Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jasa konstruksi merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, objek pajak tersebut mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi.
Meskipun demikian, penerapan ketentuan perpajakan pada sektor jasa konstruksi sering kali menimbulkan perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Sengketa umumnya berawal dari penentuan apakah suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai jasa konstruksi yang dikenai PPh Final atau justru merupakan jasa lain yang dikenai mekanisme Pajak Penghasilan secara umum. Oleh karena itu, pemahaman mengenai aspek perpajakan di sektor ini tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang mengatur industri jasa konstruksi.
Kerangka hukum mengenai jasa konstruksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Klasifikasi jasa yang diatur dalam undang-undang tersebut kemudian diadopsi ke dalam ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan penghasilan yang dikenai PPh Final. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan jasa konstruksi dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama sebagai berikut.
1. Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Layanan ini meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, serta manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan. Fokus utama layanan ini adalah pemberian jasa profesional yang mendukung pelaksanaan suatu proyek konstruksi.
2. Pekerjaan Konstruksi
Kategori ini mencakup seluruh atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan konstruksi, termasuk pengujian hasil pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan konstruksi merupakan aktivitas yang berhubungan langsung dengan pembangunan fisik suatu bangunan atau infrastruktur.
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan layanan yang menggabungkan jasa konsultansi dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kontrak. Model ini lebih dikenal sebagai Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yaitu skema proyek yang mencakup proses perancangan, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan secara terpadu.
Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari ketiga jenis layanan tersebut pada dasarnya merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai kontrak bruto sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan besarnya tarif bergantung pada jenis layanan, kualifikasi usaha jasa konstruksi, serta kepemilikan sertifikat badan usaha atau sertifikasi yang dipersyaratkan.
Tarif PPh untuk Jasa Konstruksi
Ketentuan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Ringkasan tarif PPh Final beserta dasar pengenaan pajaknya disajikan pada tabel berikut.
|
Tarif PPh untuk Jasa Konstruksi |
|||
| Klasifikasi Layanan Jasa Konstruksi | Kualifikasi Izin Usaha / Sertifikasi | Tarif PPh Final (PP 9/2022) | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
| Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana) | Memiliki SBU Kualifikasi Kecil | 1,75% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto |
| Memiliki SBU Kualifikasi Menengah, Besar, atau Spesialis | 2,65% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto | |
| Tidak Memiliki SBU / Kualifikasi | 4% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto | |
| Konsultansi Konstruksi (Perencana / Pengawas) | Memiliki SBU atau SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) | 3,5% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto |
| Tidak Memiliki SBU atau SKK | 6% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto | |
| Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC) | Memiliki SBU | 2,65% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto |
| Tidak Memiliki SBU | 4% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto | |
| Pekerjaan Konstruksi (Pelaksana) | Memiliki SBU Kualifikasi Kecil | 1,75% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto |
| Memiliki SBU Kualifikasi Menengah, Besar, atau Spesialis | 2,65% | Nilai Kontrak Pembayaran Bruto | |
Sumber : (Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022, 2022)







