Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
17 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
129 4
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 11 November 2024


KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak penghasilan (PPh) badan atau pajak korporasi hingga akhir Oktober tahun ini mencapai Rp 262,67 triliun. Nilai tersebutturun secara neto 26,3% year-on-year (yoy).

Setoran PPh badan berkontribusi 17,31% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp 1.517,53 triliun. Total penerimaan pajak tersebut setara 76,3% dari target di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, realisasi setoran PPh badan dipengaruhi fluktuasi pembayaran PPh badan dari sektor pertambangan.

Selain itu, pemerintah mencatatkan kenaikan dari hasil intensifikasi sebelum tahun pajak berjalan.

“Yang terkontraksi itu PPh Badan ya, tapi secara MoM (bulanan) sebenarnya di dua bulan terakhir masih menunjukkan angka positif,” ungkap dia, Jumat (8/11).

Sementara PPh 21 mencatatkan pertumbuhan positif secara neto maupun bruto sebesar 23,1%. Anggito mengatakan PPh 21 terus tumbuh konsisten dobel digit setiap bulan.

“Hal tersebut mencerminkan utilisasi tenaga kerja dan pemberian kompensasi gaji atau upah karyawan masih terjaga dengan baik,” kata Anggito.

Dia juga menyebutkan, realisasi penerimaan pajak lainnya seperti PPh impor, PPh 26, PPh orang pribadi (OP) dan PPh final juga mencatat kinerja yang positif.

PPh 22 impor tumbuh secara neto sebesar 7,0% menjadi Rp 61,87 triliun. Lalu PPh 26 juga tumbuh secara neto 4,1% menjadi Rp 73,81 triliun.

Sedangkan PPh OP meningkat secara neto 14,4% menjadi Rp 12,68 trilin. Selanjutnya, PPh final tercatat sebesar Rp 111,63 triliun atau tumbuh 13,5% secara neto.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman memproyeksikan target penerimaan pajak tahun ini tidak tercapai.

Hal itu lantaran hingga Oktober tahun ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 76,3% dari target. Dengan sisa waktu hanya dua bulan lagi, pemerintah agaknya tidak akan dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 23,7% dari target.

“Tahun 2024 tampaknya memang target penerimaan pajak tidak akan tercapai,” ungkap Raden, kemarin.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini sebesar Rp 1.821,04 triliun. Angka tersebut juga di bawah target APBN 2024 yang sebesar Rp 1.988,90 triliun.

“Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa kondisi yang ada bersifat tetap dan tidak berubah (ceteris paribus). Dengan demikian, penerimaan pajak hingga akhir 2024 dapat mencapai 91,56%,” jelas Prianto, Minggu (10/11).


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Setoran Pajak Korporasi Terkonstraksi di Oktober, Simak Proyeksi Hingga Akhir Tahun” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/setoran-pajak-korporasi-terkonstraksi-di-oktober-simak-proyeksi-hingga-akhir-tahun

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: APBN 2024Penerimaan pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Soal Insentif Bea Masuk Alat Usaha Panas Bumi, Ini Kata Pengamat

Next Post

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Designed by Freepik

Realisasi Penerimaan Pajak Diproyeksikan Capai 91,56% dari Target APBN di Akhir 2024

6 pokok perubahan aturan pemberian fasilitas pengurangan pph badan pada PMK Nomor 69 tahun 2024

6 Pokok Perubahan Aturan pada PMK Nomor 69 Tahun 2024

Designed by Freepik

Permintaan Tax Holiday 50 Tahun, Pengamat Sebut Pemerintah Harus Tegas Tolak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.