Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 29 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
20 Oktober 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
135 1
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompas.com | 14 Oktober 2024


KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat UU HPP,” ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/10/2024).

Amanat UU, PPN 12 persen berlaku 1 Januari 2025

Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur, tarif PPN yaitu:

  1. Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022
  2. Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dengan demikian, merujuk UU HPP, PPN 12 persen semestinya mulai berlaku paling lambat awal tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2025.

Meski telah diatur dalam UU HPP, Dwi menyampaikan, implementasi kenaikan tarif PPN akan mengikuti arahan pemerintahan baru.

“Namun demikian, penyesuaian tarif PPN tersebut akan mengikuti kebijakan pemerintah baru,” kata Dwi.

Prabowo berencana tunda PPN 12 persen

Sementara itu, Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana menunda kenaikan tarif PPN 12 persen yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025.

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP.

Oleh karena itu, jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.

“UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” ujarnya, dikutip dari Kontan, Minggu (13/10/2024).

Dua opsi untuk ubah aturan implementasi PPN

Terpisah, pengamat dan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyampaikan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui PP.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (4), rancangan PP yang berisi perubahan tarif PPN harus disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Prianto menjelaskan, ada dua opsi untuk mengubah tarif PPN. Pertama, melalui revisi UU PPN dengan rancangan undang-undang (RUU) baru setelah perubahan pada UU HPP.

Sementara, kedua, dengan menyampaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) ke DPR agar dimasukkan dalam RUU APBN tahun berikutnya.

“Proses revisi UU PPN membutuhkan waktu lama karena harus ada kajian berupa naskah akademik,” ujarnya kepada Kontan, Minggu.

Dia menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah pilihan lebih cepat, tetapi harus memenuhi syarat adanya keadaan darurat yang mendesak.

“Saat ini, tidak terlihat adanya kondisi kegentingan yang memaksa,” kata Prianto.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, DJP: Penyesuaian Ikut Pemerintah Baru”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/14/163000065/ppn-12-persen-berlaku-1-januari-2025-djp–penyesuaian-ikut-pemerintah-baru.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: Kenaikan Tarif PPNUU PPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengkaji Penurunan PPh Badan 20 Persen, Untung atau Buntung?

Next Post

Bagaimana Angsuran PPh dengan Sisa Kompensasi Kerugian?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post

Bagaimana Angsuran PPh dengan Sisa Kompensasi Kerugian?

ilustrasi ekonomi & industri kreatif

Dampak Pajak atas Industri Kreatif di Era Digital

Ilustrasi Green Finance

Green Finance: Arah Baru Investasi Pembangunan Berkelanjutan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.