Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
17 September 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 9
A A
0
Ilustrasi Kenaikan Pajak

Ilustrasi Kenaikan Pajak

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025 mendatang, sebagaiamana ketentuan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 7 Ayat 1 UU HPP.  Rupanya pengenaanya juga berlaku pada kegiatan membangun rumah sendiri, atau lebih dikenal dengan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Mengutip penjelasan Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN akan menjadi 12% dan mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Dengan adanya ketentuan tersebut, secara praktis seluruh transaksi yang melibatkan PPN praktis akan terdampak termasuk kegiatan membangun rumah sendiri.

Ketentuan mengenai PPN membangun sendiri termasuk membangun rumah, besaran persentase PPN nya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri yang penjelasan lebih lanjutnya terdapat dalam Pasal 3.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP. Itu artinya ketika tarif PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku akan bertambah menjadi 2,4%.

Dalam PMK 61 2022 dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Kriteria Pembangunan yang Dikenakan PPN

PMK 61 2022 lebih lanjut juga menjelaskan  pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
  2. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;
  3. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Selanjutnya, kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

  1. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
  2. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Tanggapan Kementerian Keuangan

Usai ramai isu kenaikan PPN membangun sendiri ramai menjadi bahan pergunjingan publik, staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat suara mengenai kenaikannya.

Mengutip dari tanggapan d akun X pribadinya menyatakan pengenaan tarif PPN untuk membangun rumah sendiri, sebenarnya bukan bukanlah jenis pajak baru. Penetapan PPN tersebut telah ada sejak 30 tahun lalu.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan penetapan tarif itu untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Dirinya melanjutkan bahwa membangun rumah dengan kontraktor juga dikenakan tarif PPN.

“PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi, bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/9/2024).

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Share63Tweet39Send
Previous Post

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Next Post

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Ilustrasi pajak wisatawan

Pajak Wisatawan Asing dalam Mewujudkan Sustainable Tourism

Apakah Biaya Promosi Bisa Menjadi Objek PPh Pasal 23?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.