Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Oktober 2021
in Liputan Media
Reading Time: 4 mins read
130 3
A A
0
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Diminati Karena Tarifnya Rendah
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 5 Oktober 2021

Pemerintah akan menggelar program pengungkapan sukarela wajib pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Seperti tax amnesty pada lima tahun silam, tarif pengampunan pajak yang diberikan lebih rendah dari ketentuan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 30%.

Agenda tersebut Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disepakati bersama antara Panita Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI dan pemerintah pekan ini. Kemudian rencananya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pekan depan, untuk segera dijadikan UU.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, program pengungkapan sukarela wajib pajak akan menuai pro dan kontra. Wajib pajak yang selama ini sudah patuh akan merasa dirugikan, sebab lima tahun lalu otoritas sudah menggelar tax amnesty.

Namun, program tersebut diprediksi akan diminati para wajib pajak karena tarifnya yang lebih rendah daripada usulan sebelumnya. Bahkan untuk hampir sama dengan tax amnesty tahun 2017 lalu.

“Tarif yang ditetapkan sudah cukup moderat karena berdasarkan keputusan DPR dan pemerintah. Dalam hal ini DPR sudah mewakili suara para wajib pajak,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (4/10).

Dus, program pengungkapan sukarela wajib pajak akan menjadi momentum wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dari SDA atau energi terbarukan, bisa menikmati tarif PPh OP yang rendah.

Alhasil, dengan tarif yang pengampunan pajak yang rendah dan syarat investasi yang beragam, Prianto optimistis, penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela wajib pajak maksimal bisa mencapai Rp 100 triliun.

“Memang lebih efektif mengadakan program seperti itu, dibandingkan mengejar wajib pajak, seperti di Amerika Serikat yang sudah lebih dulu. Tapi sayangnya tidak berjalan lancar, karena soal begini wajib pajak lebih lincah,” kata Prianto.

Prianto berharap, pasca program pengungkapan sukarela wajib pajak digelar, otoritas pajak dapat mendapatkan data informasi kekayaan dan perpajakan WP OP yang telah ikut serta. Untuk seterusnya dipantau dan dilakukan intensifikasi.

Sebagai informasi, Bab V tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dua skema. Skema pertama, program yang ditujukan bagi para alumni tax amnesty tahun 2016-2017 lalu alian atas harta yang diperoleh wajib pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015.

Tarif program pengungkapan sukarela wajib pajak yang ditawarkan kepada alumni tax amnesty terdiri dari lima jenis. Pertama, 6% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Kedua, 8% atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 6% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor mengolahan SDA, atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Keempat, 8% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 11% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

Skema kedua, ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta bersih yang diperoleh sejal tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Harta terkait, belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2020.

Serupa dengan alumni tax amnesty, pada skema kedua ada lima jenis tarif yang ditawarkan oleh pemerintah. Pertama, 12% atas harta yang berada di Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kedua, 14% atas atas harta bersih yang berada di Indonesia dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Ketiga, 12% atas harta bersih yang berada di luar negeri dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia atau diinvestasikan pada kegitana usaha sektor mengolahan SDA dan SBN

Keempat, 14% atas harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan ke Indonesia, dan tidak diinvestasikan ke usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan, dan/atau SBN.

Kelima, 18% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia yang tidak dialihkan ke Indonesia sama sekali.

Adapun, ketentuan sebelumnya dalam RUU KUP alumni tax amesty diberikan tarif sebesar 15%, namun jika diinvestasikan dalam SBN tairf lebih rendah menjadi 12,5%. Sementara, skema kedua sebesar 30%, atau 20% apabila diinvestasikan dalam SBN. Tadinya untuk skema kedua atas harta kekayaan wajib pajak hingga 31 Desember 2019 saja.

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://newssetup.kontan.co.id/news/program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak-bakal-diminati-karena-tarifnya-rendah?page=all pada 05 Oktober 2021

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi SaptonoTax Amnesty
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tarif PPh Badan Batal Diturunkan, Pengamat Pajak Sebut Ada Kompromi Politik

Next Post

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

Konsolidasi Fiskal Berat, Janji Pemangkasan PPh Diingkari

NIK Akan Jadi NPWP

NIK Akan Jadi NPWP, Apa Kata Pengamat Pajak?

tax amnesty buat tax ratio meningkat

Rencana Tax Amnesty Jilid II, Tax Ratio Diprediksi Meningkat

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.