Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengetatan Tarif Dimulai

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
22 November 2021
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
Pengetatan Tarif Dimulai
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis Indonesia | 22 November 2021

Otoritas fiskal mulai melakukan penyesuaian tarif pajak untuk menjaga belanja perpajakan atau tax expenditure tetap dalam kendali. Pada tahap awal, pengetatan tarif diterapkan untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor.

Perubahan tarif itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

Dalam beleid itu, otoritas fiskal menetapkan tarif PPnBM terendah untuk kategori kendaraan bermotor penumpang kurang dari 10 orang sebesar 15%.

Adapun dalam ketentuan yang selama ini beraku, tarif terendah tercatat sebesar 10%.  Kenaikan ini sejalan dengan besarnya bobot PPnBM di dalam belanja perpajakan.

Pada tahun lalu, misalnya, dari total belanja perpajakan Rp234,9 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menyumbang Rp140,4 triliun.

Pun dengan tahun-tahun sebelumnya, kedua jenis pajak yang merefleksikan tingkat konsumsi masyarakat di Tanah Air ini selalu memuncaki peringkat terbesar dalam komponen belanja perpajakan.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengetatan ini menunjukkan bahwa tarif murah atas pajak konsumsi belum mampu berdampak besar pada ekonomi.

Selain itu, menurutnya, kebijakan ini juga makin menegaskan bahwa insentif pajak yang dikucurkan selama ini kurang tepat sasaran sehingga membebani belanja perpajakan.

“Kebijakan ini tidak terhindarkan karena pemerintah dalam memberikan insentif pajak juga memperhatikan skala prioritas kepada kelompok yang betul-betul membutuhkan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/10).

Yusuf menambahkan, kenaikan tarif PPnBM tersebut juga mengindikasikan bahwa target pemerintah memberikan keringanan dengan tujuan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas tidak tercapai dengan maksimal.

Faktanya, masyarakat kelompok ini selama pandemi Covid-19 lebih memilih untuk menyimpan dananya di bank dan menahan belanja seiring dengan adanya kekhawatiran mengenai ketidakpastian ekonomi.

“Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah, seharusnya konsumsi masyarakat kelompok penghasilan menengah ke atas bisa kembali secara bertahap,” jelasnya.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menambahkan, pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh sektor konsumsi, terutama rumah tangga.

Alhasil, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat termasuk dengan menggelembungkan belanja perpajakan pada PPN dan PPnBM.

“Tax expenditure policy atau kebijakan fiskal ekspansif dengan insentif PPN dan PPnBM harapannya orang pribadi mau membelanjakan uangnya,” kata Prianto.

Secara tidak langsung, kebijakan ini juga menguatkan arah kebijakan pemerintah dalam jangka panjang yakni dengan mengubah dominasi penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi ke pajak atas konsumsi.

UU HPPHal ini pun sejalan dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun depan serta menghapus skema multitarif.

Dihapuskannya skema multitarif otomatis memantapkan posisi PPnBM sebagai salah satu pe-nopang penerimaan negara dari pajak atas konsumsi.

“Sumber penerimaan baru akan difokuskan ke PPN atas konsumsi dalam negeri. Agar bisa lebih optimal, akhirnya pemerintah merasa perlu meningkatkan basis penerimaan pajak dari PPN,” ujar Prianto.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan jawaban secara tegas bahwa kenaikan tarif ini berdasarkan pada porsi PPN dan PPnBM yang besar di dalam komponen belanja perpajakan.

Dia hanya mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Selain itu, aturan ini merupakan salah satu wujud implementasi atas arah kebijakan industri dan teknologi transportasi di Indonesia pada masa depan sesuai dengan roadmap pemerintah untuk menciptakan kendaraan rendah karbon.

“Peraturan ini bertujuan mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Neil.

Artikel ini telah tayang dilaman YLC Tax and Law Consulting dari laman Bisnis Indonesia, pada 22 November 2022.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuNaturaPPhPrianto Budi Saptono
Share61Tweet38Send
Previous Post

Target Moderat Setoran Pajak

Next Post

Income Tax and VAT Issues Concerning Leases after IFRS 16 Convergence in Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Income Tax and VAT Issues Concerning Leases after IFRS 16 Convergence in Indonesia

Income Tax and VAT Issues Concerning Leases after IFRS 16 Convergence in Indonesia

Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Fenomena Ghozali, NFT (Non Fungible Token), dan Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.