Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
1 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
126 7
A A
0
ilustrasi pernikahan

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan biasanya identik dengan pemberian hadiah. Ada tamu yang memberikan uang tunai, ada yang memberikan emas, peralatan rumah tangga, bahkan ada yang memberikan kendaraan atau aset lainnya. Karena hadiah tersebut menambah harta penerima, muncul pertanyaan: apakah hadiah pernikahan juga dikenakan pajak?

Jawabannya tidak otomatis. Dalam perspektif Pajak Penghasilan (PPh), yang menentukan bukan semata-mata bahwa seseorang menerima uang atau barang, melainkan sifat pemberian tersebut dan hubungan antara pemberi dan penerima. Untuk hadiah pernikahan yang benar-benar merupakan pemberian pribadi dari keluarga atau tamu, terdapat dasar hukum yang memungkinkan penerimaan tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Ketentuan ini bersumber dari Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, yang mengecualikan bantuan atau sumbangan serta harta hibahan tertentu dari objek PPh. Ketentuan pelaksana terbarunya saat ini adalah PMK Nomor 114 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025 dan mencabut PMK 90/PMK.03/2020.

Hadiah Pernikahan Umumnya Bukan Objek PPh

Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan antara hadiah sebagai pemberian pribadi dan hadiah sebagai imbalan atas suatu kegiatan atau hubungan ekonomi. PMK 114 Tahun 2025 mengatur bahwa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat dikecualikan dari objek PPh, sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat pada dasarnya mencakup orang tua dan anak. Karena itu, apabila orang tua memberikan uang atau harta kepada anaknya dalam rangka pernikahan, pemberian tersebut dapat memenuhi ketentuan pengecualian sebagai harta hibahan sepanjang persyaratan dalam peraturan terpenuhi.

Misalnya, orang tua memberikan uang Rp100 juta kepada anak yang baru menikah sebagai bekal membangun rumah tangga. Apabila pemberian tersebut benar-benar merupakan hibah dan memenuhi ketentuan PMK 114 Tahun 2025, Rp100 juta tersebut bukan merupakan objek PPh bagi penerima.

Hal yang sama perlu dilihat apabila orang tua memberikan aset, misalnya emas atau kendaraan. Perlakuan pajaknya tidak semata-mata ditentukan oleh nilai barang tersebut, tetapi oleh karakter pemberian dan terpenuhinya persyaratan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan.

Namun, perlu hati-hati menggunakan istilah “hadiah pernikahan bebas pajak”. Peraturan perpajakan tidak secara khusus menciptakan kategori bernama “hadiah pernikahan bebas pajak”. Dasar pengecualiannya adalah ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan yang memenuhi persyaratan, sehingga status transaksi tetap harus dilihat berdasarkan substansinya.

Bagaimana dengan Uang dari Tamu Undangan?

Bagian ini sedikit berbeda dan menarik. Misalnya dalam sebuah pesta pernikahan, 500 orang tamu masing-masing memberikan uang Rp500 ribu kepada pasangan pengantin. Apakah seluruh uang tersebut otomatis menjadi objek PPh?

Tidak tepat jika langsung menyimpulkan demikian. UU PPh memang menggunakan konsep yang luas bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Namun, UU yang sama secara eksplisit memberikan pengecualian terhadap bantuan atau sumbangan serta harta hibahan tertentu.

PMK 114 Tahun 2025 kemudian mengatur bahwa penerimaan berupa hibah, bantuan, atau sumbangan oleh pihak tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk tidak adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

Dengan demikian, uang yang diberikan tamu sebagai hadiah pernikahan secara pribadi tidak dapat langsung diperlakukan sama dengan honorarium, bonus, atau pembayaran atas jasa. Substansi pemberiannya harus dilihat terlebih dahulu.

Contohnya, seorang teman memberikan uang Rp1 juta kepada pengantin sebagai hadiah pernikahan. Tidak ada jasa atau pekerjaan yang diberikan pengantin kepada teman tersebut. Pemberian tersebut secara substansi merupakan pemberian pribadi, bukan pembayaran atas suatu pekerjaan.

Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa pengantin harus otomatis membayar PPh atas setiap amplop yang diterima di pesta pernikahan.

