorat Jenderal Pajak. Satgas ini bertugas memantau transaksi aset, melakukan audit lintas-data (SPT versus kepemilikan riil), dan menjalin kerjasama perbankan serta pertukaran informasi otomatis dengan yurisdiksi tax haven. Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pelaporan kekayaan yang tidak benar juga harus menjadi bagian integral dari upaya ini.

Akhirnya, pemerintah dapat memberikan insentif filantropi untuk mendorong kontribusi produktif dari UHNWI, misalnya potongan hingga 50 % dari kewajiban net wealth tax apabila mereka menyalurkan minimal 5 % kekayaan bersihnya ke sektor pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan. Dengan rangkaian kebijakan ini, Indonesia tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga memperkuat keadilan fiskal dan memupuk semangat solidaritas antarkelompok masyarakat.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: May DayReformasi sistem perpajakanUHNWI
Share62Tweet39Send
Previous Post

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Next Post

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Transaksi Afiliasi

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.