Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
11 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 7
A A
0
Zakat Pengurang Pajak

Image by freepik

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam upaya mendorong kepedulian sosial dan keadilan fiskal, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui pengeluaran zakat atau sumbangan keagamaan. Data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, total pengeluaran zakat nasional mencapai lebih dari Rp15 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, yang tidak hanya mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga berperan dalam mengurangi beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, PP No. 60 Tahun 2010, dan PMK No. 254 Tahun 2010, pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Kebijakan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengoptimalkan pengurangan pajak melalui kepedulian sosial, sekaligus memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tidak hanya terbatas pada pembayaran secara tunai. Zakat juga bisa diberikan dalam bentuk selain uang, asalkan nilainya disetarakan dengan uang berdasarkan harga pasar pada saat pembayaran dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam menunaikan kewajibannya sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Persyaratan yang harus dipenuhi

Agar pengeluaran zakat dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak yang memberikan zakat harus melampirkan bukti pembayaran saat melaporkan SPT Tahunan. Bukti pembayaran tersebut minimal harus mencantumkan:

  1. Nama lengkap Wajib Pajak dan NPWP
  2. Jumlah pembayaran
  3. Tanggal pembayaran
  4. Nama lembaga zakat yang resmi
  5. Tanda tangan petugas lembaga zakat atau validasi petugas bank (jika pembayaran dilakukan melalui transfer)

Untuk memperoleh manfaat pengurangan pajak, zakat harus disetorkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang telah dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sesuai dengan PER DJP No. 3 Tahun 2024, lembaga penerima zakat resmi meliputi:

  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional
  • Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Provinsi
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Kabupaten/Kota

Penting untuk diperhatikan bahwa apabila pengeluaran zakat tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran sesuai dengan ketentuan di atas atau tidak disalurkan melalui lembaga resmi, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini menegaskan perlunya kepatuhan administratif guna mendapatkan manfaat pengurangan pajak yang diatur oleh peraturan.

Ilustrasi Perhitungan

Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, berikut adalah ilustrasi perhitungan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Bapak Masmuda merupakan seorang pegawai swasta lajang (TK/0). Bapak Masmuda memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp150.000.000, dengan informasi tambahan sebagai berikut :

  • Pembayaran zakat: Jika wajib pajak tersebut menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bruto, maka jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah:
    2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000.
  • PTKP : Rp 54.000.000
  • Penghasilan kena pajak (PhKP) setelah pengurangan zakat:
    Rp150.000.000 – Rp3.750.000 – Rp54.000.000 = Rp92.250.000/Tahun atau Rp.7.687.500/Bulan
  • TER Gol. A : 1,5%

Berdasarkan aturan terbaru dalam HPP yang diperinci dalam PP No. 58 Tahun 2023, Bapak Masmuda termasuk dalam wajib pajak yang dikenai tarif kategori TER A sebesar 1,5% sehingga penghitungan PPh 21 menjadi sebagai berikut:

PPh 21 yang terutang dengan zakat :

Rp7.687.500 x 1,5% = Rp115.312,5/Bulan

Namun, jika Bapak Masmuda tidak mengeluarkan zakat sebagai pengurang maka PPh Pasal 21 yang terutang sebagai berikut :

  • PhKP tanpa zakat :
    000.000– Rp54.000.000 = Rp96.000.000/Tahun atau Rp.8.000.000/Bulan
  • PPh 21 yang terutang tanpa zakat :
    000.000 x 1,5% = Rp120.000/Bulan

Berdasarkan perhitungan diatas, terdapat selisih PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp4.687,5/bulan atau sekitar 3,9% lebih rendah bila memanfaatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto melalui pengeluaran zakat merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kepedulian sosial sekaligus meringankan beban pajak wajib pajak orang pribadi. Dengan mematuhi persyaratan hukum, menyetor zakat melalui lembaga resmi, dan melengkapi bukti pembayaran yang sah, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban keagamaan, tetapi juga memperoleh insentif fiskal yang dapat mengurangi beban pajak. Apakah dengan kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dan penggunaan lembaga resmi, sistem pengurangan pajak melalui zakat dapat semakin mendorong partisipasi wajib pajak dalam meningkatkan keadilan dan transparansi perpajakan?

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pengurang Penghasilan BrutoSPT TahunanZakat
Share63Tweet40Send
Previous Post

Mengapa Wajib Pajak Perlu Melaporkan SPT

Next Post

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

ilustrasi pernikahan
Analisis

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026
Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.
Artikel

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026
Kuasa
Analisis

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

1 September 2026
Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Next Post
Photo by Pixabay

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Global Minimum Tax

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

Badan Penerimaan Negara

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.