Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
16 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 10 mins read
125 8
A A
0
Objek PPh Final

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sistem Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia pada dasarnya tidak menerapkan satu pendekatan pemajakan secara mutlak. Secara konseptual, rezim PPh mengombinasikan dua pendekatan, yaitu global taxation dan schedular taxation. Melalui pendekatan global taxation, seluruh penghasilan Wajib Pajak pada prinsipnya digabungkan selama satu tahun pajak untuk kemudian dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pendekatan schedular taxation mengenakan pajak secara terpisah terhadap jenis-jenis penghasilan tertentu berdasarkan karakteristiknya.

Penerapan pendekatan schedular taxation tercermin dalam ketentuan Pajak Penghasilan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam skema ini, penghasilan tertentu dikeluarkan dari mekanisme penghitungan penghasilan kena pajak secara umum dan dikenakan pajak yang bersifat final. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai pada saat pajak dipotong atau dibayarkan.

Konsep Pajak Final

Konsep pajak final diterapkan untuk menciptakan sistem pemajakan yang lebih sederhana, memberikan kemudahan administrasi, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Melalui mekanisme pemotongan (withholding tax), pemerintah dapat memungut pajak secara lebih efisien, sementara Wajib Pajak tidak lagi dibebani proses penghitungan ulang atas penghasilan tersebut pada akhir tahun pajak.

Konsekuensinya, penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak digabungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk dihitung menggunakan tarif progresif. Pajak yang telah dipotong juga tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan terutang, sehingga tidak dapat menimbulkan lebih bayar maupun menjadi dasar pengajuan restitusi. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut berakhir pada saat pemotongan atau pembayaran pajak dilakukan.

Pendekatan ini dipilih karena karakteristik beberapa jenis penghasilan dinilai lebih efektif apabila dipajaki secara langsung pada sumbernya. Misalnya, penghasilan berupa bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, transaksi saham, atau peredaran bruto pelaku usaha tertentu memiliki frekuensi transaksi yang tinggi, tersebar di berbagai sektor, dan melibatkan banyak Wajib Pajak. Oleh karena itu, mekanisme pemotongan pajak secara final dinilai lebih sederhana dibandingkan apabila seluruh penghasilan tersebut harus digabungkan dan dihitung kembali pada akhir tahun.

Dasar hukum pengenaan PPh Final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan jenis-jenis penghasilan tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan Final melalui Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan berbagai Peraturan Pemerintah yang berlaku, penghasilan yang dikenai PPh Final antara lain meliputi:

  • penghasilan berupa bunga deposito, tabungan tertentu, bunga obligasi, surat utang negara, serta bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • hadiah undian;
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, serta pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima perusahaan modal ventura;
  • penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estat, serta persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  • jenis penghasilan tertentu lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berbagai jenis penghasilan tersebut menunjukkan bahwa PPh Final diterapkan pada objek-objek yang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan mekanisme pemajakan yang lebih sederhana dan efisien. Gambaran mengenai objek penghasilan beserta tarif dan ketentuan pelaksanaannya dapat dilihat pada Tabel dibawah ini

Ringkasan Objek dan Tarif Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Tabel Ringkasan Objek dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)