Namun, semakin kompleks hubungan antara pemberi dan penerima, semakin penting melihat substansinya. Misalnya, seseorang memberikan uang dalam jumlah besar kepada penerima tetapi pemberian tersebut sebenarnya berkaitan dengan hubungan usaha atau pekerjaan. Dalam kondisi seperti ini, label “hadiah” tidak cukup untuk menentukan perlakuan pajaknya.

Dengan kata lain, pajak tidak hanya melihat nama transaksi, tetapi juga substansi dan hubungan para pihak.

Kapan Pemberian Bisa Menjadi Objek Pajak?

Persoalan menjadi berbeda apabila sesuatu yang disebut sebagai “hadiah” sebenarnya merupakan imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Misalnya sebuah perusahaan memberikan Rp50 juta kepada seorang influencer setelah influencer tersebut mempromosikan produk perusahaan dalam rangka pernikahannya. Walaupun perusahaan menyebut pembayaran tersebut sebagai “wedding gift”, secara substansi pembayaran tersebut berkaitan dengan jasa promosi.

Dalam kondisi seperti ini, sulit mengatakan bahwa Rp50 juta tersebut merupakan hibah pribadi. Pembayaran tersebut pada dasarnya memiliki hubungan ekonomi dengan jasa yang diberikan dan dapat dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh lainnya adalah seorang karyawan memperoleh “hadiah pernikahan” dari perusahaan tempatnya bekerja. Perlakuan pajaknya tidak bisa langsung disamakan dengan uang yang diberikan orang tua kepada anak. Hubungan antara perusahaan dan karyawan merupakan hubungan pekerjaan, sehingga perlu dilihat ketentuan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

Ini menunjukkan mengapa pertanyaan “apakah hadiah pernikahan kena pajak?” tidak cukup dijawab hanya berdasarkan bentuk pemberiannya. Uang tunai yang sama-sama diberikan saat pernikahan dapat memiliki perlakuan pajak berbeda apabila sumber dan hubungan pemberiannya berbeda.

Misalnya, orang tua memberikan Rp100 juta kepada anak sebagai hibah pribadi, sedangkan perusahaan memberikan Rp100 juta kepada karyawan sebagai bagian dari penghargaan atau fasilitas pekerjaan. Nominalnya sama, waktunya sama-sama saat pernikahan, tetapi dasar hubungan hukumnya berbeda.

Karena itu, perlakuan pajaknya juga tidak otomatis sama. Perlu pula diperhatikan bahwa PMK 114 Tahun 2025 telah menggantikan PMK 90/PMK.03/2020 sejak 31 Desember 2025. Jadi, untuk artikel yang diterbitkan sekarang, sebaiknya tidak lagi menjadikan PMK 90/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum yang berlaku. JDIH Kementerian Keuangan secara resmi mencatat PMK 90/2020 telah dicabut oleh PMK 114/2025.

Pada akhirnya, hadiah pernikahan tidak otomatis dikenai pajak. Apabila uang atau barang yang diterima merupakan pemberian pribadi yang memenuhi kriteria hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, penerimaan tersebut tidak dikenai PPh.

Salah satu dasar yang paling relevan adalah pemberian kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, seperti orang tua kepada anak, sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan. Ketentuan tersebut saat ini diatur dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025.

Sebaliknya, apabila “hadiah” tersebut sebenarnya merupakan imbalan atas pekerjaan, jasa, kegiatan, atau memiliki hubungan ekonomi tertentu, maka penerimaan tersebut tidak dapat begitu saja menggunakan pengecualian hibah. Perlakuan pajaknya harus mengikuti karakter penghasilan yang sebenarnya.

Jadi, bukan karena uang tersebut diberikan saat pernikahan lalu otomatis bebas pajak, dan bukan pula karena uang tersebut menambah kekayaan lalu otomatis dikenai pajak. Yang menentukan adalah apa hakikat pemberiannya dan apakah memenuhi pengecualian yang diberikan oleh UU PPh dan peraturan pelaksananya.

Dasar hukum utama: UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 4 ayat (3), serta PMK Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan. PMK 114/2025 berlaku sejak 31 Desember 2025 dan telah mencabut PMK 90/PMK.03/2020.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Objek PPhPPhPPh OP
Share61Tweet38Send
Previous Post

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.
Artikel

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026
Kuasa
Analisis

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

1 September 2026
Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.