Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Perpres No. 63/2024 tentang Tax Treaty

Dampak terhadap Kinerja Pajak, Perdagangan, dan Investasi

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
28 Juni 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
138 8
A A
0
dampak perpres nomor 63 tahun 2024 terhadap tax treaty
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2024 yang menggantikan Perpres No. 77/2019 terkait dengan Multilateral Instrument (MLI). MLI dikembangkan oleh OECD sebagai upaya pemerintah dalam menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional di berbagai negara. Tax treaty atau biasa disebut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) selama ini bertujuan untuk mencegah adanya penghindaran pajak dan pengenaan pajak berganda. Namun demikian, dengan berkembangnya ekonomi digital, efektivitas P3B berkurang, sehingga muncul praktik (Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) oleh perusahaan multinasional  yang memanfaatkan kesenjangan dan ketidakselarasan aturan pajak antarnegara. Untuk mengatasi hal ini, negara anggota G20 bersama OECD merilis kebijakan pajak internasional berbasis konsensus. Ada 15 rencana aksi G20/OECD yang tercakup dalam MLI, termasuk pencegahan penyalahgunaan tax treaty, pengaturan permanent establishments, dan penyelesaian sengketa pajak.

Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut terhadap kinerja pajak:

  1. Mencegah Penghindaran Pajak: MLI dapat membantu negara-negara anggota untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan pajak bagi negara-negara tersebut.
  2. Meningkatkan Transparansi: MLI dapat meningkatkan transparansi informasi perpajakan antar negara, sehingga lebih mudah untuk melacak pergerakan laba perusahaan dan memastikan mereka membayar pajak yang adil.
  3. Memperkuat Kepastian Hukum: MLI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai negara, sehingga mereka dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri.

Selain meningkatkan kinerja pajak, MLI bertujuan untuk mencegah penggeseran laba atau BEPS. Berikut poin-poin analisis dampak peraturan tersebut pada perdagangan dan investasi:

  • Meningkatkan Perdagangan: Dengan mengurangi risiko pajak ganda dan ketidakpastian hukum, MLI dapat mendorong perdagangan antar negara.
  • Meningkatkan Investasi: MLI dapat meningkatkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) karena perusahaan multinasional akan lebih yakin untuk berinvestasi di negara-negara dengan sistem pajak yang transparan dan adil.
  • Menciptakan Lapangan Pekerjaan: Peningkatan perdagangan dan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, beberapa tantangan yang perlu diperhatikan adalah, MLI perlu diimplementasikan secara efektif oleh negara-negara anggota, termasuk Indonesia. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait. Demikian pula pada kapasitas SDM, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di bidang perpajakan internasional untuk memastikan MLI dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi lebih lanjut kepada para wajib pajak dari pelaku usaha tentang MLI dan dampaknya. Perpres No. 63/2024 merupakan langkah positif untuk meningkatkan efektivitas kinerja pajak dan mendorong perdagangan dan investasi. Meskipun ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, MLI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: MLINo. 63/2024OECDPB3Tax Treaty
Share66Tweet42Send
Previous Post

Dua Sektor Ini Dinilai Masih Perlu Mendapat Insentif Pajak Tahun Depan

Next Post

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
PKP yang kebingungan

Bijakkah Menurunkan Batas PKP?

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final

Apakah Jasa Konstruksi Selalu Dikenakan PPh Final?

Meningkatnya Restitusi Berdampak Pada Penurunan PPh Badan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.