Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji

IsmailbyIsmail
21 Februari 2025
in Analisis
Reading Time: 4 mins read
129 5
A A
0
Urgensi Reformasi Subsidi Elpiji
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hanya dalam dua hari sejak kebijakan penertiban pengecer elpiji 3 kg diterapkan, masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia mulai menghadapi kelangkaan gas subsidi. Antrian panjang yang terjadi mencerminkan kurangnya perencanaan transisi yang efektif dalam implementasi kebijakan ini. Fenomena ini semakin menegaskan perlunya reformasi subsidi energi, terutama skema distribusi elpiji.

Jika melihat data tahun 2024, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp189,1 triliun, di mana Rp87,4 triliun diperuntukkan bagi elpiji 3 kg, suatu jumlah yang melampaui subsidi untuk sektor energi lainnya, seperti bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan listrik. Sebenarnya, pemerintah sudah lama menyadari bahwa skema subsidi energi yang berlaku saat ini masih jauh dari prinsip keadilan.

Sebagaimana dijelaskan dalam publikasi Toft et al. (2016) berjudul International Experiences with LPG Subsidy Reform, pola subsidi elpiji di Indonesia cenderung regresif. Di sini, kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi justru memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan kelompok miskin, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penerimaan subsidi.

Masalah Struktural

Sejak diluncurkannya program konversi minyak tanah ke elpiji pada 2007, konsumsi elpiji meningkat pesat. Namun, praktik subsidi yang berlaku selama ini punya kelemahan mendasar, yaitu semua orang bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga subsidi.

Publik rasa-rasanya belum lupa ketika beberapa waktu lalu seorang selebriti terkenal menjadi sorotan ketika di rumahnya ada elpiji hijau. Elpiji subsidi yang bisa diakses semua orang, termasuk oleh mereka yang tidak berhak, menimbulkan sejumlah masalah pelik.

Pertama, subsidi yang sifatnya universal justru mendorong konsumsi berlebihan dari rumah tangga berpenghasilan tinggi maupun pelaku usaha yang seharusnya tidak berhak. Studi yang dilakukan oleh Coady et al. (2015) berjudul The unequal benefits of fuel subsidies revisited menunjukkan temuan menarik. Di negara-negara berkembang, mereka di piramida pendapatan tertinggi justru menerima manfaat subsidi elpiji lebih dari enam kali lipat dibanding kelompok pendapatan terendah.

Kedua, kebocoran subsidi melalui jalur distribusi tak resmi semakin memperparah masalah. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, praktik penimbunan dan penyalahgunaan elpiji subsidi oleh pihak yang tidak berhak bisa semakin marak.

Kasus kelangkaan yang terjadi baru-baru ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah mencoba menertibkan pengecer tak resmi, distribusi elpiji justru terganggu karena sistem yang selama ini berjalan informal tiba-tiba dihentikan tanpa solusi alternatif.

Ketiga, skema harga yang stagnan selama lebih dari satu dekade membuat beban keuangan pemerintah terus meningkat. Sejak 2009, harga elpiji 3 kg di angka Rp5.000 per kg. Harga eceran elpiji 3 kg beberapa hari lalu di Jabodetabek masih di sekitar Rp22.000, atau tidak mengalami kenaikan berarti.

Harga tersebut jauh di bawah harga pasar yang semestinya. Akibatnya, subsidi elpiji terus membengkak hampir dua kali lipat dari awalnya sebesar Rp48,97 triliun di 2014 sehingga semakin membebani anggaran negara.

Reformasi Bertahap dan Terencana

Berbagai negara telah melakukan reformasi subsidi elpiji secara lebih terarah dan bertahap. Misal, Meksiko menerapkan kenaikan harga elpiji secara bertahap sebesar 7-8 persen per tahun sejak 2010. Thailand menghapus subsidi elpiji pada 2014 meski tetap memastikan harga tetap stabil melalui intervensi pemerintah yang terukur.

Lain halnya dengan Peru dan El Salvador. Di sana, subsidi langsung diberikan secara tunai kepada rumah tangga yang memenuhi syarat saat mereka membeli elpiji. Di India, subsidi disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat yang telah terverifikasi demi meminimalkan risiko korupsi di rantai distribusi.

Pelajaran yang bisa kita ambil dari pengalaman negara-negara lain adalah bahwa reformasi subsidi tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa strategi yang jelas. Ada tiga prinsip utama yang bisa diterapkan pemerintah terkait reformasi subsidi elpiji di Indonesia.

