Pembahasan mengenai pajak dalam kerangka ESG menjadi semakin menarik ketika perusahaan mulai mengoptimalkan beban pajaknya melalui berbagai strategi. Dalam praktik bisnis, tax planning merupakan bagian yang lazim dalam pengelolaan keuangan. Perusahaan dapat mempertimbangkan berbagai ketentuan, fasilitas, dan insentif perpajakan yang tersedia sepanjang keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Permasalahan muncul ketika upaya menekan beban pajak dilakukan secara agresif sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara strategi perpajakan, kegiatan ekonomi yang sebenarnya, dan nilai yang dikomunikasikan perusahaan kepada stakeholder. Pada titik ini, persoalan pajak mulai bersinggungan dengan tata kelola dan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Dyreng, Hanlon, dan Maydew (2008) menjelaskan tax avoidance sebagai aktivitas yang menyebabkan perusahaan membayar pajak secara eksplisit dalam jumlah yang lebih rendah. Strategi semacam ini dapat muncul melalui berbagai keputusan bisnis dan akuntansi, termasuk pemanfaatan perbedaan ketentuan perpajakan antarnegara, accelerated depreciation, serta struktur usaha yang melibatkan yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dari sudut pandang pemegang saham, pengurangan beban pajak dapat meningkatkan laba setelah pajak dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Armstrong et al. (2015) menunjukkan bahwa tax avoidance berkaitan dengan hubungan antara kepentingan manajemen, pemegang saham, dan biaya agensi. Artinya, keputusan perpajakan tidak dapat dilepaskan dari persoalan bagaimana manajemen menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan kepentingan para pemangku kepentingan.
Perspektif stakeholder kemudian membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih luas. Pertanyaannya bukan sekadar apakah perusahaan berhasil menurunkan effective tax rate, melainkan apakah strategi yang digunakan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola dan tanggung jawab perusahaan.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting bagi perusahaan multinasional. Struktur bisnis lintas negara dapat melibatkan anak perusahaan, transaksi intra-group, intellectual property, pembiayaan, transfer pricing, dan rantai pasok yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Perbedaan tarif dan ketentuan perpajakan antarnegara dapat memengaruhi keputusan mengenai lokasi kegiatan usaha, struktur transaksi, hingga tempat dialokasi laba.
Kompleksitas perpajakan lintas negara menjadi salah satu alasan berkembangnya agenda Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS yang dikembangkan OECD dan G20. Agenda ini diarahkan pada pencegahan praktik yang dapat menyebabkan laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah tanpa didukung aktivitas ekonomi yang memadai (OECD, 2015).
Dengan demikian, persoalan tax avoidance dalam konteks ESG tidak berhenti pada batas-batas legalitas. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan substansi transaksi, risiko perpajakan, serta bagaimana keputusan yang diambil dapat dipersepsikan oleh investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Transparansi Pajak dan Risiko ESG-Washing
Perdebatan mengenai tax avoidance sering kali diarahkan pada satu pertanyaan sederhana mengenai apakah strategi yang digunakan legal atau ilegal. Pendekatan seperti ini belum sepenuhnya menggambarkan kompleksitas persoalan. Suatu posisi perpajakan dapat memiliki dasar hukum yang kuat, namun tetap menimbulkan risiko reputasi apabila stakeholder menilai strategi yang digunakan terlalu agresif atau tidak sejalan dengan nilai perusahaan.
Bayangkan sebuah grup usaha multinasional memiliki entitas di beberapa negara dan menggunakan struktur transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak sehingga effective tax rate dapat ditekan. Selama transaksi memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, strategi itu belum tentu merupakan pelanggaran perpajakan. Namun, investor tetap dapat mempertanyakan alasan ekonomi, substansi kegiatan usaha, serta konsistensi strategi tersebut dengan kebijakan tax governance perusahaan.
Kondisi seperti ini menunjukkan mengapa transparansi pajak semakin penting. Stakeholder membutuhkan informasi yang dapat membantu mereka memahami bagaimana perusahaan menetapkan kebijakan pajak, mengelola risiko perpajakan, serta menentukan posisi pajak di berbagai yurisdiksi.
Kebutuhan akan informasi semacam itu tercermin dalam GRI 207 Tax. Standar ini mendorong organisasi untuk mengungkapkan pendekatan terhadap pajak, tax governance, serta informasi mengenai pajak berdasarkan negara dalam kondisi tertentu (GRI, 2019). Pengungkapan seperti ini memberikan konteks yang lebih luas dibandingkan dengan sekadar menyajikan tax expense dalam laporan keuangan.
Transparansi pajak juga dapat memengaruhi kredibilitas ESG. Apabila perusahaan menyatakan memiliki komitmen terhadap transparansi, integritas, dan tata kelola yang baik, stakeholder memiliki alasan untuk melihat apakah prinsip yang sama juga diterapkan dalam pengelolaan pajak.
