Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
17 September 2024
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
130 4
A A
0
Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.CO.ID | 13 September 2024


Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menargetkan rasio pajak meningkat menjadi 12,3% pada 2025 untuk menggenjot penerimaan pajak. Hal itu lantaran rasio pajak masih terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono melihat target pemerintah untuk menaikan rasio pajak menjadi 12,3% pada tahun 2025 sudah realistis. Hal itu karena memang tidak ada pilihan  lain bagi pemerintah selain meningkatkan rasio pajak.

“Langkah pemerintah pada saat ini sudah on the track,” ungkap Prianto kepada Kontan, Jumat (13/9).

Upaya pemerintah untuk menerapkan coretax system sehingga pengawasan kepatuhan pajak bisa berbasis elektronik, menjadi langkah tepat untuk meningkatkan rasio pajak. Selain itu pemerintah baru juga sedang menyiapkan transformasi kelembagaan untuk membentuk Bapan Penerimaan Negara.

“Transformasi ini pernah digagas pada tahun 2014 dan legal drafting masuk ke RUU KUP 2016. Akan tetapi, prosesnya tidak berlanjut karena pemerintah menarik diri usulan pembentukan BPN yang memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kemenkeu,” jelasnya.

Jika dilihat lebih jauh, selama sepuluh tahun terakhir rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2014 rasio pajak Indonesia berada pada angka 13,7%, tahun 2015 11,6%, tahun 2016 10,8%, tahun 2017 menjadi 10,7% dan tahun 2018 tercatat 11,6%.

Kemudian pada tahun 2019 dan 2020 mencapai titik terendah sebesar 9,8% dan 8,3%. Sementara tahun ini 10,1% dan ditargetkan dapat mencapai 12,3% pada tahun 2025.

Penurunan rasio pajak selama sepuluh tahun terakhir ini menunjukan adanya kelemahan sistem perpajakan dalam memanfaatkan potensi pendapatan domestik. Selain itu juga keterbatasan uang fiskal pemerintah untuk program-program strategis.


Artikel ini telah tayang di Kontan.CO.ID dengan judul “Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik” melalui laman berikut

https://nasional.kontan.co.id/news/genjot-penerimaan-pajak-pemerintah-tidak-punya-pilihan-rasio-pajak-harus-naik  

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Kepatuhan Pajak
Share62Tweet39Send
Previous Post

Menghitung Penyusutan Harta Berwujud

Next Post

Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi Kenaikan Pajak

Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025

Permohonan SKB PPh 23 Saat Status SPT Kurang Bayar, Bisakah?

Pajak Masukan Bahan Baku Produksi Listrik Boleh Dikreditkan?

Ilustrasi pajak wisatawan

Pajak Wisatawan Asing dalam Mewujudkan Sustainable Tourism

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.