Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai Sulit Dijalankan Tanpa Modifikasi Kebijakan

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
14 Agustus 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai Sulit Dijalankan Tanpa Modifikasi Kebijakan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 12 Agustus 2024


Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai pemerintah mampu melakukan sejumlah saran dan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mengerek penerimaan, sebagaimana presiden terpilih Prabowo Subianto ingin rasio pajak mencapai 23% dari PDB.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan bahwa sebagian besar saran IMF masuk akal dan cukup bagus untuk menambah kas negara.  “Kami menyetujui sebagian besar namun untuk implementasi tentu ada banyak hambatan.

Dalam UU HPP ada beberapa poin yang lebih baik dibandingkan saran IMF seperti instrumen pencegahan penghindaran pajak,” ujarnya, Minggu (11/8/2024).

Hambatan yang kerap ditemui, baik politik maupun ego sektoral antarkementerian. Terlebih jika implementasi tersebut harus mengubah regulasi undang-undang.

Di sisi lain, Fajry justru menyoroti saran IMF yang belum menyentuh sama sekali tantangan digitalisasi ekonomi.  Melihat kondisi saat ini, IMF juga belum menyentuh sama sekali bagaimana pajak mengatasi tantangan ekonomi informal alias maraknya shadow economy. Padahal, tantangan digitalisasi dan ekonomi informal akan semakin relevan ke depannya.

Lebih lanjut, salah satu saran IMF yakni penambahan barang kena cukai (BKC). Nyatanya, ekstensifikasi cukai saat ini masih mandek untuk plastik dan MBDK.

“Padahal harusnya ekstensifikasi menjadi kebijakan yang low hanging fruit namun ada ego sektoral yang menyebabkan implementasi kebijakan ini tak pernah jalan,” jelasnya.  Sedangkan saran terkait implementasi alternative minimum tax (AMT), meski batal disahkan dalam pembahasan UU HPP, pemerintah tetap berhasil mengesahkan jenis instrumen “anti tax avoidance” yang lain.

Namun, sampai sekarang aturan turunannya belum juga keluar. Senada, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menilai pemerintah dapat menjalankan saran-saran dari lembaga internasional tersebut.

“Sebetulnya pemerintah mampu menjalankan saran tersebut. Akan tetapi, pemerintah perlu melihat sisi lainnya yang kontra dengan saran,” tuturnya.

Masalahnya, setiap kebijakan yang muncul bersifat ambivalensi atau menimbulkan pro dan kontra.  Untuk itu, pemerintah perlu menimbang saran dari IMF.

Menjalankan semua saran IMF tanpa modifikasi kebijakan, menjalankan saran IMF dengan modifikasi kebijakan, atau tidak menjalankan saran IMF tersebut.

Dari sisi pemerintah, dalam hal ini Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal enggan memberikan komentar terkait saran maupun rekomendasi dari lembaga internasional tersebut.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rekomendasi IMF Soal Pajak dan Cukai Sulit Dijalankan Tanpa Modifikasi Kebijakan”, Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20240812/11/1789997/rekomendasi-imf-soal-pajak-dan-cukai-sulit-dijalankan-tanpa-modifikasi-kebijakan.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: IMFPajak dan Cukai
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rancangan Reformasi Pajak: IMF Sarankan Pembaharuan MTRS

Next Post

Kurs Pajak dan Pengaruhnya pada Perdagangan Internasional

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Kurs Pajak dan Pengaruhnya pada Perdagangan Internasional

Kurs Pajak dan Pengaruhnya pada Perdagangan Internasional

Transformasi BPJS Menuju Jaminan Sosial yang Kuat dengan SST

Transformasi BPJS Menuju Jaminan Sosial yang Kuat dengan SST

Penerimaan Pajak Menurun, Pengamat: Target Tidak akan Tercapai

Penerimaan Pajak Menurun, Pengamat: Target Tidak akan Tercapai

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.