Pertama, membuat sistem targeting secara efektif. Alih-alih bisa diakses semua orang, subsidi perlu difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Pemberian subsidi bisa dipertimbangkan melalui skema bantuan langsung tunai berbasis data penerima manfaat yang valid. Skemanya di lapangan bisa berupa kartu atau barcode subsidi khusus yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin.

Penentuan siapa penerima manfaat yang paling berhak akan cukup menantang. Namun, pemerintah bisa membuat indikator seperti konsumsi listrik mereka kurang dari 90 kWh rata-rata per bulan. Kemudian, konsumsi elpiji dibatasi hingga 6 kg setiap bulannya untuk rumah tangga, atau tiga kalinya untuk usaha kecil.

Kedua, reformasi kebijakan distribusi. Strategi distribusi elpiji diperlukan untuk memastikan kelancaran pasokan serta menghindari ketimpangan akses.

Agar kebijakan baru distribusi berjalan efektif dan tidak memicu kelangkaan, pemerintah perlu memastikan jumlah pangkalan resmi yang memiliki NIB cukup untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah terpencil dan pelosok yang masih sangat bergantung pada pengecer kecil.

Waktu satu bulan yang diberikan kepada semua pengecer untuk memiliki NIB sangat tak masuk akal. Akibat pangkalan resmi terbatas, masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga yang wajar.

Dalam reformasi distribusi elpiji di berbagai negara, masa transisi menjadi kunci keberhasilan implementasi. Pemerintah harus memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk melakukan sosialisasi yang masif terkait cara memperoleh elpiji bersubsidi di pangkalan resmi.

Ketiga, melakukan penyesuaian harga secara bertahap. Harga elpiji harus secara perlahan dibuat agar mendekati harga pasar untuk mengurangi beban subsidi tanpa menimbulkan gejolak sosial yang besar.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penyesuaian harga elpiji melalui perencanaan matang. Kenaikan harga yang dilakukan secara bertahap akan memberi masyarakat cukup waktu untuk beradaptasi, sekaligus memungkinkan pemerintah mengevaluasi dampaknya terhadap kelompok rentan.

Reformasi distribusi elpiji perlu dilakukan secara fleksibel, dengan evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan data di lapangan. Jika didapati masalah seperti aksesibilitas atau kelangkaan, pemerintah harus merespons segera melalui kebijakan mitigasi yang tepat.

Komitmen Pemerintah

Selain aspek teknis, strategi komunikasi juga menjadi faktor kunci bagi keberhasilan reformasi subsidi elpiji. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terkait urgensi pengurangan subsidi. Misal dengan menunjukkan bagaimana pengalihan dana subsidi digunakan untuk program pembangunan yang lebih berdampak luas seperti infrastruktur atau bantuan sosial yang lebih terarah.

Perlu disampaikan juga ke publik bahwa reformasi subsidi elpiji bukan hanya soal efisiensi fiskal pemerintah. Kebijakan ini sarat akan keadilan sosial sekaligus keberlanjutan energi. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk subsidi yang tak tepat sasaran adalah bentuk ketidakadilan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Saat ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit, antara tetap mempertahankan subsidi umum yang boros secara anggaran, atau mengambil langkah berani dengan reformasi bertahap demi memastikan subsidi tepat sasaran. Kelangkaan elpiji yang terjadi baru-baru ini adalah bukti bahwa sistem yang ada perlu perubahan fundamental.

Sejarah menunjukkan bahwa reformasi subsidi selalu menjadi keputusan yang penuh tantangan. Namun, keberanian untuk berubah merupakan satu-satunya jalan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan. Pemerintah harus mengkomunikasikan dan membuktikan bahwa reformasi energi bukan sekadar wacana melainkan komitmen nyata untuk masa depan yang lebih baik.


Artikel ini telah terbit di Kompas dengan judul “Meniti Jalan Reformasi Subsidi Elpiji”

author avatar
Ismail
M
See Full Bio
Tags: distribusireformasisubsidi energi
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax

Next Post

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Ismail

Ismail

M

Related Posts

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.
Analisis

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026
Integrasi NIK-NPWP
Analisis

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

16 Juli 2026
Pajak JHT
Analisis

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

15 Juli 2026
Jar filled with folded dollar bills labeled 'RETIREMENT' against a blue background, symbolizing retirement savings.
Analisis

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

15 Juli 2026
Ilustrasi kuasa pajak
Analisis

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

15 Juli 2026
Next Post
Lapor SPT

Mengapa Wajib Pajak Masih Ragu Lapor SPT

Pajak crazy rich

Apakah Pajak Orang Kaya Mampu Mengurangi Ketimpangan?

Menakar Ulang Kesiapan Core Tax Administration System & Mengupayakan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.