Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
17 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Designed by Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 11 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemberian insentif bea masuk untuk alat usaha di sektor panas bumi dinilai bukan menjadi faktor utama yang mendorong investasi di sektor tersebut.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan bahwa banyak negara meningkatkan daya tarik investasi melalui insentif pajak dengan harapan agar lebih banyak investor masuk ke industri yang diberikan insentif tersebut.

“Namun demikian, insentif pajak tersebut tidak menjadi satu-satunya daya tarik investasi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Menurut Prianto, faktor lain yang justru lebih menarik bagi investor adalah kemudahan berusaha (ease of doing business).

Ia menilai, untuk meningkatkan investasi baru di sektor panas bumi, upaya yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berupa pembebasan bea masuk, tetapi juga mencakup penyederhanaan proses kemudahan berusaha.

Prianto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pembebasan bea masuk, potensi penerimaan pajak dari sektor ini otomatis akan berkurang.

Namun, insentif pajak ini biasanya diberikan untuk menarik investasi baru di sektor panas bumi. Jadi, ada semacam trade-off atau timbal balik.

Di satu sisi, pemerintah tidak dapat mengharapkan peningkatan penerimaan dari bea masuk atas impor barang untuk kegiatan industri panas bumi.

Di sisi lain, pemerintah berharap insentif ini mampu meningkatkan produksi panas bumi nasional sehingga semakin banyak investor yang tertarik untuk masuk ke sektor energi tersebut.

Lebih lanjut, Prianto menambahkan bahwa insentif pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam usaha panas bumi terkait dengan kebijakan nasional tentang panas bumi, yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

“Pemerintah melihat bahwa panas bumi merupakan sumber daya alam terbarukan yang potensinya sangat besar dan pemanfaatannya belum optimal. Energi ini juga ramah lingkungan,” jelas Prianto.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mendorong dan meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi.

Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada energi fosil sekaligus mewujudkan keberlanjutan dan ketahanan energi nasional.

Salah satu pemanfaatan energi panas bumi ini adalah untuk pembangkit tenaga listrik.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menetapkan 19 barang impor yang bebas bea masuk, lebih banyak dibandingkan dengan 17 barang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu barang yang mendapatkan insentif ini adalah barang untuk kegiatan usaha panas bumi.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat” selengkapnya di sini:
https://industri.kontan.co.id/news/soal-insentif-bea-masuk-alat-usaha-panas-bumi-ini-kata-pengamat

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Bea MasukInsentif Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Target Penerimaan Terancam! UMKM dan Startup Sulit Dipajaki

Next Post

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.