Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Potensi Polemik Pajak Natura

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 Oktober 2023
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
128 6
A A
0
natura
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis, JAKARTA – Potensi penerimaan dari implementasi aturan pajak kenikmatan atau natura memang menggiurkan. Namun, sejumlah polemik berpotensi muncul seiring pelaksanaan pajak dilaksanakan.

Aturan pajak natura melahirkan problematika baru bagi wajib pajak lantaran adanya ketidakselarasan regulasi. PMK 66/2023 memberikan pengecualian atas natura yang diterima pada 2022. Sedangkan dua regulasi yang lebih tinggi yakni UU No.7/2021 dan PP No. 5/2022 mengamanatkan adanya mekanisme self assessment atas natura yang diterima pada 2022.

Kondisi ini diprediksi menciptakan ketidakpastian bagi wajib pajak dan mengarah ke pelanggaran konstitusi karena regulasi dengan tingkat lebih rendah mengangkangi aturan yang lebih tinggi.

Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji, mengatakan luasnya cakupan objek PPh menjadi tantangan, terlebih model pemberian natura tiap pemberi kerja bervariasi.

Selain itu, UU HPP dan PP No. 55/2022 mengamanatkan implemen­tasi pajak natura sejak 2022 melalui mekanisme self assessment. Namun, PMK No. 66/2023 mengecua­likan natura yang diberikan pada tahun lalu.

“Lantas, bagaimana perlakuan PPh natura yang telah disetor dan dilaporkan dalam SPT 2022? Ada isu administrasi yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Sementara itu, beberapa kendala yang berisiko menjadi pengganjal. Di antaranya dari sisi administrasi, efektivitas mekanisme self assessment, dan penggerusan ekonomi.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pajak natura yang diatur di PMK 66/2023 berkaitan dengan objek pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, pengenaan pajaknya dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi kerja. Dgn cara demikian, pemerintah tidak perlu mengawasi seluruh pekerja yang mendapatkan imbalan berupa natura/kenikmatan.

Berdasarkan rilis Kemenkeu tentang kinerja penerimaan pajak Jan-Mei 2023 di Juni 2023 lalu, porsi penerimaan PPh 21 sekitar 11,1% dari total penerimaan pajak Jan-Mei 2023 Rp 839,29 triliun. Porsi tersebut setara dengan Rp  93,16 triliun. Jika target pajak di APBN 2023 sebesar Rp 2.021,22 triliun, kontribusi PPh 21 di 2023 diharapkan akan sebesar Rp224,35 triliun.

Lebih jauh, PMK 66/2023 ini punya 52 halaman yang terdiri atas 20 pengaturan dan 32 lampiran dengan banyak pengaturan tambahan yang lebih teknis.

“Ketika peraturan semakin rinci, muncul kompleksitas dan kerumitan sehingga masyarakat membutuhkan waktu untuk memahami isi aturan tersebut,” katanya.

Menurutnya, ketika aturan semakin kompleks karena harus mengakomodasi banyak hal, akan muncul ambivalensi. Bentuknya adalah dampak yang bertolak belakang.

Di satu sisi, aturan baru tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak dan meminimalkan perilaku tax avoidance. Di sisi lain, aturan baru tersebut dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi pemberi kerja dan pekerja.

Ketika tidak ada negosiasi ulang antara pekerja dan pemberi kerja atas pemotongan PPh dan siapa yang menanggung pajak, take-home pay pegawai akan berkurang. Misalnya, Badu sebagai manajer di PT X menerima gaji Rp 20 juta, fasilitas kendaraan dinas dan rumah dinas yang disewa masing-masing senilai Rp 5 juta per bulan.

Jika diasumsikan tarif PPh-nya 10%, sebelum aturan baru pajak natura, PPh yang harus ditanggung Badu sebesar Rp 2 juta (2% x Rp 20juta) sehingga take-home pay Badu senilai Rp 18 juta. Dengan aturan baru, PPh-nya menjadi Rp 3 juta = 10% x (20 juta + 5 juta + 5 juta). Take-home pay Badu menjadi Rp 17 juta. Kondisi demikian dapat menurunkan daya beli pekerja.

Biaya kepatuhan lainnya terjadi di dalam penentuan proporsi nilai imbalan atas kenikmatan ketika fasilitas digunakan ramai-ramai oleh pegawai. Kondisi demikian mengharuskan pemberi kerja membuat catatan khusus durasi setiap pegawai mendapatkan imbalan berupa fasilitas/kenikmatan yang menjadi objek pajak.

Terpisah, Direktur Program Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menambahkan penggalian potensi yang menyasar karyawan memiliki konsekuensi berat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalisasi pajak progresif dengan menyasar wajib pajak nonkaryawan yang memiliki daya beli lebih kuat.

“Ini berdampak pada daya beli. Kenaikan harusnya pada pajak progresif, jadi yang menanggung orang berpendapatan besar,” katanya

 

Artikel ini telah tayang di bisnisindonesia.id dengan judul “Potensi Polemik Pajak Natura” dengan tautan berikut :

https://bisnisindonesia.id/article/potensi-polemik-pajak-natura

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share61Tweet38Send
Previous Post

Aplikasi Pajak Online DJP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui

Next Post

Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
natura

Pajak Natura Diproyeksi Sumbang Rp 2,2 T ke Penerimaan Negara

revaluasi

Risiko Pajak atas Penjualan Aset yang Sudah Direvaluasi

beasiswa

Beasiswa dari Perusahaan Apakah Termasuk Objek Pajak?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.