Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
9 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 1
A A
0
Olahraga Lari

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa aplikasi Strava akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, bahkan tidak sedikit yang mengira bahwa aktivitas berlari kini menjadi objek pajak.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat. Pemerintah tidak mengenakan PPN atas aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi Strava secara umum. Pada bulan Mei 2026, Strava Inc. telah ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penunjukan ini merupakan bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas layanan digital yang dikonsumsi di Indonesia.

Lantas, apa arti kebijakan tersebut bagi pengguna Strava?

PPN PMSE merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar daerah pabean yang digunakan oleh konsumen di Indonesia. Dalam skema ini, perusahaan digital luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN.

Artinya, perusahaan tersebut berkewajiban untuk:

  • memungut PPN dari pelanggan di Indonesia;
  • menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada pemerintah; dan
  • melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukanlah kebijakan baru ataupun perlakuan khusus. Sebelumnya, berbagai penyedia layanan digital global juga telah menjalankan mekanisme serupa sehingga PPN dipungut secara langsung saat pengguna melakukan transaksi pembelian layanan digital.

Baca juga Konsep Dasar dan Karakteristik PPN

Apakah Semua Pengguna Strava Akan Dikenai PPN?

Tidak semua pengguna Strava akan dikenai pajak. PPN hanya dikenakan apabila terdapat transaksi pembelian layanan berbayar. Dengan demikian, pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak akan dikenai PPN, dapat terlihat perbedaannya pada tabel dibawah ini .

Aktivitas Pengguna Dikenai PPN?
Menggunakan Strava versi gratis Tidak
Mencatat aktivitas lari, bersepeda, atau olahraga lainnya Tidak
Mengunduh aplikasi Strava Tidak
Berlangganan Strava Premium (Subscription) Ya

Dengan kata lain, yang menjadi objek PPN adalah transaksi pembelian layanan digital, bukan aktivitas olahraga maupun penggunaan aplikasi secara gratis. Meskipun demikian, dampak kebijakan ini tidak dirasakan secara sama oleh seluruh pengguna Strava.

Bagi sebagian besar pengguna, kebijakan ini tidak akan mengubah pengalaman menggunakan aplikasi. Namun, bagi pengguna yang berlangganan Strava Premium, terdapat kemungkinan harga yang dibayarkan menjadi lebih tinggi karena sudah termasuk PPN yang dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dari sisi pengguna, mekanisme pembayaran juga relatif sederhana, PPN akan dipungut bersamaan dengan pembayaran biaya langganan sehingga pengguna tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Di balik mekanisme tersebut, terdapat tujuan yang lebih luas dari sekadar pemungutan pajak atas layanan digital. Perkembangan ekonomi digital telah mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia mengonsumsi layanan dari perusahaan digital luar negeri. Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara, pemerintah menerapkan mekanisme PPN PMSE agar konsumsi jasa digital dari luar negeri diperlakukan sama dengan jasa digital yang disediakan oleh pelaku usaha dalam negeri.

Baca juga Rincian Objek PPN

Selain meningkatkan kepastian hukum, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Singkatnya, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa menggunakan Strava untuk mencatat aktivitas olahraga akan menimbulkan kewajiban pajak. Aktivitas berlari bukan merupakan objek PPN. PPN hanya dipungut ketika pengguna melakukan pembelian layanan Strava Premium sebagai bagian dari mekanisme PPN PMSE yang berlaku atas konsumsi jasa digital dari luar negeri. Berikut fakta yang perlu dipahami:

  • Aktivitas olahraga lari maupun olahraga lainnya bukan merupakan objek PPN.
  • Penggunaan Strava versi gratis tidak dikenai PPN.
  • PPN hanya berlaku atas pembelian layanan Strava Premium atau layanan digital berbayar lainnya.
  • Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE hanyalah mekanisme administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa sekadar menggunakan Strava atau berolahraga akan menimbulkan kewajiban pajak. Objek PPN tetaplah transaksi atas layanan digital berbayar yang dikonsumsi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konteks kebijakan ini agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa penjelasan yang utuh.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: MaratonOlahraga LariPMSEPPNStrava Premium
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Next Post

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
PPh Pasal 21
Analisis

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

8 Juli 2026
Next Post
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.