Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kenapa Padel Kena Pajak?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Juli 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
133 6
A A
0
Padel kena pajak hiburan?
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan, olahraga padel menjadi perbincangan hangat bukan hanya karena popularitasnya yang menanjak, tapi juga karena statusnya sebagai objek pajak hiburan. Di Jakarta, padel kini secara resmi dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, seiring dimasukkannya olahraga ini ke dalam kategori “olahraga permainan” berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.

Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pengenaan pajak terhadap padel bukanlah hal baru maupun bentuk respons semata terhadap tren sesaat. Dalam konteks peraturan perpajakan nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa daerah berwenang memungut PBJT atas jasa hiburan dan kesenian, termasuk kegiatan olahraga permainan.

Olahraga Permainan = Jasa Hiburan?

Kategorisasi ini sering menimbulkan pertanyaan: mengapa olahraga—yang lazim diasosiasikan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif—justru dianggap sebagai bentuk hiburan yang dikenai pajak?

Menurut penjelasan otoritas pajak daerah, objek PBJT di bidang hiburan tidak semata-mata mengacu pada sifat kegiatan, melainkan juga pada pola konsumsi dan segmentasi pasarnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa fasilitas olahraga seperti padel, tenis, squash, bahkan bulu tangkis sekalipun, telah lama masuk dalam cakupan pajak hiburan karena berbasis pada sistem persewaan ruang atau alat, dan umumnya ditujukan kepada masyarakat yang mampu.

“Bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini nggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” ujarnya pada 4 Juli 2025.

Dengan kata lain, PBJT tidak ditujukan pada aktivitas olahraganya, melainkan pada jasa penyediaan fasilitas berbayar untuk olahraga tersebut.

Tarif yang Lebih Rendah dari PPN

Dalam situs resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pajak hiburan dibagi ke dalam dua kategori: hiburan mewah dengan tarif 40–75 persen, dan hiburan populer seperti olahraga permainan dengan tarif lebih ringan, yaitu 10 persen—bahkan lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku umum sebesar 11 persen.

Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan dalam pemajakan: bukan membebani aktivitas fisik masyarakat umum, melainkan menyesuaikan tarif dengan daya beli dan sifat konsumsi.

Daftar Olahraga yang Terkena Pajak

Pajak hiburan tidak hanya dikenakan terhadap padel. Dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat sedikitnya 21 jenis fasilitas olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT, antara lain:

  • Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer

  • Lapangan tenis, basket, voli, bulutangkis, squash

  • Kolam renang, arena jetski

  • Tempat kebugaran: fitness center, yoga, pilates, zumba

  • Tempat biliar, panjat tebing, sasana tinju, lapangan panahan

  • Arena atletik, lapangan tembak, lapangan padel

Dengan rincian tersebut, jelas bahwa padel tidak mendapat perlakuan istimewa, melainkan diperlakukan setara dengan olahraga-olahraga permainan lainnya.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PadelPajak Daerahpajak hiburan
Share64Tweet40Send
Previous Post

Menata Masa Depan Hijau lewat Keuangan Berkelanjutan

Next Post

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Akuntansi Persediaan

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Padel

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Padel dan Golf

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.