Kesenjangan antara narasi dan praktik dapat menimbulkan risiko greenwashing maupun ESG-washing. Greenwashing umumnya merujuk pada penyampaian informasi yang memberikan gambaran yang menyesatkan tentang kinerja lingkungan perusahaan. Sementara itu, ESG-washing memiliki cakupan yang lebih luas karena dapat terjadi ketika komunikasi perusahaan mengenai ESG memberikan persepsi positif yang tidak sepenuhnya mencerminkan praktik perusahaan.
Risiko itu dapat muncul ketika perusahaan sangat aktif mengomunikasikan program lingkungan, sosial, dan governance, namun kurang terbuka mengenai persoalan material lain yang relevan bagi para pemangku kepentingan. Pajak menjadi salah satu isu yang patut diperhatikan karena strategi perpajakan dapat mencerminkan bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab ekonominya.
Kondisi ini tidak berarti bahwa perusahaan harus menghindari tax planning atau membayar pajak melebihi kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan. Perusahaan tetap memiliki hak untuk memanfaatkan insentif dan fasilitas perpajakan yang tersedia. Hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana strategi itu dirancang, apakah memiliki substansi ekonomi, bagaimana risikonya dikelola, dan sejauh mana perusahaan mampu menjelaskan kebijakannya secara transparan.
Pajak Internasional dan Konsistensi Narasi ESG
Isu transparansi menjadi semakin kompleks ketika perusahaan menjalankan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Transaksi intra-group, transfer pricing, pembiayaan lintas negara, intellectual property, serta pemanfaatan tax treaty dapat menciptakan struktur perpajakan yang sulit dipahami hanya dengan melihat laporan keuangan konsolidasian.
Perkembangan sistem perpajakan internasional kemudian berusaha merespons kompleksitas model bisnis global. Melalui agenda BEPS, OECD dan G20 mendorong penguatan hubungan antara aktivitas ekonomi, penciptaan nilai, dan tempat laba dikenai pajak. Perkembangan Pillar One dan Pillar Two juga menunjukkan semakin kuatnya perhatian internasional terhadap alokasi hak pemajakan serta penerapan tarif pajak minimum global.
Bagi perusahaan multinasional, perkembangan tersebut membawa konsekuensi terhadap strategi tax planning. Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan tetap menjadi dasar, namun perusahaan juga perlu memperhatikan tax risk, economic substance, reputational risk, serta ekspektasi para pemangku kepentingan.
Perspektif seperti ini membuat ukuran keberhasilan strategi pajak menjadi lebih luas. Effective tax rate yang rendah tidak secara otomatis menunjukkan bahwa perusahaan memiliki strategi perpajakan yang baik. Stakeholder juga dapat mempertimbangkan apakah penghematan pajak berasal dari aktivitas ekonomi yang nyata, memiliki dasar hukum yang memadai, serta sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan.
Konsistensi menjadi semakin penting ketika perusahaan menjadikan ESG sebagai bagian dari strategi komunikasi. Pernyataan mengenai transparansi, integritas, dan responsible business conduct akan memiliki kredibilitas yang lebih kuat apabila tercermin dalam kebijakan perusahaan, termasuk dalam pengelolaan pajak.
Pada akhirnya, ESG dapat dipandang sebagai upaya perusahaan untuk menunjukkan bagaimana kegiatan bisnis dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, kredibilitas ESG tidak cukup dibangun melalui program lingkungan atau kegiatan sosial yang mudah terlihat oleh publik. Praktik governance dan keputusan ekonomi yang kurang terlihat, termasuk strategi perpajakan, juga dapat memengaruhi penilaian para pemangku kepentingan.
Perusahaan tetap dapat menjalankan tax planning yang sah dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah. Namun, keputusan itu idealnya mempertimbangkan substansi transaksi, risiko kepatuhan, dampak reputasi, serta konsistensinya dengan prinsip tata kelola perusahaan.
Jika sustainability reporting ingin memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tanggung jawab perusahaan, tax transparency dapat menjadi salah satu elemen yang semakin relevan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa ESG dan pajak internasional memiliki hubungan yang semakin erat, terutama bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan melalui struktur bisnis lintas yurisdiksi.
Pada akhirnya, pajak dapat menjadi salah satu cara untuk menguji konsistensi antara narasi ESG dan praktik perusahaan. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan tax governance, tax transparency, dan strategi bisnis secara konsisten memiliki landasan yang lebih kuat untuk menunjukkan bahwa keberlanjutan merupakan bagian dari praktik bisnis, bukan sekadar pesan yang disampaikan melalui laporan perusahaan.