No Jenis Objek Pajak Pemotong / Penyetor Penerima Penghasilan Tarif DPP Saat Terutang / Pemotongan Dasar Hukum
1 Bunga Deposito, Tabungan, & Diskonto SBI Bank di Indonesia, Cabang Bank Luar Negeri, atau Bank Indonesia WPDN dan BUT 20% Jumlah Bruto Saat diterima atau diperoleh PP No. 131/2000 (Peraturan Pemerintah No. 131/2000)
WPLN (selain BUT) 20% / P3B Jumlah Bruto Saat diterima atau diperoleh
Bank di Indonesia, Cabang Bank LN, Dana Pensiun disahkan Menkeu Tidak Dipotong – –
(Tabungan bernilai Rp7,5 Juta ke bawah) Tidak Dipotong Jumlah Bruto –
2 Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara (SUN) PP No. 91 Tahun 2021 (Peraturan Pemerintah No. 91/2021)
a.                 Bunga Obligasi dengan kupon Penerbit Obligasi atau Kustodian WPDN dan BUT 10% Jumlah bruto sesuai masa kepemilikan Saat jatuh tempo bunga
WPLN (selain BUT) 10% / P3B Jumlah bruto Saat jatuh tempo bunga PP No. 9/2021 (Peraturan Pemerintah No. 9/2021)
b.                 Diskonto Obligasi dengan kupon Penerbit Obligasi atau Kustodian WPDN dan BUT 10% Selisih lebih harga jual di atas harga perolehan (tidak termasuk bunga berjalan) Saat jatuh tempo obligasi PP No. 91 Tahun 2021
WPLN (selain BUT) 10% / P3B Selisih lebih harga jual di atas harga perolehan Saat jatuh tempo obligasi PP No.9/2021
c. Bunga/Diskonto yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana Perusahaan Efek, Dealer, Bank WP Reksa Dana terdaftar di OJK 10% Jumlah bruto Saat transaksi PP No. 91 Tahun 2021
3 Bunga Simpanan Koperasi kepada Anggota Orang Pribadi Koperasi Anggota Koperasi (Orang Pribadi) 0% Bunga s.d. Rp240.000 / bulan Saat pembayaran PP No. 15/2009 (Peraturan Pemerintah No. 15/2009)
10% Bunga lebih dari Rp240.000 / bulan Saat pembayaran
4 Hadiah Undian Penyelenggara Undian Pihak yang berhak menerima 25% Jumlah bruto nilai tunai / nilai pasar natura Sebelum hadiah diserahkan PP No. 132/2000 (Peraturan Pemerintah No. 132/2000)
5 Transaksi Saham di Bursa Efek Penyelenggara Bursa Efek Orang Pribadi / Badan 0,1% Jumlah bruto nilai transaksi Saat terutang / transaksi PP No. 41/1994 s.t.d.t.d PP No. 14/1997 (Peraturan Pemerintah No. 14/1997)
(Khusus Saham Pendiri ada tambahan) + 0,5% Nilai saham saat IPO Saat Initial Public Offering (IPO)
6 Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usaha Perusahaan Modal Ventura (Setor Sendiri) Perusahaan Modal Ventura 0,1% Jumlah bruto nilai transaksi penjualan Saat terutang / transaksi PP No. 4/1995 (Peraturan Pemerintah No. 4/1995)
7 Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Notaris / PPAT / Setor Sendiri WP Orang Pribadi dan Badan 2,5% (Umum) Nilai Pengalihan tertinggi (Harga Jual vs NJOP) Saat pelunasan / sebelum akta ditandatangani PP No. 34 Tahun 2016 (Peraturan Pemerintah No. 34/2016)
1% (Rumah Sederhana / Rusunami) Nilai Pengalihan
0% (Ke Pemerintah / Waris) Nilai Pengalihan
8 Usaha Jasa Konstruksi Pengguna Jasa (Dipotong) atau Penyedia Jasa (Setor Sendiri) Penyedia Jasa Pelaksana (Kualifikasi Kecil) 1,75% Nilai Kontrak Bruto (Tidak termasuk PPN) Saat pembayaran / pelunasan PP No. 9 Tahun 2022 (Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022)
Penyedia Jasa Pelaksana (Kualifikasi Menengah, Besar, Spesialis) 2,65% Nilai Kontrak Bruto
Penyedia Jasa Pelaksana (Tidak memiliki Kualifikasi) 4% Nilai Kontrak Bruto
Penyedia Jasa Perencana / Pengawas Konsultan (Memiliki Sertifikat) 3,5% Nilai Kontrak Bruto
Penyedia Jasa Perencana / Pengawas Konsultan (Tidak memiliki Sertifikat) 6% Nilai Kontrak Bruto
9 Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penyewa Badan / Penyelenggara Kegiatan WP Orang Pribadi dan Badan 10% Jumlah bruto sewa (termasuk service charge, kebersihan, dll) Saat dibayarkan / terutang PP No. 34 Tahun 2017 (Peraturan Pemerintah No. 34/2017)
10 Peredaran Bruto Tertentu (WP UMKM) Setor Sendiri atau Dipotong Pemungut WP Badan (Kriteria Tertentu) 0,5% Jumlah Peredaran Bruto Bulanan Disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya PP No. 55 Tahun 2022 (Peraturan Pemerintah No. 55/2022)
WP Orang Pribadi (UMKM) 0,5% Jumlah Peredaran Bruto Bulanan yang melebihi Rp500 Juta setahun.
author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh FinalPPh FinalPPh Pasal 4 ayat (2)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Next Post

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Ilustrasi menghitung PPN
Analisis

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

15 Juli 2026
Next Post
Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.