Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target?

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
9 Januari 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 7
A A
0
#image_title

#image_title

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir-akhir ini mengungkapkan adanya kekurangan penerimaan pajak  sebesar Rp 56,5 triliun pada tahun 2024. Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait potensi kemungkinan terulangnya shortfall di tahun 2025 serta dampak yang menyertainya terhadap postur anggaran negara. Menanggapi hal ini, praktisi pajak, Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A, menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut tetap ada, namun optimisme tetap menjadi fondasi dalam merancang target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi pembuat kebijakan.

Prianto yang juga seorang dosen di Universitas Indonesia menganalisis bahwa jika dilihat postur penerimaan APBN, terdapat dua jenis pajak yang menjadi andalan bagi pemerintah dalam penerimaa pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengapa demikian? Hal ini karena ketika kondisi ekonomi yang membaik, daya beli masyarakat yang meningkat. Dengan demikian, kedua jenis pajak ini akan turut terkerek naik.

Pertama, Penerimaan PPh, khususnya PPh badan, disokong oleh sektor tambang dan sumber daya alam. Di penghujung tahun 2024, tercatat setoran PPh Pasal 25 mulai meningkat kembali. Hal ini mengindikasikan sektor pertambangan mengalami pemulihan. Selain itu, PPh Pasal 21 mendapatkan dorongan dari perluasan objek pajak berupa imbalan natura serta kenaikan tarif progresif hingga 35%.

Kinerja PPh Badan di 2024 menunjukkan tren yang membaik yang terlihat dari semakin kecil kontraksi yang terjadi setiap bulan. Di sisi yang lain, peningkatan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 masih dipengaruhi oleh faktor utilisasi dan upah tenaga kerja. Sementara kinerja dari PPh Final masih tumbuh yang didukung oleh peningkatan penerimaan sejalan dengan kenaikan aktivitas transaksi dan ekonomi yang membaik.

Kedua, penerimaan PPN ditopang utamanya oleh penerimaan dari PPN, khususnya PPN Dalam Negeri (PPN DN) dan PPN Impor dan aktivitas impor manufaktur (PPN impor) dengan kontribusi masing-masing sebesar 61,42 persen dan 34,85 persen terhadap total penerimaan PPN/PPnBM. Pemulihan sektor manufaktur dan konsumsi diharapkan dapat menopang pertumbuhan penerimaan pajak dari PPN di 2025.

Dikutip dari APBN KiTA Desember 2024, Tercatat secara nominal, penerimaan Pajak terutama berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas Rp885,77 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Rp707,76 triliun.

Perlukah Adanya APBN Perubahan?

Sehubungan dengan potensi peningkatan kebutuhan anggaran dan banyaknya nomenklatur di 2025, pilihan APBN Perubahan pun pasti ada. Namun, di Januari 2025 ini nampaknya terlalu dini bagi pemerintah untuk melakukan revisi anggaran karena pertimbangan potensi desifit. Artinya, APBN P belum menjadi pilihan yang relevan di awal tahun ini.

Apabila pemerintah bermaksud melakukan revisi atas anggarannya, triwulan ketiga biasanya akan menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah. Hal ini karena pemerintah sudah dapat melihat realisasi penerimaan pajak di semester pertama sekaligus membuat proyeksi untuk semester kedua.

Meskipun terdapat kekhawatiran pada APBN tahun 2024 yang tidak mencapai target, setidaknya aktivitas ekonomi masyarakat dari sisi konsumsi terus bergerak positif di tengah tekanan ekonomi global. Hal ini dikuatkan pada data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang tetap kuat berada pada level 125,9 di November 2024 lalu.

Hal ini menjadi sangat penting karena mengindikasikan penguatan optimisme masyarakat terhadap perkembangan ekonomi ke depan. Apabila IKK kuat dengan menunjukkan tren yang positif, pemerintah bisa lebih optimistis terhadap pencapaian target penerimaan pajak, khususnya dari sektor konsumsi. Sebaliknya, jika IKK melemah, kekhawatiran akan shortfall (kekurangan) penerimaan pajak cenderung meningkat.

Pemerintah akan terus mengoptimalkan peranan APBN sebagai shock absorber, yaitu meredam guncangan ekonomi, menjaga stabilitas makro, dan melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan global. Dalam hal ini, pemerintah dapat menggunakan instrumen fiskal seperti subsidi, insentif pajak, atau program pengaman sosial untuk menjaga perekonomian tetap stabil.

Mengingat APBN selalu menjadi instrumen penting dan diandalkan untuk menjaga ekonomi dan masyarakat sekaligus mewujudkan program prioritas nasional, pemerintah perlu dengan sangat cermat menjaga APBN agar tetap stabil. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga APBN tetap stabil sekaligus mencapai target penerimaan pajak, pemerintah pun telah menyipakan berbagai langkah strategis, salah satunya mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: APBNAPBN 2024
Share62Tweet39Send
Previous Post

Dari Sustainability Report Sampai Reputasi Perusahaan

Next Post

Optimalisasi Tax Ratio Melalui Hilirisasi Digital

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi digitalisasi perpajakan

Optimalisasi Tax Ratio Melalui Hilirisasi Digital

Ilustrasi kemiskinan struktural

Pajak Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Struktural

Ilustrasi Era Baru PPN

Serba-Serbi PPN Pasca PMK-131/2024

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.