Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ada 4 Sektor yang Berpotensi Jadi Penyumbang Shortfall Tahun Ini

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Ada 4 Sektor yang Berpotensi Jadi Penyumbang Shortfall Tahun Ini
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 27 September 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2021 sebesar Rp 87,1 triliun. Proyeksi tersebut melebar dari angka yang disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu yaitu sebesar Rp 53,3 triliun.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, terdapat empat penerimaan pajak dari sektor usaha yang bisa berpotensi menyumbangkan shortfall.

Pertama, Dia menyebutkan sektor jasa keuangan dan asuransi yang masih terkontraksi dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2,9%. Penyebabnya dikarenakan adanya penurunan tingkat suku bunga dan perlambatan pertumbuhan kredit.

Kedua, yaitu sektor konstruksi dan real estate yang masih terkontraksi Januari hingga Agustus 2021 yaitu 8,2%.

“Menurut saya konstruksi dan real estate akan berpotensi menyumbangkan shortfall karena aktivitas konstruksi yang belum terlalu pulih,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (26/9).

Ketiga, sektor transportasi dan pergudangan tercatat dari Januari hingga Agustus 2021 yaitu 2%. Prianto mengatakan, sektor tersebut akan berpotensi menyumbangkan shortfall, karena pemerintah masih menerapkan kebijakan PPKM sehingga terjadi penurunan tingkat mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan.

Keempat, sektor jasa perusahaan tercatat dari Januari hingga Agustus 2021 masih terkontraksi 3,5%. Prianto mengatakan sektor jasa seperti hotel, restoran, komputer dan perangkatnya, periklanan dan media, serta industri percetakan akan masih terdampak karena masih ada kebijakan PPKM yang menurunkan mobilitas masyarakat.

Sementara, penerimaan pajak dari sektor usaha yang masih bisa menjadi tumpuan penerimaan pajak diantaranya adalah, sektor industri pengolahan pada Januari sampai Agustus 2021 tumbuh positif 12,9%, sektor perdagangan pada Januari sampai Agustus 2021 tumbuh 16,4%.

Lebih lanjut, terdapat juga sektor pertambangan, pada periode Januari sampai Agustus 2021 tumbuh positif 8,8%, dan %. Sektor informasi dan komunikasi yang mengalami perbaikan dari Januari sampai Agustus 2021 yang tumbuh 11,7%.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://newssetup.kontan.co.id/news/program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak-bakal-diminati-karena-tarifnya-rendah?page=all pada 27 September 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoShortfall
Share61Tweet38Send
Previous Post

Rencana Tax Amnesty Jilid II, Tax Ratio Diprediksi Meningkat

Next Post

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Sanksi Kepada Pelanggar Pajak Dikurangi Dalam UU HPP, Begini Kata Pengamat

Deklarasi Harta Sukarela

Ini Proyeksi Pengamat Terkait Target Deklarasi Harta di Program Pengungkapan Sukarela

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.