Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Menyambut Tax Amnesty Jilid II

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
28 September 2021
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
131 3
A A
0
Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Menyambut Tax Amnesty Jilid II
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 10 Juni 2021

Pemerintah berencana akan segera menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Nah, dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id, program pengampunan pajak kali ini terdiri dari dua program. Lebih lanjut, Pasal 37C dan 37G menginformasikan bahwa untuk wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan terlebih dahulu wajib mengungkapkan harta dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, tenggat waktu penyampaian surat tersebut dimulai dari 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Artinya awal bulan depan atau sekitar tiga pekan ke depan, wajib pajak sudah bisa ikut serta dalam program pengampunan pajak teranyar.

Meski demikian, pemerintah belum mau mengonfirmasi jadwal pelaporan pengungkapan harta bagi calon peserta program pengampunan pajak itu. “ Sementara kami masih menunggu pembahasannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston-Tax Reseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan meskipun belum ada kejelasan dari pemerintah. Ada baiknya wajib pajak menyiapkan beberapa hal sebelum mengikuti pengampunan pajak.

Untuk program pertama, Prianto mengatakan para ex-peserta tax amnesty 2016-2017 harus mengecek dan mendata daftar harta kekayaannya dari 1985 hingga 2015 yang belum diungkapkan pada program yang telah digelar lima tahun lalu.

Terutama aset keuangan. Kemudian, dari aset yang belum diungkapkan itu wajin pajak perlu menghitung potensi pajak yang harus dibayarkan, sembari menyiapkan uang untuk menyetorkannya ke otoritas. Namun, jika wajib pajak merasa sudah seluruhnya melaporkan harta kekayaannya, maka tak perlu mengikuti program tersebut.

Untuk itu, Prianto menganjurkan kepada wajib pajak alumni peserta tax amnesty agar mengikuti pemutihan pajak, sebab banyak keuntungan yang bisa didapat. Dalam draf yang dihimpun Kontan.co.id tersebut menjelaskan ada dua keuntungan yang akan didapat oleh wajib pajak terkait.

Pertama, dikenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 15% atau lebih rendah dari tarif tertinggi PPh OP yang berlaku saat ini yakni 30%. Namun apabila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) maka tarif PPh final yang dipatok lebih rendah yakni 12,5%. Kedua, mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi.

Untuk program kedua merupakan pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Syaratnya, masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019.

Pemerintah mengatur, wajib pajak orang pribadi tersebut harus memenuhi tiga ketentuan antara lain tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk tahun pajak 2016 hingga 2019.

Kemudian, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2019. Terakhir, tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Mereka juga dibebaskan dari sanksi administrasi pajak.

Prianto menyarankan agar peserta program kedua itu melakukan hal yang sama dengan persiapan pengampunan pajak bagi alumni tax amesty. Akan tetapi, apabila seluruh penghasilan sudah dilapor dan dibayar saat menyampaikan SPT di tahun terkait, tapi ada barang atau aset yang belum tertera, lebih baik mengajukan pembetulan SPT.

Hanya, untuk program kedua ini, bagi peserta yang memang penghasilannya belum dilaporkan seluruhnya, lebih baik mengikuti pengampunan pajak. Meskipun, insentif yang diberikan hanya bebas sanksi administrasi dan tarif rendah untuk aset yang berada dalam bentuk SBN.

“Kalau untuk yang skema kedua memang tidak terlalu menggiurkan bagi wajib pajak terkait,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6).

Di sisi lain, Prianto menambahkan, bagi pemerintah tentu program pengampunan pajak ini akan memberikan keuntungan dari sisi perbaikan basis data. Harapannya, dari para pesertanya pemerintah dapat melakukan data matching sehingga punya kualitas data yang baik untuk menelisik kepatuhan material.

“Memang program pengampunan pajak ini penting bagi pemerintah karena data yang dipunya otoritas itu kebanyakan sulit digunakan. Butuh extra effort apabila menggunakan data yang dipunyai sekarang. Terlebih AEoI yang seharusnya bisa mengakses kekayaan WNI yang berada di luar negeri,” ucap Prianto.

 

Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan link https://newssetup.kontan.co.id/news/hal-yang-perlu-dipersiapkan-dalam-menyambut-tax-amnesty-jilid-ii?page=2 pada 10 Juni 2021.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Diskriminasi Pajak Kian Nyata

Next Post

Menkeu Akan Kenakan AMT untuk WP yang Merugi, Begini Kata Pengamat

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Menkeu Akan Kenakan AMT untuk WP yang Merugi, Begini Kata Pengamat

Menkeu Akan Kenakan AMT untuk WP yang Merugi, Begini Kata Pengamat

BKP Temukan Kejanggalan Insentif Pajak dalam PEN 2020, Ini Kata Pengamat Pajak

BKP Temukan Kejanggalan Insentif Pajak dalam PEN 2020, Ini Kata Pengamat Pajak

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pengamat Soal Shortfall Pajak Tahun Ini

Ada PPKM Darurat, Ini Proyeksi Pengamat Soal Shortfall Pajak Tahun Ini

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.